SimadaNews.com-Dua tersangka pencuri sepedamotor milik Rina Susanti, berhasil ditangkap personel Polsek Patumbak, Selasa (24/4) lalu sekira pukul 16.00 WIB.
Kedua tersangka yakni, Josua Siregar (19) dan Andika (19). Keduanya beraksi di kawasan Jalan Dame Ujung Gang Pelita, Marindal, dan dilaporkan korban Rina Susanti warga Dusun III Tanjung Morawa, Deliserdang dengan LP/233/IV/2018/Sek Patumbak, Kamis (5/4) lalu.
Informasi diperoleh di Mapolsek Patumbak, pencurian terjadi saat korban memarkirkan sepedamotor di teras rumahnya, dan kemudian korban masuk ke dalam rumah. Tidak berselang dua jam kemudian, korban yang hendak pergi ke pasar, melihat sepeda motornya sudah tidak berada di tempatnya semula.
Dan oleh korban, sempat mencari dan bertanya kepada warga sekitar, namun hasilnya nihil. Kemudian korban membuat laporan ke Polsek Patumbak.
“Usai membuat laporan dan keterangan korban, tim Unit Reskrim segera melakukan penyelidikan untuk menangkap pelakunya,” kata Kapolsek Patumbak Kompol M Yasir Ahmadi SIK melalui Kanit Reskrim Iptu Ainul Yakin SIK kepada wartawan, Kamis (26/4) petang.
Iptu Ainul menjelaskan, tim memperoleh informasi dari masyarakat bahwa pelaku yang berjumlah dua orang tersebut sedang berada di rumahnya.
“Kemudian tim menuju ke rumah kedua pelaku. Saat dilakukan penggerebekan, kedua pelaku tak berkutik saat diamankan dan selanjutnya diamankan ke Mako Polsek Patumbak,” ungkap Iptu Ainul.
Dia menambahkan, kedua pelaku mengakui telah mencuri sepeda motor, dan sepeda motor milik korban telah dijual kepada seseorang di Lubuk Pakam.
“Dari perbuatanya, kedua pelaku melanggar dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara,” katanya. (ali/snc)