SimadaNews.com-Gereja HKBP Ressort Lumban Julu menyatakan sikap tegas menolak kehadiran setiap pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati Toba dalam kegiatan ibadah Minggu.
Pdt. Jurito Sirait, STh, selaku Pendeta Ressort HKBP Lumban Julu, mengungkapkan bahwa penolakan ini muncul setelah salah satu paslon, yaitu Paslon 01, menghadiri ibadah di HKBP Sibisa dengan berkampanye melalui tarian tortor Batak dan menyanyikan lagu yang mengandung jargon politik.
“Dua minggu lalu, salah satu paslon mengikuti ibadah di Sibisa, padahal itu wilayah pelayanan kami. Namun di sana mereka kebablasan, melakukan tortor, dan menyanyikan yel-yel serta jargon politik mereka,” ujar Pdt. Jurito pada Sabtu (02/11/2024).
Kejadian tersebut menimbulkan keluhan dari jemaat yang disampaikan kepada para penatua gereja, dan akhirnya diputuskan dalam rapat penatua untuk menolak semua paslon hadir dalam ibadah Minggu.
“Beberapa jemaat sempat mengeluh, bertanya mengapa saya tidak hadir ketika ada acara seperti itu, di mana mereka menyanyikan lagu-lagu politik. Setelah diskusi dalam sermon pada Jumat lalu (1/11), kami memutuskan untuk menolak semua paslon, baik nomor 1 hingga 3,” lanjutnya.
Keputusan ini disampaikan melalui surat kepada Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) setempat. Namun, Pdt. Jurito menekankan bahwa gereja tidak melarang siapapun untuk beribadah, tetapi tidak akan memberikan panggung atau kesempatan kepada paslon untuk berkampanye.
Beberapa gereja yang dikoordinir oleh Pdt. Jurito juga menolak kehadiran paslon dalam kapasitas politik, yaitu HKBP Lumbanjulu, Hatinggian, Lumbanrang, Pulopulo, Sionggang, Aek Natolu, Sibisa, Pangaloan Ail, Binangalom, dan Hutanamora.
“Berpolitik itu sah, tetapi jika sudah masuk ke ranah gereja, sebaiknya dihentikan. Peraturan pemilu juga jelas melarang adanya aktivitas politik di rumah ibadah. Jemaat, bahkan calon guru huria, calon diakones, dan calon bibelvrow, juga merasa tidak nyaman,” tambahnya.
Menanggapi hal ini, Ketua Bawaslu Toba, Sahat Sibarani, mengatakan bahwa pihaknya akan segera mengeluarkan surat kepada seluruh gereja terkait larangan kampanye di lokasi ibadah.
“Kami baru saja menerima surat dari gereja, dan sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024, kampanye memang dilarang di gereja.
Surat akan segera dikeluarkan malam ini untuk mengingatkan bahwa paslon tidak boleh melakukan kampanye di gereja,” pungkasnya. (SNC)
Laporan: Jaya Napitupulu