Simada News
Kamis, 31 Juli 2025
No Result
View All Result
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Komunitas
  • Sudut Pandang
  • Simadagros
  • Asahan
  • Simada TV
Simada News
No Result
View All Result
Simada News
No Result
View All Result
  • SMSI
  • google news
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Kesehatan
  • Komunitas
  • Labuhan Batu Raya
  • Pesona
  • Sudut Pandang
  • Tokoh
  • SimadaTV
Home News

Baru Beli Sabu dari Robot, Pedagang Kain Keliling Digerebek di Rumahnya

Simadanews.com by Simadanews.com
24 Juli 2018 | 21:07 WIB
in News
Share on FacebookShare on Twitter

SimadaNews.com-Ade Ardiansyah alias Gebong (41),  warga Jalan Batubara Gang Seroja, Kelurahan Satria Kecamatan Padang Hilir Kota Tebing Tinggi, tampak pasrah ketika diperlihatkan kepada sejumlah wartawan, Selasa (24/7)

Pedagang kain kelili itu diperlihatkan kepada wartawan, dalam rangka relis pers penangkapan kepemilikan narkoba jenis sabu yang dilakukan personel Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi, Minggu (15/7) lalu sekira pukul 23.45 WIB di Jalan Letda Sujono, Lingkungan lll, Kleurahan Teluk Karang, Kecamatan Bajenis Kota Tebingtinggi.

Kasubag Humas Polres Tebing Tinggo Iptu J Nainggolan, menerangkan penagkapan terhadao Gebong berawal dari adanya informasi dari masyarakat yang menyebutkan di salah satu rumah di Jalan Letda Sujono sering terjadi transksi sabu.

Mendapat laporan itu, personel Satres  Narkoba langsung melakukan penyelidikan dipimpin Kanit Narkoba Iptu Wikin Silitonga.

Setelah meyakini kebenaran laporan masyarakat, personel langsung melakukan penggerebekan dan mengamankan Gebong dari dalam rumah. Setelah dilakukan pengeledahan seluruh isi dalam rumah, ditemukan empat bungkus plastik transparan kecil berisi serbuk kristal  diduga sabu seberat 3,27 gram, dua buah  pipet yang ujungnya runcing dan satu unit handphone warna putih.

Saat diinterogasi, Gebong mengaku barang-barang yang ditemukan merupakan miliknya. Dia pun mengaku, sabu yang didapat di rumahnya baru dibelinya dari seorang bandar bernama Robot.

Nainggolan menambahkan, Gebong dijerat pasal 114 ayat (1)  subsider 112 ayat (1) Undang-undang No.35 tahun 2009 tentang narkoba dengan  ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Gebong sendiri dihadapan wartawan, mengaku mengonsumsi sabu yang dibeli dari Robot.  Dan sabu yang dibelinya sebelum ditangkap, merupakan stok yang akan dipakainya selama sebulan. (hot/snc)

 

 

Share267Tweet139Pin50

Berita Terkait

Wesly Silalahi Bertemu Stafsus Menteri BUMN, Bahas Pemanfaatan Lahan Eks HGU untuk Sarana Olahraga

30/07/2025

SimadaNews.com-Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi, SH, MKn melakukan audiensi dengan Staf Khusus Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Bidang Komunikasi...

Kapolres Sah Udur Sambut Langsung Irwasda, Program Gizi Polres Dicek Ketat

30/07/2025

SimadaNews.com–Kapolres Pematangsiantar, AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak, SH, SIK, MH, menyambut kunjungan Inspektorat Pengawasan Daerah (Irwasda) Polda Sumatera Utara, Kombes...

Sambut HUT RI ke-80, Turnamen Futsal IPK Cup 2025 Digelar di Haranggaol Gelar

30/07/2025

Simadanews.com-Dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia, Ikatan Pemuda Karya (IPK) Kecamatan Haranggaol menggelar Turnamen Futsal IPK CUP...

Baru Pertama Kali! DPR RI dan BPK RI Sosialisasi Langsung Dana Desa di Samosir

29/07/2025

SimadaNews.com-Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia bersama Komisi XI DPR RI, menggandeng Pemerintah Kabupaten Samosir untuk menyelenggarakan sosialisasi bertajuk Akuntabilitas...

Kapolsek dan Pejabat Polres Simalungun Dirombak! Ini Daftar Lengkapnya

29/07/2025

SimadaNews.com — Kepolisian Resor (Polres) Simalungun menggelar upacara serah terima jabatan (sertijab) sejumlah pejabat, Selasa (29/7/2025), yang dipimpin langsung Kapolres...

Tim Kuasa Hukum Julham Siap Tempur di Pengadilan: Tuduhan Korupsi Dinilai Salah Sasaran

29/07/2025

SimadaNews.com – Tim Penasihat Hukum Julham Situmorang menyatakan keberatan atas penetapan klien mereka sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi...

Berita Terbaru

News

Wesly Silalahi Bertemu Stafsus Menteri BUMN, Bahas Pemanfaatan Lahan Eks HGU untuk Sarana Olahraga

30 Juli 2025 | 20:19 WIB
News

Kapolres Sah Udur Sambut Langsung Irwasda, Program Gizi Polres Dicek Ketat

30 Juli 2025 | 15:49 WIB
News

Sambut HUT RI ke-80, Turnamen Futsal IPK Cup 2025 Digelar di Haranggaol Gelar

30 Juli 2025 | 10:36 WIB
News

Baru Pertama Kali! DPR RI dan BPK RI Sosialisasi Langsung Dana Desa di Samosir

29 Juli 2025 | 20:54 WIB
News

Kapolsek dan Pejabat Polres Simalungun Dirombak! Ini Daftar Lengkapnya

29 Juli 2025 | 20:26 WIB
News

Tim Kuasa Hukum Julham Siap Tempur di Pengadilan: Tuduhan Korupsi Dinilai Salah Sasaran

29 Juli 2025 | 19:49 WIB
News

Telkom Percepat Digitalisasi Pendidikan di Langkat Melalui Indibiz dan Pijar Sekolah

29 Juli 2025 | 08:02 WIB
News

30 Tahun Terabaikan, Kini Jalan di Huta Bayu Banjaran Akhirnya Diaspal

29 Juli 2025 | 07:29 WIB
News

Gowes, Donor Darah dan Bazar Meriahkan Perayaan HUT ke-27 ULB

28 Juli 2025 | 20:56 WIB
News

Usai Ungkap Dugaan Pemerasan Oknum Polisi di Facebook, Julham Situmorang jadi Tahanan Jaksa di Tanjung Gusta

28 Juli 2025 | 19:41 WIB
News

Kapolres Pematangsiantar Hadiri Pisah Sambut Dandim, Bukti Kompaknya TNI-Polri

28 Juli 2025 | 19:22 WIB
News

Air Bau dan Keruh, Proyek Pamsimas Rp733 Juta di Desa Sennah Diduga Jadi Ladang Korupsi

28 Juli 2025 | 18:19 WIB
  • Redaksi
  • Terms
  • Policy
  • Pedoman

© 2018-2024 Simada News

rotasi barak berita hari ini danau toba

slot gacor
slot gacor
No Result
View All Result
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Komunitas
  • Sudut Pandang
  • Simadagros
  • Asahan
  • Simada TV

© 2018-2024 Simada News

rotasi barak berita hari ini danau toba