Pada kesempatan yang sama Kepala Badan Karantina Pertanian, Banun Harpini menyampaikan bahwa Karantina Pertanian telah membuat grand design menuju Karantina berkelas dunia.
Salah satunya adalah menerapkan sistem manajemen preborder dimana perlindungan sumberdaya hayati tidak hanya dilakukan saat produk impor masuk kedalam saja tetapi sebelum produk tersebut dikirim ke Indonesia terlebih dahulu dilakukan proses registrasi, audit kebun amupun establishment untuk produk hewan di negara asal.
“Karantina Indonesia dalam SPS agreement tidak hanya diminta untuk mempercepat arus perdagangan tetapi juga menjaga produk yang di lalu lintaskan sehat dan aman untuk dikonsumsi, “ jelas Banun
Lebih lanjut Banun menjelaskan, sistem manajeman preborder juga diterapkan untuk ekspor yaitu dengan cara mendatangi tempat produksi dan juga memperkuat sistem registrasi untuk menjamin tempat produksi tersebut sehat dan aman di negara yang akan menjadi tujuan Ekspor produk Indonesia.
Pelayanan berkelas dunia yang dilakukan Karantina melalui kemudahan izin dan percepatan layanan bagi eksportir komoditas pertanian juga sudah dirasakan oleh beberapa mitra kerja, yaitu salah satunya adalah PT. Mayora Indah.
“Kami mendapatkan layanan prioritas. Petugas Karantina bekerja dengan profesional dari mengajukan hingga mendapatkan layanan prioritas ini. Kami percaya dengan layanan ini kinerja kami dapat lebih ditingkatkan, ” kata Johan dari PT Mayora Indah.
Begitupun dengan Importir PT. Torabika Eka Semesta yang saat ini telah mendapakan layanan prioritas khususnya untuk fasilitas rush handling dari Badan Karantina Pertanian.
“Dengan adanya fasilitas rush handling ini membantu kami dalam meningkatkan kinerja baik dalam kecepatan clearence saat impor maupun ekspor. Kedepan kami harapakan dapat terus bekerjasama dengan dan maju terus Badan Karantiana Pertanian, “ jelas Anton Wijaya dari PT. Torabika Eka Semesta. (manto/snc)