SimadaNews.com- Tim Intelrem 022/PT mengamankan pria diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu dalam operasi penangkapan di Kampung Tanjung Pasir Pasar Keliling, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, Rabu (14/5) siang.
Penangkapan berlangsung sekira pukul 12.00 WIB, setelah tim menerima laporan dari masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan yang mengarah pada transaksi narkotika di lokasi tersebut.
Tersangka yang diamankan berinisial Moh Irfan (43), warga Tanjung Pasir, Tanah Jawa.
Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengaku memperoleh sabu-sabu dari seorang bandar yang berdomisili di Pematangsiantar.
Dari tangan tersangka, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dua bungkus plastik bening berisi kristal putih yang diduga sabu-sabu seberat 7,4 gram, satu unit sepeda motor Suzuki Shogun 125, sebilah arit, serta uang tunai senilai Rp500 ribu.
Tersangka juga mengaku telah beberapa kali menjual sabu kepada konsumen di wilayah Simalungun.
Operasi penangkapan dipimpin Letda Inf J.K. Marihot Sinaga dan melibatkan delapan personel dari Tim Intelrem 022/PT.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diserahkan ke Polres Simalungun untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Pihak Intelrem 022/PT menegaskan komitmennya dalam memerangi peredaran narkotika yang dinilai telah meresahkan masyarakat dan menjadi ancaman serius bagi generasi muda.
Sementara itu, aparat kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait aktivitas peredaran narkotika, agar upaya pemberantasan dapat dilakukan secara lebih maksimal dan berkelanjutan. (snc)
Laporan; Pirhot Nababan