Simada News
Jumat, 19 September 2025
No Result
View All Result
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Komunitas
  • Sudut Pandang
  • Simadagros
  • Asahan
  • Simada TV
Simada News
No Result
View All Result
Simada News
No Result
View All Result
  • SMSI
  • google news
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Kesehatan
  • Komunitas
  • Labuhan Batu Raya
  • Pesona
  • Sudut Pandang
  • Tokoh
  • SimadaTV
Home News

GDD: DPR-RI Jelilah! Sekolah Minggu dan Katekisi, Bukan Pendidikan Umum

Brigjen (Purn) Victor E Simanjuntak

Simadanews.com by Simadanews.com
27 Oktober 2018 | 20:47 WIB
in News
Share on FacebookShare on Twitter

SimadaNews.com-Adanya pengajuan DPR–RI  mengenai Rancangan Undang-undang (RUU) Pesantren dan Pendidikan Agama, merupakan suatu upaya payung hukum bagi lembaga pendidikan agama. Tetapi, dalam pengajuan RUU itu, hendaknya DPR-RI memahami dan benar-benar mengkaji dampak positif dan negativ apabila undang-undang itu disahkan serta dijalankan.

Hal itu dikemukakan Sekretaris Jendral Gerakan Daulat Desa (GDD), Brigjen (Purn) Victor E Simanjuntak, ketika diminta tanggapannya soal pengajuan RUU pesantren dan pendidikan agama itu, Sabtu (27/10).

Menurutnya, usul para wakil rakyat itu, merupakan hak inisiatif yang menginginkan supaya pesantren, madrasah serta lembaga pendidikan teologia lainnya menjadi sama seperti pendidikan umum sehingga dapat memperoleh alokasi anggaran dari APBN.

Namun, masuknya sekolah minggu dan katekisasi sebagaimana diatur dalam pasal 69 dan 70 RUU itu, terbukti sudah mendapat berbagai tanggapan baik dari Persatuan Gereja Indonesia (PGI) dan lembaga Kristen lainnya.

“Sekolah minggu dan katekisasi tidak sama dengan pendidikan umum lainnya. Sekolah minggu merupakan kebaktian umum yang diadakan pada setiap hari Minggu,” kata pria yang akrab dipanggil Bung Victor itu.

Dia mengungkapkan, sekolah minggu adalah kebaktin umum setiap minggu. Berhubung pesertanya anak-anak, maka liturginya berbeda dengan liturgi kebaktian umum. Liturginya disesuaikan dengan kebutuhan kebaktian anak, berupa ibadah yang isi kegiatannya adalah nyanyian pujian, cerita menarik untuk memaknai firman Tuhan, persembahan dan berkat.

Sedangkan katekisasi atau dalam bahasa Yunani di sebut Katekese, yang berarti memberitakan, memberitahukan atau memberi pengajaran, namun pengajaran ini bukan dalam arti intelektualistis, melainkan bimbingan terhadap seseorang atau beberapa orang tentang iman yang sesuai pemahaman isi Alkitab dalam proses pendewasaan iman sebelum menerima baptisan.

“Karena sekolah minggu dan katekisasi bukan kegiatan dalam arti intelektualistis, tetapi ibadah umum dalam proses pembinaan iman anak. Maka pertanyaannya adalah dapatkah ibadah disamakan dengan pendidikan umum lainnya,  sehingga DPR memasukkannya dalam pasal 69 dan 70 RUU itu?,” tannya Bung Victor.

Mantan Direktur Tindak Pidana Khusus Mabes Polri itu menerangkan, adanya syarat satuan pendidikan atau program dengan minimum peserta 15 orang dan kewajiban mendapat izin dari kantor kementerian agama kabupaten/kota, perlu jeli dan benar-benar dirumuskan dengan baik dan benar. Sebab sekolah minggu atau katekisasi itu adalah ibadah umum.

“Kita khawatir, nanti ada pihak yang tidak bertangung jawab memanfaatkan acuan baru untuk mensyaratkan agar ibadah umum harus ada izin,” sebutnya.

“Memaksakan untuk memasukkan sekolah minggu dan katekisasi sebagaimana diatur dalam pasal 69 dan 70 RUU itu, akan memberi peluang kepada kelompok intoleran dan radikal dengan model menghardik dan berteriak memasuki gereja untuk menanyakan izin dari Kemenag. Lalu menghentikan kegiatan sekolah minggu atau katekisasi yang tidak memenuhi persyaratan, padahal saat itu sedang beribadah. Coba dibayangkan dampaknya,” ujarnya lagi.

Victor mengingatkan, supaya seluruh angota DPR-RI belajar dari apa yang sudah terjadi selama ini. Dia mencontohkan, pada pasal 28 E dan pasal 29 UUD 1945, telah memberikan jaminan kebebasan beragama dan beribadah.

Namun muncul Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 dan 9 Tahun 2016 dengan embel-embel Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, namun BAB IV-V telah menjadi sumber permasalahan sulitnya mendirikan rumah ibadah, bahkan di jadikan Justifikasi untuk menutup rumah ibadah yang telah berdiri belasan tahun yang lalu, di segel hanya dengan alasan formal yang dicari-cari.

“Pengalaman pahit yang dialami oleh umat Nasrani akibat keputusan bersama menteri tersebut, harusnya dicermati dengan baik oleh semua pihak, khususnya dalam membuat undang-undang yang mengatur bidang yang sensitive,” ungkap Victor.

