SimadaNews.com — Aktivitas penambangan galian C yang diduga tidak memiliki izin di Daerah Aliran Sungai (DAS) Bahapal, tepatnya di Huta II, Nagori Tanjung Hataran, Kecamatan Bandar Huluan, Kabupaten Simalungun, terus berlangsung.
Pantauan langsung wartawan simadanews.com, Senin (28/4/2025) sekitar pukul 11.30 WIB, di lokasi menunjukkan sejumlah truk keluar masuk untuk mengangkut batu padas dari area tambang.
Terlihat tujuh unit truk tengah mengantre, sementara para pekerja menambang batu secara manual di sepanjang aliran sungai.
Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengatakan bahwa aktivitas penambangan tersebut telah berlangsung selama belasan tahun tanpa penindakan hukum.
“Penambangan itu sudah lama, bang, belasan tahun ada. Pemiliknya si Nanda, warga sini juga. Kami menduga tidak ada izinnya. Penambangan ini berdampak buruk bagi kami masyarakat, mulai dari kerusakan ekosistem sungai, pencemaran air, sampai terganggunya aktivitas warga yang bergantung pada sungai,” ujarnya, Selasa (29/4/2025).
Menindaklanjuti informasi warga, tim wartawan dari simadanews.com bersama beberapa media lain mendatangi lokasi. Namun, pemilik tambang tidak berada di tempat.
Upaya konfirmasi melalui pesan WhatsApp juga tidak membuahkan hasil baik. Nanda justru memberikan respons arogan dengan menjawab singkat.
“Bukan artis aku, bang,” tanpa memberikan klarifikasi lebih lanjut.
Pangulu Nagori Tanjung Hataran, Abdul Rahman Damanik, saat dikonfirmasi menyatakan bahwa aktivitas tambang tersebut memang sudah ada sebelum dirinya menjabat.
“Penambangan itu sudah lama, jauh sebelum saya jadi Pangulu. Selama ini mereka juga tidak pernah melapor ke kami soal izin. Saya tidak tahu soal legalitasnya,” ungkap Abdul Rahman.
Sebagai informasi, berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), setiap kegiatan pertambangan, termasuk galian C di DAS, wajib memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Izin Usaha Pertambangan Rakyat (IUPR), meskipun dilakukan secara manual.
Dengan mencuatnya dugaan aktivitas penambangan ilegal ini, masyarakat meminta aparat penegak hukum, khususnya Unit Tipidter Polres Simalungun dan instansi terkait, untuk turun tangan dan menindak tegas para pelaku sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (snc)
Laporan: Darwin Sinaga