SimadaNews.com-Akhirnya, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) mensahkan Undang-Undang Tindak Pidana Terorisme atau yang lebih dikenal dengan sebutan Undang-undang Terorisme.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly secara terbuka mengaturkan ucapan terima kasih kepada DPR-RI atas kerja sama yang seriusnya dengan pemerintah dalam menyelesaikan pengesahan RUU Terorisme.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada DPR di bawah pimpinan Bapak Bambang Soesatyo yang betul-betul bekerjasama dengan baik dengan pemerintah dalam mengesahkan revisi UU Pemeberantasan Tindak Pidana Terorisme ini,” ujar Yasonna di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (25/5).
Politisi PDIP ini mengimbau pihak yang diberi kewenangan atas undang-undanga tersebut agar dapat melaksanakan tugasnya masing-masing dengan penuh tanggung jawab.
“Kita harapkan ini (UU Terorisme) bisa digunakan secara bertanggung jawab oleh Polri, Densus 88, BNPT, dan nanti TNI, secara bersama-sama, juga Jaksa kalau akan menuntut dan hakim kalau akan mengutus. Kita harapkan dengan aturan ini dapat mencegah dan setidaknya mengurangi tindak pidana terorisme,” pungkas Yasonna.
Rancangan Undang-undang atas Perubahan Undang-undang No.15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme resmi disahkan menjadi undang-undang
Pengambilan keputusan dan pengesahan itu dilakukan dalam rapat Paripurna DPR di Ruang Paripurna II, Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Jumat (25/4).
Sidang paripurna pengesahan dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Agus Hermanto dengan didampingi Ketua DPR Bambang Soesatyo serta dua Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah dan Utut Adiyanto.
Sebelumnya, Ketua Pansus RUU Terorisme Muhammad Syafi’i membacakan laporan hasil rapat Pansus.
Semua pihak menyepakati untuk memakai alternatif kedua sebagai definisi terorisme yaitu mencantumkan frasa “motif” dalam batang tubuh.
Berikut bunyi definisi yang disepakati, “Terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban yang bersifat massal, dan/atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap obyek-obyek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, atau motif politik, atau motif mengganggu kemanan”. (snc)
sumber:rmol.co