Simada News
Kamis, 31 Juli 2025
No Result
View All Result
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Komunitas
  • Sudut Pandang
  • Simadagros
  • Asahan
  • Simada TV
Simada News
No Result
View All Result
Simada News
No Result
View All Result
  • SMSI
  • google news
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Kesehatan
  • Komunitas
  • Labuhan Batu Raya
  • Pesona
  • Sudut Pandang
  • Tokoh
  • SimadaTV
Home News

Dituntut 8 Tahun Divonis Cuma 2 Tahun Penjara, Terdakwa Kepemilikan Sabu Senyum Sumringah

Simadanews.com by Simadanews.com
21 Agustus 2018 | 23:11 WIB
in News
Share on FacebookShare on Twitter

SimadaNews.com-Terdakwa Sri Junita, senyum sumringah ketika keluar dari ruang sidang PN Tebing Tinggi, Selasa (21/8) siang. Dia tersenyum, karena hanya divonis majelis hakim 2 tahun penjara atas kepemilikan sabu.

Betapa tidak, Sri pada sidang pekan lalu dituntut oleh Jaksa Ester SH dengan hukuman 8 tahun penjara. Tetapi majelis hakim Tanti Manalu SH, malah menjatuhkan hukuman sangat ringan bahkan setengah dari jumlah tuntutan itu pun tidak ada.

Mejelis hakim mengenakan pasal 127 Undang-undang No.35 Tahun 2009  tentang narkotika, dalam menjatuhkan hukuman terhadap Sri. Sedangkan Jaksa Ester, menuntut Sri dengan pasal 112 Undang-undang No.35 Tahun 2009.

Sebagaimana diketahui, dalam persidangan sebelumnya terungkap Sri ditangkap personel Polres Tebing Tinggi, pada Senin 12 Februari 2018 sekira pukul 11.35 WIB bertempat di  dalam Losmen Delima Jalan Delima Kelurahan Rambung, Kecamatan Tebing Tinggi Kota, Kota Tebing Tinggi.

Sri ditangkap, berdasarkan informasi dari masyarakat yang menyebutkan ada seorang perempuan menyimpan atau memiliki sabu. Dan ketika dilakukan penyelidikan, serta dilakukan penangkapan dan interogasi, Sri mengaku mendapat satu bungkus plastik transparan berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dari seseorang yang bernama Marinus (belum tertangkap / DPO).

Selanjutnya tersangka dan barang bukti yang ditemukan dibawa ke kantor Satnarkoba Polres Tebing Ttinggi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Di ruangan Satnarkoba Polres Tebing Tinggi, ketika dilakukan pemeriksaan, Sri juga mengaku bahwa sabu diperolehnya beberapa jam sebelum ditankap dari Jalan Prof. Dr. Hamka Lingkungan II Kelurahan Durian, Kecamatan Bajenis Kota Tebing Tinggi tepatnya di rumah Marinus dengan cara membeli seharga Rp70 ribu.

Adapun barang bukti yang dihadirkan di persidangan, yakni satu bungkus plastik transparan kecil yang berisi sabu 0,04 gram dan satu botol plastik berisi 25 milliliter urine milik Sri. (hot/snc)

Share220Tweet137Pin49

Berita Terkait

Wesly Silalahi Bertemu Stafsus Menteri BUMN, Bahas Pemanfaatan Lahan Eks HGU untuk Sarana Olahraga

30/07/2025

SimadaNews.com-Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi, SH, MKn melakukan audiensi dengan Staf Khusus Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Bidang Komunikasi...

Kapolres Sah Udur Sambut Langsung Irwasda, Program Gizi Polres Dicek Ketat

30/07/2025

SimadaNews.com–Kapolres Pematangsiantar, AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak, SH, SIK, MH, menyambut kunjungan Inspektorat Pengawasan Daerah (Irwasda) Polda Sumatera Utara, Kombes...

Sambut HUT RI ke-80, Turnamen Futsal IPK Cup 2025 Digelar di Haranggaol Gelar

30/07/2025

Simadanews.com-Dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia, Ikatan Pemuda Karya (IPK) Kecamatan Haranggaol menggelar Turnamen Futsal IPK CUP...

Baru Pertama Kali! DPR RI dan BPK RI Sosialisasi Langsung Dana Desa di Samosir

29/07/2025

SimadaNews.com-Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia bersama Komisi XI DPR RI, menggandeng Pemerintah Kabupaten Samosir untuk menyelenggarakan sosialisasi bertajuk Akuntabilitas...

Kapolsek dan Pejabat Polres Simalungun Dirombak! Ini Daftar Lengkapnya

29/07/2025

SimadaNews.com — Kepolisian Resor (Polres) Simalungun menggelar upacara serah terima jabatan (sertijab) sejumlah pejabat, Selasa (29/7/2025), yang dipimpin langsung Kapolres...

Tim Kuasa Hukum Julham Siap Tempur di Pengadilan: Tuduhan Korupsi Dinilai Salah Sasaran

29/07/2025

SimadaNews.com – Tim Penasihat Hukum Julham Situmorang menyatakan keberatan atas penetapan klien mereka sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi...

Berita Terbaru

News

Wesly Silalahi Bertemu Stafsus Menteri BUMN, Bahas Pemanfaatan Lahan Eks HGU untuk Sarana Olahraga

30 Juli 2025 | 20:19 WIB
News

Kapolres Sah Udur Sambut Langsung Irwasda, Program Gizi Polres Dicek Ketat

30 Juli 2025 | 15:49 WIB
News

Sambut HUT RI ke-80, Turnamen Futsal IPK Cup 2025 Digelar di Haranggaol Gelar

30 Juli 2025 | 10:36 WIB
News

Baru Pertama Kali! DPR RI dan BPK RI Sosialisasi Langsung Dana Desa di Samosir

29 Juli 2025 | 20:54 WIB
News

Kapolsek dan Pejabat Polres Simalungun Dirombak! Ini Daftar Lengkapnya

29 Juli 2025 | 20:26 WIB
News

Tim Kuasa Hukum Julham Siap Tempur di Pengadilan: Tuduhan Korupsi Dinilai Salah Sasaran

29 Juli 2025 | 19:49 WIB
News

Telkom Percepat Digitalisasi Pendidikan di Langkat Melalui Indibiz dan Pijar Sekolah

29 Juli 2025 | 08:02 WIB
News

30 Tahun Terabaikan, Kini Jalan di Huta Bayu Banjaran Akhirnya Diaspal

29 Juli 2025 | 07:29 WIB
News

Gowes, Donor Darah dan Bazar Meriahkan Perayaan HUT ke-27 ULB

28 Juli 2025 | 20:56 WIB
News

Usai Ungkap Dugaan Pemerasan Oknum Polisi di Facebook, Julham Situmorang jadi Tahanan Jaksa di Tanjung Gusta

28 Juli 2025 | 19:41 WIB
News

Kapolres Pematangsiantar Hadiri Pisah Sambut Dandim, Bukti Kompaknya TNI-Polri

28 Juli 2025 | 19:22 WIB
News

Air Bau dan Keruh, Proyek Pamsimas Rp733 Juta di Desa Sennah Diduga Jadi Ladang Korupsi

28 Juli 2025 | 18:19 WIB
  • Redaksi
  • Terms
  • Policy
  • Pedoman

© 2018-2024 Simada News

rotasi barak berita hari ini danau toba

slot gacor
slot gacor
No Result
View All Result
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Komunitas
  • Sudut Pandang
  • Simadagros
  • Asahan
  • Simada TV

© 2018-2024 Simada News

rotasi barak berita hari ini danau toba