SimadaNews.com– Upaya pemberantasan judi online terus digencarkan aparat kepolisian.
Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Labuhanbatu mengamankan seorang pria yang diduga sedang bermain judi online di sebuah warung internet (warnet) di wilayah Rantauprapat.
Pria berinisial BH (34), warga Kecamatan Rantau Selatan, diamankan petugas saat menggunakan salah satu komputer di Warnet 88 yang berada di Jalan Urip Sumodiharjo, Rantauprapat.
Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP M. Jihad Fajar Balman, S.Tr.K., S.I.K. menjelaskan, penindakan tersebut bermula ketika personel Opsnal Pidum yang dipimpin IPDA Satria Ramadhan, S.Tr.K. melakukan kegiatan sosialisasi mengenai bahaya dan larangan judi online di kawasan tersebut.
“Pada Senin, 2 Maret 2026 sekitar pukul 17.00 WIB, saat berada di warnet tersebut, petugas mendapati seorang pria yang sedang mengakses dan bermain judi online melalui situs H03 pada komputer nomor 09,” jelasnya.
Mengetahui aktivitas tersebut, petugas langsung mengamankan pelaku beserta sejumlah barang bukti yang digunakan saat bermain.
Dari lokasi, polisi menyita satu unit monitor, CPU, keyboard, mouse, headset, serta catatan berisi username dan password akun judi online H03 yang diduga digunakan pelaku.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si. melalui Plt Kasi Humas IPTU Arwin, S.H. menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan langkah pencegahan sekaligus penindakan terhadap praktik perjudian online yang meresahkan masyarakat.
“Polres Labuhanbatu berkomitmen menindak tegas segala bentuk perjudian, termasuk judi online yang saat ini marak dan berdampak buruk bagi masyarakat,” ujarnya.
Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Labuhanbatu guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, BH dipersangkakan melanggar Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) Undang-indang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 427 KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun.
Polres Labuhanbatu juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas judi online karena selain melanggar hukum, praktik tersebut juga berpotensi menimbulkan kerugian ekonomi bagi pelaku maupun keluarganya. (SNC)


