SimadaNews.com-Narkotika jenis pil Happy Five, beredar dan mudah didapat di Kota Siantar. Itu dikatakan Kapolres Simalungun AKBP Marudut Liberty Panjaitan, saat diwawancarai wartawan saat menggelar hasil tangkapan para tersangka penyalahgunaan narkotika di Mapolres Simalungun, Rabu (14/3) siang.
Dia menjelaskan, pil Happy Five itu didapatkan ditempat hiburan dan karaoke keluarga di Kota Siantar. Terungkapnya telah beredarnya Happy Five itu didasari hasil penggerebekkan di Kamar No 510 Hotel S, Kelurahan Karo Kecamatan Siantar Selatan Kota Pematangsiantar, Senin (12/3) dinihari.
Awalnya, tim opsnal Satuan Narkoba menangkap tersangka Chen Han dan Apin di Kompleks Perumahan Griya Jalan Asahan, Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun terkait kepemilikan narkotika jenis sabu, tanggal 28 Februari 2018.
Kedua tersangka itu mengaku sabu itu diperoleh dari oknum Bandar M Gloria Tarigan alias Tongat. Tim Opsnal melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka Tongat diketahui sudah status residivis kasus narkotika di Jalan Maluku Kecamatan Siantar Barat, Kota Siantar dengan barang bukti sabu seberat 0,23 gram. Begitupun tersangka Tongat mengaku pernah menjual sabu kepada Toto.
Atas pengakuan itu, Senin (12/3) dini hari tersangka Tongat berhasil ditangkap bersama tersangka Jo Prisco di kamar No.510 Hotel S.
Dari keduanya disita barang bukti 10 papan pil Happy Five. Begitupun tersangka Jo Prisco tidak diam tapi angkat bicara dengan mengaku pernah menjual dan menerima kiriman uang penjualan Happy Five dari tersangka Ashian.
Tidak lama kemudian tersangka Ashian pun berhasil ditangkap di kompleks Megaland Jalan Sangnaualuh Kecamatan Siantar Timur Kota Siantar dengan barang bukti satu butir pil Happy Five.
“Terungkapnya telah beredarnya pil Happy Five atas hasil penangkapan di salah satu kamar hotel “S” di Kota Siantar,” ujar AKBP Marudut.
Dia menegaskan, dari hasil pengakuan para tersangka beredarnya barang bukti 110 butir pil Happy Five itu diperoleh tersangka Jo Prisco dari JH (DPO). Sebelumnya para tersangkaa tripping atau dugem di Studio Karoke 21 Miles dan karaoke keluarga De Java di Kota Siantar kemudia pesan kamar No 510 Hotel S dengan membawa Tape untuk melanjutkan tripping atau dugem.
Para tersangka juga pernah menggunakan pil Happy Five itu di salah satu kafe Kota Siantar. Setiap mengkonsumsi Happy Five itu para tersangka membawa para pekerja atau karyawan toko ke tempat hiburan kemudian diberikan Happy Five.
“Para tersangka itu terlebih dahulu ke Miles kemudian ke karaoke keluarga De Java lalu finishing dengan memesan salah satu kamar di Hotel S atau hotel berpindah pindah dengan membawa tape untuk tripping. Mereka juga pernah memakainya di kafe inti kota Siantar, ” ujarnya.
Dia menambahkan, pengakuan para tersangka harga Happy Five Rp100 ribu, tapi sesuai bukti tranfer bahwa harga dua papan pil Happy Five sebesar Rp10 juta. Satu papan pil Happy Five berisi 10 butir. Adanya perbedaan harga itu membuat pihaknya masih akan melakukan pengembangan ke rumah para tersangka untuk mengetahui apa masih ada barang bukti lainnya.
“Happy Five memang mudah didapat. Tapi kategori Psikotropika golongan 4. Happy Five tidak bisa dibeli di Apotik tapi Black Market (BM) yang disuplay keluarga tempat hiburan terbesar di Kota Siantar. Hasil pemeriksaan air seni atau test urine para tersangka itu tidak hanya Happy Five tapi juga pil inex dan sabu. Kami akan terus melakukan pengembangan. Bila ditemukan barang bukti kita akan tahan dan tidak akan dilepas, ” tegasnya. (uis/esa/mas/snc)