Lebih lanjut I Ketut menjelaskan bahwa salah satu yang dilakukan untuk menjembatani kepentingan petani dan peternak terkait dengan harga jagung adalah Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 96 Tahun 2018 Tentang Harga Acuan Pembelian Di Tingkat Petani Dan Harga Acuan Penjualan Di Tingkat Konsumen.
“Dalam Permendag ini telah ditetapkan harga acuan pembelian jagung di tingkat petani dengan kadar air 15% sebesar Rp. 3.150/kg dan harga acuan penjualan di industri pengguna (sebagai pakan ternak) sebesar Rp 4.000 per Kg,” ungkap I Ketut Diarmita.
Ia berharap agar Perum BULOG dapat menjembatani kepentingan petani sebagai produsen serta kepentingan peternak dan industri pakan sebagai pihak konsumen, sehingga harga jagung tetap stabil saat pada saat panen raya seperti ini.
“Selamat kepada petani yang pada hari ini melakukan panen raya jagung, semoga hasil panen ini kian menambah motivasi para petani untuk lebih meningkatkan luas tanam maupun produktivitas”, kata I Ketut Diarmita.
“Di sini saya juga meminta partisipasi aktif dari peternak dan industri pakan dalam menjaga stabilitas harga jagung melalui optimalisasi penyerapan jagung oleh para peternak mandiri dan pabrik pakan”, tambahnya.
I Ketut menegaskan bahwa Pemerintah hanya memfasilitasi dalam negosiasi antara petani, peternak dan feedmil, sehing petani, peternak dan pihak feedmill mendapatkan harga yang saling menguntungkan semua pihak.
“Bila terjadi situasi yang tidak stabil, mari dibicarakan bersama-sama untuk mencari solusi yang terbaik,” tandasnya.
Sementara Asisten I Bidang Ekonomi Pembagunan Daerah, Tuti Khomariah memberikan apresiasi kepada Kementan yang telah memberikan batuan benih kepada petani di wilayahnya. Kecamatan Wates mendapatkan bantuan benih jagung seluas 1050 hektare dengan jumlah benih sebanyak 15.750 Kg, sedangkan untuk seluruh Desa Tulungrejo mendapatkan bantuan benih jagung seluas 225 ha dengan jumlah benih sebanyak 3.375 Kg.


