SimadaNews.com-Pria inisial AS alias Boleh, warga Kecamatan Sipispis, diganjar majelis hakim Sangkot Tobing SH dengan hukuman penjara selama 10 tahun, karena terbukti melakukan tindakan kejahatan seksual terhadap dua anak angkatnya sebut saja namanya Bunga dan Mawar.
Putusan terhadap AS, dibacakan pada sidang yang digelar di PN Tebing Tinggi, Kamis (8/11) dan putusan itu lebih ringan dari tuntuan jaksa M Risky SH, yang menuntut Boleh 13 tahun penjara pada sidang sebelumnya.
Dalam amar putusan, disebutkan perbuatan Boleh terjadi pada tahun 2017 sekira pukul 13.00 WIB dan terulang kembali Sabtu 18 Agustus 2018 sekira pukul 12.00 WIB dan pukul 15.00 WIB bertempat di dalam rumah terdakwa.
Perbuatan itu dilakukan terdakwa pada anak angkatnya, Bunga dan Mawar. Awalnya, Sabtu 18 Agustus 2018 sekira pukul 17.00 WIB, korban datang ke rumah opungnya yaitu saksi Ros. Saat itu korban meminta agar nenek mereka tidak jadi berangkat ke Medan, supaya ada teman mermeka tidur.
Lali Ros, mengatakan tetap pergi karena di rumah mereka ada teman tidur. Tapi Bunga mengaku, tidak berani lagi di rumah. Ketika ditanya Ros apa penyebabnya, Bunga mengaku selalu digerayangi Boleh.
Mendengar itu, Ros memanggil ibu kedua korban berinisial IB menyampaikan keluhan Bunga dan Mawar. Kemudian, IB membuat laporan polisi dan akhrinya Boleh ditangkap.
Perbuatan Boleh, diatur pada pasal 82 ayat (1 ) Undang-undang Nomor. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. (hot/snc)