Konsep One Health untuk
Pengendalian AMR dan PIB
Dalam Agenda Ketahanan Kesehatan Global (GHSA) ditekankan bahwa pentingnya pendekatan multidisipin dan multisektoral untuk memperkuat kapasitas global dan negara untuk mencegah, mendeteksi dan merespon ancaman penyakit-penyakit infeksius, baik yang yerjadi secara alamiah, disengaja maupun yang tidak disengaja.
Berangkat dari hal tersebut, pada tahun 2016 masyarakat dunia menyepakati usulan rencana aksi global (Global action plan) yang mengamanatkan kepada setiap Negara untuk menyusun rencana aksi nasional yang berfokus pada 5 tujuan strategis pengendalian AMR.
Pemerintah Indonesia menyambut rencana aksi global ini dengan ikut meratifikasi beberapa kesepakatan regional yang secara khusus berkomitmen pada upaya pengendalian AMR dan AMU.
Komitmen ini tertuang dalam kesepakatan Menteri Pertanian di ASEAN (MAFF ASEAN) dan Kelompok anggota G-20 di tahun 2016,
Untuk menindaklanjuti Rencana Aksi Global tersebut, Kementerian Pertanian bersama dengan kementerian dan Lembaga terkait, telah menyusun Rencana Aksi Nasional (RAN) untuk 2017- 2019.
Menurut Syamsul Ma’arif, Kementerian Pertanian telah melaksanakan langkah strategis antara lain, sisi regulasi melalui Permentan telah melarang penggunaan antibiotik sebagai growth promoter sebagai bentuk pengendalian resistensi antimikroba.
Berperan aktif dalam pembuatan dan menyepakati NAP (Nasional Action Plan atau Rencana Aksi Nasional) penanggulangan AMR bersama Kementerian Kesehatan, Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Pertahanan, BPOM dan beberapa Kementerian serta lembaga pemerintah lainnya dalam kerangka pendekatan “One Health”.
Melakukan surveilans Resistensi Antimikroba di berbagai wilayah. Telah melakukan survey penggunaan antimikroba (AMU = Antimicrobial Usage) di tiga provinsi.
Melakukan Kuliah Umum (Studium General) untuk meningkatkan kesadaran penggunaan antibiotik yang bijak dan bertanggung jawab di beberapa fakultas kedokteran hewan. Merancang pembuatan Komite Pengendali Resistensi Antimikroba (KPRA).
Kementerian Pertanian tidak bisa bergerak sendiri dalam pengendalian AMR dan PIB, karena memerlukan pendekatan yang bersifat menyeluruh yang merupakan inti dari pendekatan One Health yang menekankan komunikasi, kolaborasi dan koordinasi lintas sektor lintas disiplin ilmu baik di tingkat lokal dan global.
“Perlu sektor kesehatan manusia, sektor kesehatan lingkungan dan pemangku kepentingan terkait melalui pendekatan One Health untuk bersama-sama menahan laju resistensi antimikroba” tutup Syamsul. (rel/snc)