SimadaNews.com-Pria berinisial JS (30), residivis yang sudah lama masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), berhasil ditangkap Tim Pegasus Polsek Medan Helvetia, karena terlibat pencurian laptop di kantor Notaris di Medan Helvetia.
Kapolsek Medan Helvetia, melalui Panit Reskrim Iptu Sahri Sebayang SH, menerangkan pencurian yang dilakuka JS yang merupakan warga Jalan PT Zaitun Toba Permai Kecamatan Sunggal-Deli Serdang, pasa 10 Juni 2019.
Awalnya, pencurian itu diketahui karyawan Kantor Notaris yang menemukan sejumlah pintu kantor rusak dan setelah dilakukan pengecekan, ternyata satu unit laptop hilang.
Karyawan Kantor Notaris itu pun membuat laporan ke Polsek Medan Helvetia, yang selanjutnya melakukan rangkaian penyelidikan mencari keberadaan pelaku.
Kemudian, Senin (15/7), personel Polsek Medan Helvetia, mendapatkan informasi keberadaan salah seorang pelaku kejahatan, dan berhasil ditangkap di salah satu rumah kos di Desa Sukadono.
Iptu Sahri menambahkan, JS merupakan rekan dari SM yang sudah tertangkap sebelumnya. Dan saat dilakukan pengembangan untuk mencari keberadaan penadah barang curian, JS berusaha melarikan diri sehingga personel polisi memberikan tindakan terukur di bagian kaki.
“Terhadap pelaku dikenakan Pasal 363 KUH-Pidana dengan ancaman hukaman 7 tahun penjara,” kata Iptu Sahri. (snc)
Laporan: Ali Silaban
Editor: Hermanto Sipayung