Identitas Budaya dan Hak Masyarakat Tradisional Dihormati Selaras dengan Perkembangan Zaman
PASAL 28 I ayat (3) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 dengan tegas mengatakan, bahwa "Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban". Adat budaya...