Victor menuturkan, sulitnya mengurus izin pendirian rumah ibadah bagi umat Nasrani dan penutupan beberapa rumah ibadah, merupakan aib memalukan bagi bangsa ini, mengingat negara ini berdasarkan hukum dan UUD 1945 menjamin kebebasan beragama dan beribadah. Dan bila saat ini ada RUU yang mensyaratkan izin untuk anak-anak beribadah yang menjadi hak dasar atau hak asasi manusia seperti ditulis pada UUD 1945, akan memberi peluang munculnya kegaduhan baru kedepan.

“Tidak heran kalau ada yang merasa curiga, mungkinkah ada unsur kesengajaan dari pihak tidak bertanggung jawab untuk mengacaukan negara melalui RUU ini,” cetusnya.

Victor menyampaikan, Gerakan Daulat Desa menduga hal ini terjadi karena ketidaktahuan anggota DPR bahwa sekolah minggu dan katekisasi merupakan ibadah umum, tidak sama dengan pendidikan umum lainnya.

Maka dengan ini, tambah Victor, Gerakan Daulat Desa mengimbau kepada DPR untuk berkoordinasi dengan PGI, MUKI dan KWI serta Lembaga Kristen lainnya untuk menjernihkan masalah ini sebelum dijadikan alat kegaduhan oleh pihak intoleran dan radikal yang akan kita sesali di kemudian hari. (manto/snc)

Share221Tweet138Pin50

Berita Terkait

Anak harus Didengar dan Berperan dalam Pembangunan

18/09/2025

SimadaNews.com – Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi membuka Sosialisasi Pengenalan Forum Anak sebagai Pelopor dan Pelapor dalam rangka kerjasama lintas perangkat...

Pemkab Samosir dan Pemprov Sumut Matangkan Persiapan Event Trail Of The Kings by UTMB 2025

18/09/2025

SimadaNews.com– Pemerintah Kabupaten Samosir bersama Pemerintah Provinsi Sumatera Utara terus mematangkan persiapan penyelenggaraan ajang internasional Trail Of The Kings (TOTK)...

Universitas Simalungun Rayakan Dies Natalis ke-60, Kukuhkan Enam Guru Besar

18/09/2025

SimadaNews.com–Universitas Simalungun (USI) merayakan Dies Natalis ke-60 yang dirangkai dengan pengukuhan enam guru besar, Kamis (18/9/2025). Perayaan ini berlangsung meriah...

Dua Pemuda di Siantar Ditangkap, 10 Paket Sabu Disita

18/09/2025

Simadanews.com-Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar menangkap dua pria di lokasi berbeda karena diduga terlibat peredaran narkotika jenis sabu. Kedua tersangka...

Integritas KPU Bukan Sekadar Cabut Keputusan, Tapi Harus Jelaskan Asal-Usulnya

18/09/2025

SimadaNews.com – Koordinator Komite Pemilih Indonesia (TePI), Jeirry Sumampow, menilai pembatalan Keputusan KPU Nomor 731/2025 memang mampu meredakan sebagian kritik...

Bulan Ini, Gedung IV Pasar Horas Dibongkar!  DPRD Minta Penataan Pedagang Jelas

18/09/2025

SimadaNews.com – DPRD Kota Pematangsiantar menggelar rapat gabungan komisi bersama Pemko Pematangsiantar, Rabu (17/9/2025), membahas rencana pembongkaran Gedung IV Pasar Horas...

Berita Terbaru

News

Anak harus Didengar dan Berperan dalam Pembangunan

18 September 2025 | 20:48 WIB
News

Pemkab Samosir dan Pemprov Sumut Matangkan Persiapan Event Trail Of The Kings by UTMB 2025

18 September 2025 | 17:17 WIB
News

Universitas Simalungun Rayakan Dies Natalis ke-60, Kukuhkan Enam Guru Besar

18 September 2025 | 15:55 WIB
News

Dua Pemuda di Siantar Ditangkap, 10 Paket Sabu Disita

18 September 2025 | 12:52 WIB
News

Integritas KPU Bukan Sekadar Cabut Keputusan, Tapi Harus Jelaskan Asal-Usulnya

18 September 2025 | 12:19 WIB
News

Bulan Ini, Gedung IV Pasar Horas Dibongkar!  DPRD Minta Penataan Pedagang Jelas

18 September 2025 | 08:19 WIB
News

PLTMH Aek Silang II Dituding Rusak Lingkungan, Petani Gagal Panen – Aliansi Mahasiswa Sumut Serukan Aksi Perlawanan

17 September 2025 | 21:28 WIB
News

8 Pelaku Tawuran Maut di Tebing Tinggi Ditangkap, 11 Masih Buron

17 September 2025 | 19:35 WIB
News

Diduga Ilegal, Galian C Tambang Pasir Gunakan Mesin Sedot Bebas Beroperasi di Nagori Bah Kisat Tanah Jawa

17 September 2025 | 14:11 WIB
News

Traffic Light Sering Mati, Terminal Bayangan Masih Marak di Kota Siantar

17 September 2025 | 07:44 WIB
News

DPRD Tolak Kehadiran Bajai Online di Kota Pematangsiantar

16 September 2025 | 21:23 WIB
News

Amaliun Hotel Apresiasi Layanan Indibiz Telkom Pada Hari Pelanggan Nasional 2025

16 September 2025 | 20:51 WIB
  • Redaksi
  • Terms
  • Policy
  • Pedoman

© 2018-2024 Simada News

rotasi barak berita hari ini danau toba sumber

  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
No Result
View All Result
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Komunitas
  • Sudut Pandang
  • Simadagros
  • Asahan
  • Simada TV

© 2018-2024 Simada News

rotasi barak berita hari ini danau toba sumber

xnxx