SimadaNews.com – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan menangkap empat tersangka di kawasan rel kereta api, Jalan Lokomotif, Kota Pematang Siantar, Kamis (24/4/2025) sekitar pukul 11.00 WIB.
Empat tersangka yang diamankan dalam operasi tersebut yakni Johari Prayudy alias Jo (36), Wardansyah (44), Pandapotan Purba (39), dan Boby Romual Pangaribuan (20).
Dalam penggerebekan, petugas menyita dua bungkus plastik klip berisi sabu dengan total berat bruto 3,2 gram, dua unit telepon genggam, serta uang tunai sebesar Rp240 ribu, yang diduga hasil dari transaksi narkoba.
Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sebuah warung kosong yang terletak di pinggiran rel.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan menyamar sebagai pembeli (undercover buy) untuk menjebak tersangka Johari Prayudy.
Ia diketahui menggunakan sistem pemesanan sabu dengan kode tertentu melalui sambungan telepon.
Dari hasil pemeriksaan awal, Johari mengaku hanya berperan sebagai perantara dan menerima upah harian sebesar Rp200 ribu dari seorang pria bernama Dani, yang kini masih dalam proses penyelidikan. Nama lain yang juga disebut terlibat adalah Supri.
Saat ini, seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di kantor Ditresnarkoba Polda Sumut untuk proses hukum lebih lanjut.
“Kami akan terus mengembangkan kasus ini hingga ke pemasok utama. Tidak ada tempat bagi pengedar narkoba di wilayah hukum Sumut,” tegas Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, S.I.K., M.H. (snc)