Simada News
Kamis, 18 September 2025
No Result
View All Result
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Komunitas
  • Sudut Pandang
  • Simadagros
  • Asahan
  • Simada TV
Simada News
No Result
View All Result
Simada News
No Result
View All Result
  • SMSI
  • google news
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Kesehatan
  • Komunitas
  • Labuhan Batu Raya
  • Pesona
  • Sudut Pandang
  • Tokoh
  • SimadaTV
Home News

GAWAT! Pil Happy Five Mudah Didapat di Kota Siantar

Simadanews.com by Simadanews.com
14 Maret 2018 | 21:33 WIB
in News
Share on FacebookShare on Twitter

SimadaNews.com-Narkotika jenis pil Happy Five, beredar dan mudah didapat di Kota Siantar. Itu dikatakan Kapolres Simalungun AKBP Marudut Liberty Panjaitan, saat diwawancarai wartawan saat menggelar hasil tangkapan para tersangka penyalahgunaan narkotika di Mapolres Simalungun, Rabu (14/3) siang.

Dia menjelaskan, pil Happy Five itu didapatkan ditempat hiburan dan karaoke keluarga di Kota Siantar. Terungkapnya telah beredarnya Happy Five itu didasari hasil penggerebekkan di Kamar No  510 Hotel S, Kelurahan Karo Kecamatan Siantar Selatan Kota Pematangsiantar, Senin (12/3) dinihari.

Awalnya, tim opsnal Satuan Narkoba menangkap tersangka Chen Han dan Apin di Kompleks Perumahan Griya Jalan Asahan, Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun terkait kepemilikan narkotika jenis sabu, tanggal 28 Februari 2018.

Kedua tersangka itu mengaku sabu itu diperoleh dari oknum Bandar M Gloria Tarigan alias Tongat. Tim Opsnal melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka Tongat diketahui sudah status residivis kasus narkotika di Jalan Maluku Kecamatan Siantar Barat, Kota Siantar dengan barang bukti sabu seberat 0,23 gram. Begitupun tersangka Tongat mengaku pernah menjual sabu kepada Toto.

Atas pengakuan itu, Senin (12/3) dini hari tersangka Tongat berhasil ditangkap bersama tersangka Jo Prisco di kamar No.510 Hotel S.

Dari keduanya disita barang bukti 10 papan pil Happy Five. Begitupun tersangka Jo Prisco tidak diam tapi angkat bicara dengan mengaku pernah menjual dan menerima kiriman uang penjualan Happy Five dari tersangka Ashian.

Tidak lama kemudian tersangka Ashian pun berhasil ditangkap di kompleks Megaland Jalan Sangnaualuh Kecamatan Siantar Timur Kota Siantar dengan barang bukti satu butir pil Happy Five.

“Terungkapnya telah beredarnya pil Happy Five atas hasil penangkapan di salah satu kamar hotel “S” di Kota Siantar,” ujar AKBP Marudut.

Dia menegaskan, dari hasil pengakuan para tersangka beredarnya barang bukti 110 butir pil Happy Five itu diperoleh tersangka Jo Prisco dari JH (DPO). Sebelumnya para tersangkaa tripping atau dugem di Studio Karoke 21 Miles dan karaoke keluarga De Java di Kota Siantar kemudia pesan kamar No 510 Hotel S dengan membawa Tape untuk melanjutkan tripping atau dugem.

Para tersangka juga pernah menggunakan pil Happy Five itu di salah satu kafe Kota Siantar. Setiap mengkonsumsi Happy Five itu para tersangka membawa para pekerja atau karyawan toko ke tempat hiburan kemudian diberikan Happy Five.

“Para tersangka itu terlebih dahulu ke Miles kemudian ke karaoke keluarga De Java lalu finishing dengan memesan salah satu kamar di Hotel S atau hotel berpindah pindah dengan membawa tape untuk tripping. Mereka juga pernah memakainya di kafe inti kota Siantar, ” ujarnya.

Dia menambahkan, pengakuan para tersangka harga Happy Five Rp100 ribu, tapi sesuai bukti tranfer bahwa harga dua papan pil Happy Five sebesar Rp10 juta. Satu papan pil Happy Five berisi 10 butir. Adanya perbedaan harga itu membuat pihaknya masih akan melakukan pengembangan ke rumah para tersangka untuk mengetahui apa masih ada barang bukti lainnya.

