Simadanews.com – Mantan Direktur Keuangan PT KAI Achmad Kutjoro yang buron selama satu tahun ditangkap tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung. Ia ditangkap pada Kamis (18/1) di Jalan Villa Jati Padang No 54 RT/RW 001/008 Kelurahan Jati Padang, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Dari pantauan, ia langsung digiring ke Kantor Kejari Kota Bandung dengan pengawalan ketat dari petugas untuk kemudian diproses ke Lapas Sukamiskin Bandung.
Sebelumnya ia tersangkut kasus korupsi penggunaan dana PT Kereta Api Indonesia dengan PT. Optimal Capital Management pada tahun 2008.
Ia akhirnya divonis bersalah oleh Mahkamah Agung di tingkat kasasi selama 10 tahun penjara, denda Rp 400 juta karena terbukti korupsi dana PT KAI dan merugikan keuangan negara sebesar Rp 100 miliar.
Kepala Kejari Kota Bandung Agung Winoto menyebut, sebelum buron Kutjoro telah divonis oleh Pengadilan Negeri Bandung hukuman 2,5 tahun. Kemudian melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Barat namun hukumannya bertambah menjadi 4 tahun subsider 1 tahun.
Lalu, melakukan kasasi MA dan divonis 10 tahun. Ia dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kejari Bandung menugaskan tim intel dan Pidsus untuk melakukan eksekusi terhadap terpidana Achmad Kutjoro. Sebelum penangkapan dilakukan, mereka telah melakukan pemantauan dibantu oleh tim Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
“Kami langsung bawa yang bersangkutan ke Lapas Sukamiskin Bandung,” ucapnya.