SimadaNews.com-Dewan Pers menilai masalah pers Indonesia saat ini bukan melulu pada persoalan status wartawan telah kompeten (Uji Kompetensi Wartawan/UKW) atau belum kompeten, maupun status media terverifikasi (faktual dan terdaftar) atau belum terverifikasi.
Namun yang paling penting dan mendasar adalah bagaimana wartawan maupun media sebagai satu kesatuan dalam memproduksi berita (informasi), harus mempedomani Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan peraturan yang berlaku lainnya terkait pers.
“Penekanannya disitu, bahwa dalam peliputan jurnalistiknya, wartawan harus mempedomani kode etik jurnalistik. Itu dulu yang utama,” ujar Wakil Ketua Dewan Pers Totok Suryanto.
Hal tersebut disampaikan Totok Suryanto usai acara Malam Apresiasi dan Dialog Kebangsaan SMSI Pusat di Ballroom Hotel The Jayakarta, Jakarta, Selasa (20/5/2025) malam.
Dihadapan Ketua SMSI Pusat Firdaus dan para tokoh pers dan undangan, Totok Suryanto mengatakan pentingnya mempedomani KEJ tersebut agar masyarakat mendapatkan berita yang benar, akurat dan mencerdaskan serta menghibur.
“Jalankan tugas dan fungsi wartawan dengan pola yang benar, sehingga masyarakat diuntungkan dengan berita yang dilahirkan teman-teman wartawan,” jelas Totok.
Lebih lanjut dijelaskan Totok Suryanto, wartawan yang belum kompeten, bukan berarti tidak bisa melakukan tugas jurnalistik. Pemahaman bahwa wartawan belum kompeten tidak bisa melakukan kegiatan jurnalistik, adalah keliru.
“Namun justru karena seorang wartawan belum kompeten, disitulah dituntut sebenarnya paling utama jangan sampai dalam melakukan peliputan jurnalistiknya, wartawan mengabaikan KEJ,” ujarnya.
Begitu juga dengan status media yang belum terverifikasi, menurut Totok Suryanto, juga bisa memproduksi berita dan melakukan operasional perusahaan media sebagaimana mestinya.
“Jadi ini satu kesatuan saya kira bahwa baik wartawan dan medianya harus sama-sama menjunjung tinggi penerapan kode etik jurnalistik,” ujar Totok.
“Artinya baik wartawan yang sudah UKW dan non UKW, begitu juga status media terverifikasi dan belum terverifikasi, sama-sama bisa melakukan kegiatan jurnalistik. Tapi penekannya adalah pedomani kode etik jurnalistik,” jelasnya lagi.
Namun begitu pun, Totok Suryanto menegaskan juga bahwa wartawan harus juga kompeten. Begitu juga dengan media, harus berupaya menjadi media yang terverifikasi.
Sebab perkembangan jaman dengan segala dinamikanya, menuntut wartawan harus kompeten dan media harus terverifikasi.
“Itu tuntutan perkembangan yang tidak bisa juga dihindarkan,” jelasnya.
“Karena inikan menyangkut trust (kepercayaan) publik dan kompetitifnya iklim bisnis dan media saat ini. Jadi wartawan dan perusahaan media harus juga berdaya saing. Itu tidak bisa diabaikan,” sambung Totok.
Menanggapi pernyataan Totok Suryanto, Ketua SMSI Provinsi Sumatera Utara, Erris J Napitupulu, menegaskan agar seluruh perangkat media yang tergabung dalam SMSI di wilayah Sumut, diharapkan terus mempedomani KEJ.
“Artinya wartawan yang belum UKW dan juga media yang belum terverifikasi, ya boleh memproduksi berita asalkan sesuai dengan KEJ dan ketentuan pokok pers lainnya yang berlaku,” ujar Erris.
Didampingi Bendahara Agus Lubis, Ketua Bidang Organisasi dan Daerah Benny Pasaribu dan Penasihat Rony Purba, Erris meminta media anggota SMSI di Sumut semakin bersemangat dalam menjalankan tugas jurnalistiknya.
“Namun tentu ke depan wartawan yang masih belum kompeten harus kompeten, harus kita dorong ikut UKW. Begitu juga media yang belum, ya harus terverikasi. Ini memang tuntutan sebagai kita pelaku pers ini menuju profesionalitas dan berdaya saing,” ujar Erris.
Ketua SMSI Serdang Bedagai Zuhari dan Ketua SMSI Siantar-Simalungun Rivai Bakkara, juga turut menanggapi pernyataan Totok.
“Dengan pernyataan Pak Totok Suryanto, kawan-kawan di daerah yang wartawan belum kompeten, media yang belum terverikasi, jangan ragu dan takut melakukan kegiatan jurnalistik, teruslah berkarya. Tetapi ikiuti aturan main, pedomani KEJ,” ujar Zuhari. (snc)