• https://purepurepiano.main.jp/
  • https://aceh.lan.go.id/
  • https://academy.colorescience.com/
  • https://soundrivers.org/a-sound-river/
  • https://anais.anpur.org.br/
  • https://tutorias.tepexirguez.tecnm.mx/
  • https://bat4man.netopiere.sk/

slot gacor

Simada News
No Result
View All Result
  • News
    • Ekbis
    • Kesehatan
    • Peristiwa
  • Pesona
  • Sudut Pandang
  • Tokoh
  • Konsultasi Hukum
  • News
    • Ekbis
    • Kesehatan
    • Peristiwa
  • Pesona
  • Sudut Pandang
  • Tokoh
  • Konsultasi Hukum
No Result
View All Result
Simada News
  • SMSI
  • News
  • Peristiwa
  • Ekbis
  • Kesehatan
  • Pesona
  • Sudut Pandang
  • Tokoh
HomeNewsPeristiwa
Digerebek di Warnet Rantauprapat, Pria 34 Tahun Kedapatan Main Judi Online

Pelaku judi online usai diperiksa polisi.

Digerebek di Warnet Rantauprapat, Pria 34 Tahun Kedapatan Main Judi Online

Simadanews.comPenulis: Simadanews.com
5 Maret 2026 | 19:23 WIB
Rubrik: Peristiwa
Konsep Otomatis
ADVERTISEMENT

SimadaNews.com– Upaya pemberantasan judi online terus digencarkan aparat kepolisian.

Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Labuhanbatu mengamankan seorang pria yang diduga sedang bermain judi online di sebuah warung internet (warnet) di wilayah Rantauprapat.

Pria berinisial BH (34), warga Kecamatan Rantau Selatan, diamankan petugas saat menggunakan salah satu komputer di Warnet 88 yang berada di Jalan Urip Sumodiharjo, Rantauprapat.

Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP M. Jihad Fajar Balman, S.Tr.K., S.I.K. menjelaskan, penindakan tersebut bermula ketika personel Opsnal Pidum yang dipimpin IPDA Satria Ramadhan, S.Tr.K. melakukan kegiatan sosialisasi mengenai bahaya dan larangan judi online di kawasan tersebut.

“Pada Senin, 2 Maret 2026 sekitar pukul 17.00 WIB, saat berada di warnet tersebut, petugas mendapati seorang pria yang sedang mengakses dan bermain judi online melalui situs H03 pada komputer nomor 09,” jelasnya.

Mengetahui aktivitas tersebut, petugas langsung mengamankan pelaku beserta sejumlah barang bukti yang digunakan saat bermain.

Dari lokasi, polisi menyita satu unit monitor, CPU, keyboard, mouse, headset, serta catatan berisi username dan password akun judi online H03 yang diduga digunakan pelaku.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si. melalui Plt Kasi Humas IPTU Arwin, S.H. menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan langkah pencegahan sekaligus penindakan terhadap praktik perjudian online yang meresahkan masyarakat.

“Polres Labuhanbatu berkomitmen menindak tegas segala bentuk perjudian, termasuk judi online yang saat ini marak dan berdampak buruk bagi masyarakat,” ujarnya.

Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Labuhanbatu guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, BH dipersangkakan melanggar Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) Undang-indang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 427 KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun.

Polres Labuhanbatu juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas judi online karena selain melanggar hukum, praktik tersebut juga berpotensi menimbulkan kerugian ekonomi bagi pelaku maupun keluarganya. (SNC)

Peristiwa

Jelang Sumut Rally 2026, Pemko dan Polres Siantar Siapkan Rekayasa Lalu Lintas serta Sterilisasi Jalur

22 Juli 2026 | 22:47 WIB
Ekbis

Petani Samosir Terima Bantuan 5 Ton Bibit Kentang

22 Juli 2026 | 21:31 WIB
Kesehatan

Wamenkes RI Kunjungi Simalungun Tinjau Pelaksanaan Skrining TB dan Beri Bantuan X Ray Portabel

22 Juli 2026 | 19:52 WIB
Peristiwa

Kunker ke Haranggaol, Samrin Girsang Minta Galakkan Gerakan Pelestarian Lingkungan

22 Juli 2026 | 18:38 WIB
Peristiwa

Dua Rumah Terbakar di Gang Jambu Air Pematangsiantar

22 Juli 2026 | 17:13 WIB
Peristiwa

Ditemukan Tanpa Identitas, Jenazah Pria yang Ditemukan di Kebun Bridgestone Ternyata Robinson Harianja

22 Juli 2026 | 10:31 WIB
Peristiwa

Sosialisasi Desa Binaan Imigrasi, Lurah Harus Mampu Deteksi Modus TPPO dan TPPM

22 Juli 2026 | 08:06 WIB
Sudut Pandang

Pematangsiantar Naik ke Peringkat 4 Kota Toleran Nasional, Wesly Ajak DMI Perkuat Sinergi

21 Juli 2026 | 22:20 WIB
Peristiwa

Polsek Balige Tangkap Dua Pencuri Sepedamotor

21 Juli 2026 | 19:12 WIB
Peristiwa

Bawa Sebelas Paket Sabu, Pria asal Sergai Ditangkap di Serbelawan

21 Juli 2026 | 13:39 WIB
  • Pedoman
  • Policy
  • Redaksi
  • Simada News

© 2018-2026 Simada News

rotasibarakberita hari inidanau tobapenipu kripto

No Result
View All Result
  • News
    • Ekbis
    • Kesehatan
    • Peristiwa
  • Pesona
  • Sudut Pandang
  • Tokoh
  • Konsultasi Hukum

© 2018-2026 Simada News

rotasibarakberita hari inidanau tobapenipu kripto

slot gacor

slot gacor