Simada News
Kamis, 18 September 2025
No Result
View All Result
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Komunitas
  • Sudut Pandang
  • Simadagros
  • Asahan
  • Simada TV
Simada News
No Result
View All Result
Simada News
No Result
View All Result
  • SMSI
  • google news
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Kesehatan
  • Komunitas
  • Labuhan Batu Raya
  • Pesona
  • Sudut Pandang
  • Tokoh
  • SimadaTV
Home News

Dua TSK Curanmor Diciduk saat Istrahat di Rumah

Simadanews.com by Simadanews.com
27 April 2018 | 22:25 WIB
in News
Share on FacebookShare on Twitter

SimadaNews.com-Dua tersangka pencuri sepedamotor milik Rina Susanti, berhasil ditangkap personel Polsek Patumbak, Selasa (24/4) lalu sekira pukul 16.00 WIB.

Kedua tersangka yakni, Josua Siregar (19) dan Andika (19). Keduanya beraksi di kawasan Jalan Dame Ujung Gang Pelita, Marindal, dan dilaporkan korban Rina Susanti warga Dusun III Tanjung Morawa, Deliserdang dengan LP/233/IV/2018/Sek Patumbak, Kamis (5/4) lalu.

Informasi diperoleh di Mapolsek Patumbak, pencurian terjadi saat korban memarkirkan sepedamotor di teras rumahnya, dan kemudian korban masuk ke dalam rumah. Tidak berselang dua jam kemudian, korban yang hendak pergi ke pasar, melihat sepeda motornya sudah tidak berada di tempatnya semula.

Dan oleh korban, sempat mencari dan bertanya kepada warga sekitar, namun hasilnya nihil. Kemudian korban membuat laporan ke Polsek Patumbak.

“Usai membuat laporan dan keterangan korban, tim Unit Reskrim segera melakukan penyelidikan untuk menangkap pelakunya,” kata Kapolsek Patumbak Kompol M Yasir Ahmadi SIK melalui Kanit Reskrim Iptu Ainul Yakin SIK kepada wartawan, Kamis (26/4) petang.

Iptu Ainul menjelaskan, tim memperoleh informasi dari masyarakat bahwa pelaku yang berjumlah dua orang tersebut sedang berada di rumahnya.

“Kemudian tim menuju ke rumah kedua pelaku. Saat dilakukan penggerebekan, kedua pelaku tak berkutik saat diamankan dan selanjutnya diamankan ke Mako Polsek Patumbak,”  ungkap Iptu Ainul.

Dia menambahkan, kedua pelaku mengakui telah mencuri sepeda motor, dan sepeda motor milik korban telah dijual kepada seseorang di Lubuk Pakam.

“Dari perbuatanya, kedua pelaku melanggar dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara,” katanya. (ali/snc)

Share222Tweet139Pin50

Berita Terkait

PLTMH Aek Silang II Dituding Rusak Lingkungan, Petani Gagal Panen – Aliansi Mahasiswa Sumut Serukan Aksi Perlawanan

17/09/2025

SimadaNews.com – Aliansi Cipayung Plus Sumatra Utara (GMNI, KAMMI, GMKI) menuding operasional Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro (PLTMH) Aek Silang II di...

8 Pelaku Tawuran Maut di Tebing Tinggi Ditangkap, 11 Masih Buron

17/09/2025

SimadaNews.com– Tawuran antar kelompok pemuda di Jalan Setia Budi, Kelurahan Berohol, Kota Tebing Tinggi, berakhir tragis. Seorang remaja bernama M....

Diduga Ilegal, Galian C Tambang Pasir Gunakan Mesin Sedot Bebas Beroperasi di Nagori Bah Kisat Tanah Jawa

17/09/2025

SimadaNews.com– Aktivitas Galian X Tambang Pasir dengan mesin sedot di Nagori Bah Kisat, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, diduga ilegal...

Traffic Light Sering Mati, Terminal Bayangan Masih Marak di Kota Siantar

17/09/2025

SimadaNews.com – Komisi III DPRD Kota Pematangsiantar menggelar rapat kerja bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Siantar membahas Perubahan (P) APBD Tahun...

Oplus_131072

DPRD Tolak Kehadiran Bajai Online di Kota Pematangsiantar

16/09/2025

SimadaNews.com–Komisi III DPRD Kota Pematangsiantar menolak beroperasinya bajai online. Hal itu mengemuka dalam rapat kerja bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Kota...

Amaliun Hotel Apresiasi Layanan Indibiz Telkom Pada Hari Pelanggan Nasional 2025

16/09/2025

SimadaNews.com - Dalam rangka memperingati Hari Pelanggan Nasional 2025, Witel Sumut kembali melakukan kunjungan ke pelanggan loyal. Salah satu agenda kunjungan...

Berita Terbaru

News

PLTMH Aek Silang II Dituding Rusak Lingkungan, Petani Gagal Panen – Aliansi Mahasiswa Sumut Serukan Aksi Perlawanan

17 September 2025 | 21:28 WIB
News

8 Pelaku Tawuran Maut di Tebing Tinggi Ditangkap, 11 Masih Buron

17 September 2025 | 19:35 WIB
News

Diduga Ilegal, Galian C Tambang Pasir Gunakan Mesin Sedot Bebas Beroperasi di Nagori Bah Kisat Tanah Jawa

17 September 2025 | 14:11 WIB
News

Traffic Light Sering Mati, Terminal Bayangan Masih Marak di Kota Siantar

17 September 2025 | 07:44 WIB
News

DPRD Tolak Kehadiran Bajai Online di Kota Pematangsiantar

16 September 2025 | 21:23 WIB
News

Amaliun Hotel Apresiasi Layanan Indibiz Telkom Pada Hari Pelanggan Nasional 2025

16 September 2025 | 20:51 WIB
News

PW KAMMI Sumut Gelar Diskusi Kebangsaan: Supremasi Sipil dan Desakan Investigasi Kerusuhan Agustus jadi Sorotan

16 September 2025 | 20:30 WIB
News

DPRD Soroti Hilangnya Program Kota Layak Anak di Pematangsiantar

16 September 2025 | 20:12 WIB
News

Pagi Tragis di Huta Baru Simantin Pane Dame, Seorang Petani Akhiri Hidup di Ladang Jagung

16 September 2025 | 09:24 WIB
News

Telkom Sumut Gelar Health Leaders Gathering Bersama Rumah Sakit se-Sumatera Utara

15 September 2025 | 21:28 WIB
News

IIER dan PSPK Sukses Gelar Workshop Keamanan Anak di Ruang Digital

15 September 2025 | 20:31 WIB
News

Enam Hari Tak Keluar Rumah, Hotma Justina Sidabalok Ditemukan Sudah Meninggal

15 September 2025 | 16:38 WIB
  • Redaksi
  • Terms
  • Policy
  • Pedoman

© 2018-2024 Simada News

rotasi barak berita hari ini danau toba sumber

  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
No Result
View All Result
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Komunitas
  • Sudut Pandang
  • Simadagros
  • Asahan
  • Simada TV

© 2018-2024 Simada News

rotasi barak berita hari ini danau toba sumber

xnxx