• https://purepurepiano.main.jp/
  • https://aceh.lan.go.id/
  • https://academy.colorescience.com/
  • https://soundrivers.org/a-sound-river/
  • https://anais.anpur.org.br/
  • https://tutorias.tepexirguez.tecnm.mx/
  • https://bat4man.netopiere.sk/
Simada News
No Result
View All Result
  • News
    • Ekbis
    • Kesehatan
    • Peristiwa
  • Pesona
  • Sudut Pandang
  • Tokoh
  • Konsultasi Hukum
  • News
    • Ekbis
    • Kesehatan
    • Peristiwa
  • Pesona
  • Sudut Pandang
  • Tokoh
  • Konsultasi Hukum
No Result
View All Result
Simada News
  • SMSI
  • News
  • Peristiwa
  • Ekbis
  • Kesehatan
  • Pesona
  • Sudut Pandang
  • Tokoh
HomeNewsEkbis

Indonesia Sah jadi Pemilik Saham Mayoritas Freeport

Simadanews.comPenulis: Simadanews.com
28 September 2018 | 00:27 WIB
Rubrik: Ekbis

SimadaNews.com-Proses divestasi 51 persen saham PT Freeport Indonesia (FI) kepada pemerintah akhirnya resmi disepakati, setelah Holding Industri Pertambangan PT Inalum (Persero), Freeport McMoRan Inc. (FCX) dan Rio Tinto menandatangani Perjanjian Divestasi PTFI, Perjanjian Jual Beli Saham PT Rio Tinto Indonesia (PTRTI), dan Perjanjian Pemegang Saham PTFI, di kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Kamis (27/9) sore.

Penandatanganan perjanjian yang merupakan kelanjutan dari Pokok-Pokok Perjanjian (Head of Agreement) terkait penjualan saham FCX itu dilakukan oleh Direktur Utama INALUM Budi G. Sadikin, dan CEO Freeport McMoRan Inc.(FCX) Richard Adkerson.

Penandatangan perjanjian disaksikan langsung Menteri ESDM Ignasius Jonan, Menteri BUMN Rini Soemarno, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya.

Dengan penandatanganan tersebut, jumlah saham PTFI yang dimiliki INALUM akan meningkat dari 9,36 persen menjadi 51,23 persen. Pemda Papua akan memperoleh 10 persen dari 100 persen saham PTFI.

“Proses divestasi saham PT Freeport berarti sudah selesai. Setelah ini tinggal proses administrasi saja antara Freeport dan Inalum,” kata Menteri ESDM Ignasius Jonan.

Menurut Menteri ESDM, perubahan kepemilikan saham ini akan resmi terjadi setelah transaksi pembayaran sebesar 3,85 miliar dollar AS atau setara dengan Rp56 triliun kepada FCX, dan akan diselesaikan sebelum akhir tahun 2018.

Dengan ditandatanganinya perjanjian ini, lanjut Jonan, Pemerintah akan menerbitkan IUPK (Izin Usaha Pertambangan Khusus) dengan masa operasi maksimal 2×10 tahun sampai tahun 2041.

“Kewajiban PTFI untuk membangun pabrik peleburan (smelter) tembaga berkapasitas 2 sampai 2,6 juta ton per tahun akan terus kami monitor dan evaluasi perkembangannya, sehingga diharapkan dapat selesai dalam waktu kurang dari 5 tahun,” kata Jonan.

Mengenai izin yang akan diberikan Pemerintah kepada PTFI dalam bentuk IUPK, menurut Jonan, merupakan komitmen Pemerintah dalam menjaga iklim investasi sehingga memberi kepastian dan keamanan kepada investor asing untuk berinvestasi di Indonesia.

Patut Diapresiasi

Menteri BUMN Rini Soemarno mengatakan, komitmen Inalum untuk menyelesaikan perjanjian divestasi saham PTFI sesuai dengan target, patut diapresiasi.

Rini menjelaskan, dalam pengelolaan PTFI ke depan, Pemda Papua akan dilibatkan dengan memiliki 10 persen saham PTFI sehingga masyarakat Papua mendapat manfaat maksimal dari keberadaan PTFI.

“Sejalan dengan program hilirisasi industri pertambangan Indonesia, Inalum dan PTFI akan terus kami dorong agar proses hilirisasi dapat berjalan dengan baik, tidak berhenti pada pembangunan smelter tembaga, tetapi juga pengolahan lumpur anoda sebagai produk samping smelter menjadi emas,” jelas Rini.

Sementara Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, dalam mendukung kepastian investasi oleh Freeport dan Inalum, pemerintah memberikan kepastian mengenai kewajiban perpajakan dan kewajiban bukan pajak baik di tingkat pusat dan daerah yang menjadi kewajiban PTFI.

“Dengan selesainya proses divestasi saham PTFI dan peralihan Kontrak Karya (KK) menjadi IUPK, maka dapat dipastikan bahwa PTFI akan memberikan kontribusi penerimaan negara yang secara agregat lebih besar dibandingkan pada saat Kontrak Karya berlaku,” terang Sri Mulyani. (*/snc)

sumber:setkab.go.id

Peristiwa

Ops Antik Toba 2026, Polres Tebing Tinggi Ungkap 19 Kasus Narkotika dan Amankan 24 Tersangka

3 Juni 2026 | 20:57 WIB
Peristiwa

Kurir 1 Kilogram Sabu di Pematangsiantar Ternyata Residivis Empat Kali, Pernah Terlibat Pembakaran hingga Narkoba

3 Juni 2026 | 20:24 WIB
Peristiwa

Pura-pura Jadi Pembeli, Pria Gondol Emas Antam Bernilai Rp160 Juta dari Toko Emas di Pasar Horas Siantar

3 Juni 2026 | 17:33 WIB
Peristiwa

Operasi Antik Toba 2026, Polres Simalungun Ungkap 32 Kasus Narkoba dan Amankan 53 Tersangka

3 Juni 2026 | 14:36 WIB
Ekbis

Dukung Sensus Ekonomi 2026, Ariston Tua Tekankan Pentingnya Data Berkualitas untuk Pembangunan Daerah

3 Juni 2026 | 10:27 WIB
Peristiwa

Pergi Ibadah, Guru SD Kehilangan Cincin Berlian dan Jam Tangan Rp7 Juta, Pelaku Ditangkap Kurang dari 24 Jam

3 Juni 2026 | 07:59 WIB
Peristiwa

Dugaan Kejanggalan SIP Perawat di RS Laras, Ketua PPNI Simalungun Angkat Bicara

2 Juni 2026 | 22:21 WIB
Peristiwa

Razia THM di Perdagangan, Dua Wanita Positif Narkoba Diamankan Polres Simalungun

2 Juni 2026 | 11:48 WIB
Pesona

Rakernas P3BP di Pematangsiantar Bahas Pelestarian Rumah Bolon dan Penguatan Organisasi

2 Juni 2026 | 11:17 WIB
Peristiwa

Tak Menyangka Disambut Polisi, Kurir Sabu dari Medan Diciduk Saat Tiba di Siantar

1 Juni 2026 | 22:53 WIB
  • Pedoman
  • Policy
  • Redaksi
  • Simada News

© 2018-2026 Simada News

rotasibarakberita hari inidanau tobasumber

No Result
View All Result
  • News
    • Ekbis
    • Kesehatan
    • Peristiwa
  • Pesona
  • Sudut Pandang
  • Tokoh
  • Konsultasi Hukum

© 2018-2026 Simada News

rotasibarakberita hari inidanau tobasumber