Simada News
Senin, 14 Juli 2025
No Result
View All Result
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Komunitas
  • Sudut Pandang
  • Simadagros
  • Asahan
  • Simada TV
Simada News
No Result
View All Result
Simada News
No Result
View All Result
  • SMSI
  • google news
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Kesehatan
  • Komunitas
  • Labuhan Batu Raya
  • Pesona
  • Sudut Pandang
  • Tokoh
  • SimadaTV
ADVERTISEMENT
Home Ekbis

Bawa Uang Kertas Asing Lebih Rp1 Miliar, Kena Sanksi

Simadanews.com by Simadanews.com
4 September 2018 | 00:54 WIB
in Ekbis
Share on FacebookShare on Twitter

SimadaNews.com– Bank Indonesia (BI) mengingatkan, sesuai Peraturan Bank Indonesia No. 20/2/PBI/2018 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia No.19/7/PBI/2017 tentang Pembawaan Uang Kertas Asing ke Dalam dan Ke Luar Daerah Pabean Indonesia, maka setiap orang atau korporasi yang melakukan pembawaan Uang Kertas Asing (UKA) dengan nilai setara atau lebih dari Rp1 miliar akan dikenakan sanksi.

Besarnya sanksi denda yang dikenakan kepada orang atau korporasi yang tidak memiliki izin dan persetujuan adalah sebesar 10 persen dari seluruh jumlah uang kertas asing yang dibawa dengan jumlah denda paling banyak Rp300 juta.

Dalam relis pers Bank Indonesia yang dikutip dari laman Seskab.go.id, disebutkan, besaran denda itu, merujuk pada norma yang berlaku dalam peraturan perundang-undangan lainnya terkait pembawaan uang tunai, antara lain Peraturan Pemerintah No.99 Tahun 2016 tentang Pembawaan Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain Ke Dalam atau Ke Luar Daerah Pabean Indonesia.

Sanksi dikecualikan bagi Badan Berizin, yaitu Bank dan penyelenggara Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing (KUPVA) Bukan Bank yang telah memperoleh izin dan persetujuan dari Bank Indonesia.

Dalam pelaksanaannya, pengawasan pembawaan UKA dan pengenaan sanksi denda di daerah pabean, menurut BI, akan dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Pengaturan pembawaan uang kerta asing, tegas BI, bukan merupakan kebijakan kontrol devisa, karena kebijakan ini menekankan pengaturan lalu lintas pembawaaan uang asing secara tunai.

Untuk itu bagi Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) yang memerlukan pembawaan valuta asing di atas ambang batas pembawaan uang kertas asing, menurut BI, tetap dapat melakukannya secara nontunai. (rel/snc)

Share220Tweet137Pin49

Berita Terkait

1.237 Pelaku UMKM Sudah Peroleh Sertifikasi Halal atas Bantuan Pertamina

17/02/2024

SimadaNews.com- PT Pertamina (Persero) mendampingi 1.237 pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) meraih sertifikasi halal sebagai upaya perusahaan untuk...

Saatnya UMKM Sumut Naik Kelas

09/01/2024

SimadaNews.com-Penjabat (Pj) Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Sumatera Utara (Sumut) Dessy Hassanudin menginginkan Usaha Kecil Menengah (UKM) di Provinsi...

Wakil Bupati Simalungun Zonny Waldi menyerahkan bantuan secara simbolis buku tabungan kepada penerima bantuan modal usaha.

Zonny Waldi Hadiri Bulan Inklusi Keuangan  “Akses Keuangan Merata Masyarakat Sejahtera”

25/10/2023

SimadaNews.com-Wakil Bupati Simalungun H Zonny Waldi menghadiri kegiatan Bulan Inklusi Keuangan yang berlangsung di halaman Kantor Bupati Simalungun, Pamatang Raya,...

Harga Bawang dan Nila Anjlok, Warga Haranggaol Mengeluh

19/10/2023

SimadaNews.com-Harga Jual Bawang dari Pertanian dan Harga ikan Nila saat ini anjlok. Tidak sesuai harga modal, harga pasar bawang turun...

Pemko Pematang Siantar Gelar Pasar Murah

06/10/2023

SimadaNews.com-Pemerintah Kota (Pemko) Pematang Siantar melalui Dinas Koperasi, UMKM, dan Perdagangan menggelar kegiatan Pasar Murah di delapan kecamatan di berbeda...

dr Susanti Ikuti Rakor Pembahasan Langkah Pengendalian Inflasi Daerah

18/09/2023

SimadaNews.com - Wali Kota Pematang Siantar dr Susanti Dewayani SpA menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Pembahasan Langkah Konkret Pengendalian Inflasi Daerah,...

Berita Terbaru

News

Siantar Culture Show 2025 Dimeriahkan CFD, Fun Gowes, dan Permainan Tradisional

14 Juli 2025 | 07:15 WIB
News

Naik Bus Nice Trans dari Medan Tiba-tiba Lemas di Kursi,  Sampai di Siantar Sorlin Hutasoit Meninggal

13 Juli 2025 | 21:17 WIB
News

Panik Saat Ditangkap, Pemuda Ini Buang Sabu ke Aspal – Polisi Temukan Lebih Banyak di Rumahnya

13 Juli 2025 | 20:46 WIB
News

August Sinaga Resmi Jabat Kacabdis Wilayah VI, Targetkan Sekolah Jadi Barometer Pendidikan Sumut

13 Juli 2025 | 20:08 WIB
News

Bahasa Minoritas di Kabupaten Labuhanbatu

13 Juli 2025 | 19:40 WIB
News

Togap Simangunsong Jadi Sekda Sumut, Wali Kota Siantar: Siap Bersinergi untuk Pembangunan

12 Juli 2025 | 19:35 WIB
News

Pria Warga Manunggal Nagur Simpan Sabu dalam Botol Mylanta, Akhirnya Ketahuan!

12 Juli 2025 | 19:24 WIB
News

Yayasan Universitas Labuhanbatu Berangkatkan Dosen dan Staf Umroh ke Tanah Suci Mekkah

12 Juli 2025 | 14:35 WIB
News

Ngeri…Sepedamotor Terseret Truk Tanki, Dosen di Siantar Meninggal

12 Juli 2025 | 13:22 WIB
News

Irham Sadani Rambe Terpilih Nahkodai PW KAMMI Sumut 2025-2027

11 Juli 2025 | 22:23 WIB
News

8 Anggota DPRD Sumut Sepakat Tolak Konversi KebunTeh Sidamanik ke Sawit

11 Juli 2025 | 20:54 WIB
News

Diduga Salah Objek, Eksekusi Lahan di Desa Amborgang Picu Polemik

11 Juli 2025 | 18:30 WIB
  • Redaksi
  • Terms
  • Policy
  • Pedoman

© 2018-2024 Simada News

rotasi barak berita hari ini danau toba

slot gacor
slot gacor
No Result
View All Result
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Komunitas
  • Sudut Pandang
  • Simadagros
  • Asahan
  • Simada TV

© 2018-2024 Simada News

rotasi barak berita hari ini danau toba