SimadaNews.com-Salah satu papan reklame yang tidak memiliki izin di Jalan Kejaksaan simpang Tengku Umar yang telah ditumbangkan oleh satuan pengaman Satpol PP tahun lalu ternyata berdiri kembali.
Dalam hal ini Paul Mei Anton Simanjuntak politisi Partai PDI-Perjuangan angkat bicara.
“Kenapa bisa terpasang kembali, kan sudah ditumbangkan oleh satpol pp, ada apa ini, jangan pernah ada main mata atau pembekingan,” ujar Paul sedikit geram dengan pemerintah kota yang tidak adil dan merata dalam pembenahan kotanya saat di konfirmasi wartawan, Sabtu, (5/1).
Begitu juga Wakil Ketua DPRD Kota Medan dari Fraksi Golkar Iswanda Nanda Ramli senada menyesalkan tindakan Satpol PP yang tidak memantau wilayahnya dalam indisiplin pengusaha advertising yang membandel memasang kembali papan reklame yang ditumbangkan Satpol PP tahun lalu.
Nanda berharap, pihak Satpol PP segera menumbangkan papan reklame yang sudah dirobohkan terpasang kembali.
“Pemko Medan beserta satuan pengamannya segeralah membongkar papan reklame ilegal yang di tumbangkan kini terpasang lagi yang berada di Jalan Kejaksaan simpang Tengku Umar itu,” minta nanda agar Pemko Medan menindak lanjutinya.
Wartawan media ini juga mengkonfirmasi Kapoldasu Irjen Agus Andrianto dalam 100 hari kerjanya memprioritaskan pembenahan pembersihan papan reklame yang menyalahi aturan dan mencemarkan estetika Kota Medan.
Agus Andrianto dalam hal ini mengatakan agar mengkonplain ke Walikota mengenai papan reklame yang ditumbangkan kini berdiri kembali.
“Ke Walikota saja komplainnya, saya hanya menjalankan tugas sebatas pengamanan saja, diluar dari itu hanya Walikota dan Wakil Walikotalah yang mengetahuinya,” katanya.
Terpisah saat dikonfirmasi Kasatpol PP Kota Medan M Sofyian, mengatakan, akan menindaklanjuti pada tahun ini.
“Akan segara kami tindak lanjuti untuk dirobohkan,” kata Sofyian. (nel/snc)