“Happy Five memang mudah didapat. Tapi kategori Psikotropika golongan 4. Happy Five tidak bisa dibeli di Apotik tapi Black Market (BM) yang disuplay keluarga tempat hiburan terbesar di Kota Siantar. Hasil pemeriksaan air seni atau test urine para tersangka itu tidak hanya Happy Five tapi juga pil inex dan sabu. Kami akan terus melakukan pengembangan. Bila ditemukan barang bukti kita akan tahan dan tidak akan dilepas, ” tegasnya. (uis/esa/mas/snc)

Share230Tweet144Pin52

Berita Terkait

Dua Pemuda di Siantar Ditangkap, 10 Paket Sabu Disita

18/09/2025

Simadanews.com-Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar menangkap dua pria di lokasi berbeda karena diduga terlibat peredaran narkotika jenis sabu. Kedua tersangka...

Integritas KPU Bukan Sekadar Cabut Keputusan, Tapi Harus Jelaskan Asal-Usulnya

18/09/2025

SimadaNews.com – Koordinator Komite Pemilih Indonesia (TePI), Jeirry Sumampow, menilai pembatalan Keputusan KPU Nomor 731/2025 memang mampu meredakan sebagian kritik...

Bulan Ini, Gedung IV Pasar Horas Dibongkar!  DPRD Minta Penataan Pedagang Jelas

18/09/2025

SimadaNews.com – DPRD Kota Pematangsiantar menggelar rapat gabungan komisi bersama Pemko Pematangsiantar, Rabu (17/9/2025), membahas rencana pembongkaran Gedung IV Pasar Horas...

PLTMH Aek Silang II Dituding Rusak Lingkungan, Petani Gagal Panen – Aliansi Mahasiswa Sumut Serukan Aksi Perlawanan

17/09/2025

SimadaNews.com – Aliansi Cipayung Plus Sumatra Utara (GMNI, KAMMI, GMKI) menuding operasional Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro (PLTMH) Aek Silang II di...

8 Pelaku Tawuran Maut di Tebing Tinggi Ditangkap, 11 Masih Buron

17/09/2025

SimadaNews.com– Tawuran antar kelompok pemuda di Jalan Setia Budi, Kelurahan Berohol, Kota Tebing Tinggi, berakhir tragis. Seorang remaja bernama M....

Diduga Ilegal, Galian C Tambang Pasir Gunakan Mesin Sedot Bebas Beroperasi di Nagori Bah Kisat Tanah Jawa

17/09/2025

SimadaNews.com– Aktivitas Galian X Tambang Pasir dengan mesin sedot di Nagori Bah Kisat, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, diduga ilegal...

Berita Terbaru

News

Dua Pemuda di Siantar Ditangkap, 10 Paket Sabu Disita

18 September 2025 | 12:52 WIB
News

Integritas KPU Bukan Sekadar Cabut Keputusan, Tapi Harus Jelaskan Asal-Usulnya

18 September 2025 | 12:19 WIB
News

Bulan Ini, Gedung IV Pasar Horas Dibongkar!  DPRD Minta Penataan Pedagang Jelas

18 September 2025 | 08:19 WIB
News

PLTMH Aek Silang II Dituding Rusak Lingkungan, Petani Gagal Panen – Aliansi Mahasiswa Sumut Serukan Aksi Perlawanan

17 September 2025 | 21:28 WIB
News

8 Pelaku Tawuran Maut di Tebing Tinggi Ditangkap, 11 Masih Buron

17 September 2025 | 19:35 WIB
News

Diduga Ilegal, Galian C Tambang Pasir Gunakan Mesin Sedot Bebas Beroperasi di Nagori Bah Kisat Tanah Jawa

17 September 2025 | 14:11 WIB
News

Traffic Light Sering Mati, Terminal Bayangan Masih Marak di Kota Siantar

17 September 2025 | 07:44 WIB
News

DPRD Tolak Kehadiran Bajai Online di Kota Pematangsiantar

16 September 2025 | 21:23 WIB
News

Amaliun Hotel Apresiasi Layanan Indibiz Telkom Pada Hari Pelanggan Nasional 2025

16 September 2025 | 20:51 WIB
News

PW KAMMI Sumut Gelar Diskusi Kebangsaan: Supremasi Sipil dan Desakan Investigasi Kerusuhan Agustus jadi Sorotan

16 September 2025 | 20:30 WIB
News

DPRD Soroti Hilangnya Program Kota Layak Anak di Pematangsiantar

16 September 2025 | 20:12 WIB
News

Pagi Tragis di Huta Baru Simantin Pane Dame, Seorang Petani Akhiri Hidup di Ladang Jagung

16 September 2025 | 09:24 WIB
  • Redaksi
  • Terms
  • Policy
  • Pedoman

© 2018-2024 Simada News

rotasi barak berita hari ini danau toba sumber

  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
No Result
View All Result
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Komunitas
  • Sudut Pandang
  • Simadagros
  • Asahan
  • Simada TV

© 2018-2024 Simada News

rotasi barak berita hari ini danau toba sumber

xnxx