SimadaNews.com-Jaksa Dwi SH, menyatakan banding atas putusan majelis hakim yang dipimpin Tanti SH.
Pasalnya, pada sidang kasus kepemilikan narkoba 0,04 gram, Selasa (6/10), majelis hakim menjatuhkan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara terhadap terdakwa Abdul Khodir. Padahal sebelumnya jaksa menuntut 7 tahun penjara.
Dalam amar putusan, disebutkan terdakwa Abdul Kadir ditangkap pada Rabu tanggal 4 Juli 2018 sekira pukul 13.00 WIB bertempat di Jalan Sisingamangaraja Kelurahan Bandar Sono Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebing Tinggi terkait narkoba.
Terdakwa yang telah punya anak satu itu langsung senang atas putusan hakim dan dipeluk sang ibu usai putusan hakim di luar persidangan.
Terdakwa ditangkap oleh saksi Eliakim dan saksi Sudarman yang merupakan (petugas Kepolisian) mendapat informasi dari informan yang dapat dipercaya bahwa di sekitar di Jalan. Sisingamangaraja Kelurahan Bandar Sono Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebing Tinggi tepatnya di pinggir jalan dekat simpang kampung nenas, Kota Tebing Tinggi akan ada tindak pidana narkotika yang dilakukan terdakwa.
Selanjutnya, para saksi melakukan penyelidikan di lokasi yang diinformasikan oleh informan tersebut, saat melakukan penyelidikan dan pengintaian para saksi melihat terdakwa saat itu gerak-geriknya terlihat mencurigakan dan ciri-ciri fisiknya sama dengan yang diceritakan oleh informan, kemudian para saksi menghampiri terdakwa.
Para saksi merasa curiga terhadap perilaku terdakwa saat itu, selanjutnya para saksi menunjukkan surat tugas dan kemudian menyuruh terdakwa mengeluarkan barang-barang yang ada pada badan/pakaian yang dikenakan terdakwa, selanjutnya saat akan dilakukan penggeledahan para saksi melihat terdakwa membuang 1 (satu) buah kotak rokok dari tangan kanannya dan barang tersebut terjatuh tepat disamping terdakwa berjarak sekitar satu meter, selanjutnya para saksi menyuruh terdakwa untuk mengambil barang yang dibuang.
Setelah diperiksa ternyata barang tersebut adalah 1 (satu) buah kotak rokok LUCKY STRIKE berisi 1 (satu) bungkus plastik klip transparan kecil yang berisi narkotika jenis sabu, selanjutnya para saksi membawa terdakwa dan barang bukti ke kantor polisi guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan, terdakwa mengaku memperoleh sabu tersebut, dari seseorang bernama Sadar (belum tertangkap) di Terminal Bandar Sakti seharga Rp80 ribu.
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 127 Undang-undang No.35 Tahun 2009. (hot/snc)