Gagal Mencuri, Jeriko Situmeang Tetap Ditangkap
SimadaNews.com- Jajaran Polsek Sunggal Polrestebes Medan berhasil mengungkap aksi pencurian yang sudah meresahkan warga Desa Tanjung Gusta.
Pencuri yang telah membuat masyarakat khawatir, yakni Jeriko Situmeang alias Riko (19) warga Jalan Gereja Jetun Kelurahan Tanjung Gusta, Kecamatan Sunggal Deliserdang. Pemuda yang akrab dipanggil Riko itu melakukan aksi pencurian di rumah Dewita Herawati Hasugian SP (44), warga Jalan Toba Permai Desa Tanjung Gusta, Selasa (30/1) lalu.
Informasi dihimpun wartawan, pencurian yang dilakukan Riko bersama seorang rekanya bernama, Josua dengan cara masuk memanjat tembok rumah korban.
“Pelaku memiliki peran masing-masing. Riko masuk dengan cara memanjat tembok rumah korban. Sedangkan rekanya memantau situasi dil uar rumah,” kata Kapolsek Sunggal Kompol Wira Prayatna SH SIK MH, Sabtu (24/3).
Dia melanjutkan, Riko sudah sempat berhasil masuk ke pekarangan rumah korban. Kemudian dengan cara mengendap, Riko a menuju kekamar korban yang sedang terlelap. Dengan cara mencongkel kaca nako, Riko menarget sebuah tas berwarna coklat.
Tetapi aksi Riko diketahui anak korban bernama, Haryati Nababan (21) yang mendengar suara kaca jendela kamar orangtuanya dicongkel.
“Saat pelaku (Jeriko-red) alias Riko mengambil tas tersebut, anak korban sempat menangkap tas yang hendak di ambil pelaku sembari berteriak. Karena aksinya diketahui, Riko melepas tasdan kabur melarikan diri,” ucap Kompol Wira.
Kompol Wira melanjutkan, korban dan anak korban melihat hasil rekaman CCTV yang berada dirumah korban. Dari hasil rekaman CCTV itu, kedua aksi pelaku akhirnya diketahui yang masuk dengan memanjat tembok pagar rumah korban.
Setelah kejadian tersebut, korban melapor kemudian tim opsnal Reskrim Polsek Sunggal melakukan penyelidikan dan pencarian. Tepat Rabu (21/3), personel menerima informasi keberadaan Riko. Personel pun langsung bergerak dan melakukan penangkapan terhadap Riko.
“Tersanka kita jerat pasal 363 ayat (2) junto 55 KUH-Pidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” kata Kompol Wira. (ali/mas/snc)