Simada News
Rabu, 17 September 2025
No Result
View All Result
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Komunitas
  • Sudut Pandang
  • Simadagros
  • Asahan
  • Simada TV
Simada News
No Result
View All Result
Simada News
No Result
View All Result
  • SMSI
  • google news
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Kesehatan
  • Komunitas
  • Labuhan Batu Raya
  • Pesona
  • Sudut Pandang
  • Tokoh
  • SimadaTV
Home News

Jurtul Togel Dituntut 10 Bulan Penjara, Bandarnya Bebas Berkeliaran

Simadanews.com by Simadanews.com
26 Februari 2018 | 13:05 WIB
in News
Share on FacebookShare on Twitter

SimadaNews.com-Abu Saman Harahap alias Sem, menjalani persidangan karena terbukti menjadi juru tulis (jurtul) togel.

Mirisnya, sepanjang setahun terakhir dari sejumlah kasus togel, orang-orang yang disidang dan menjalani hukuman hanyalah sebatas jurtul tapi bandarnya selalu bebas berkeliaran dan beraktivitas menjalankan bisnis judinya.

Pada sidang, Senin (26/2) dipimpin majelis hakim Rosihan Juhriah Rangkuti SH MH, jaksa penuntut umum Robert O Damanik, menjerat Abu Saman dengan pasal 303 KUHPidana dan menuntutnya 10 bulan penjara.

Selesai membacakan tuntutan, majelis hakim pun menutup persidangan dan akan dilanjutkan pada jadwal sidang berikutnya dengan agenda putusan.

Menilik pengungkapan kasus perjudian di Kota Siantar, selama ini pihak kepolisian dinilai hanya mampu menangkap dan melimpahkan berkas ke jaksa untuk disidangkan, hanyalah sebatas jurtul togel.

Bahkan, jumlah barang buktinya pun kerap hanya sebatas puluhan hingga ratusan ribu rupiah. Tetapi bandar yang beromset ratusan juta sepertinya tidak tersentuh hukum dan bebas berkeliaran.

Sumber SimadaNews menyebutkan, sebenarnya idintitas para bandar togel di Siantar ini mudah diketahui. Hanya saja, pihak terkait seolah tidak memiliki kemauan melakukan penangkapan.

“Sebenarnya gampang. Buat saja seperti menangani kasus narkoba. Begitu pembeli ditangkap, kan bisa dikembangkan hingga bisa menangkap pengedar maupun bandarnya. Masa judi togel nggak bisa dibuat begitu. Jelas ada penulis, dari.penulisnya kan bisa dikembangkan kepada siapa menyetor? Tapi tampaknya itu tak dilakukan,” kata sumber itu.

Hal senada disampaikan Hamonangan SH, salah seorang pengamat hukum di Siantar. Dia menambahkan, kalau benar-benar pihak terkait mau memberantas judi, harusnya memberantas hingga menangkap bandar dan bukan hanya jurtul jurtul saja. (tri/mas/snc)

Share221Tweet138Pin50

Berita Terkait

Diduga Ilegal, Galian C Tambang Pasir Gunakan Mesin Sedot Bebas Beroperasi di Nagori Bah Kisat Tanah Jawa

17/09/2025

SimadaNews.com– Aktivitas Galian X Tambang Pasir dengan mesin sedot di Nagori Bah Kisat, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, diduga ilegal...

Traffic Light Sering Mati, Terminal Bayangan Masih Marak di Kota Siantar

17/09/2025

SimadaNews.com – Komisi III DPRD Kota Pematangsiantar menggelar rapat kerja bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Siantar membahas Perubahan (P) APBD Tahun...

Oplus_131072

DPRD Tolak Kehadiran Bajai Online di Kota Pematangsiantar

16/09/2025

SimadaNews.com–Komisi III DPRD Kota Pematangsiantar menolak beroperasinya bajai online. Hal itu mengemuka dalam rapat kerja bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Kota...

Amaliun Hotel Apresiasi Layanan Indibiz Telkom Pada Hari Pelanggan Nasional 2025

16/09/2025

SimadaNews.com - Dalam rangka memperingati Hari Pelanggan Nasional 2025, Witel Sumut kembali melakukan kunjungan ke pelanggan loyal. Salah satu agenda kunjungan...

PW KAMMI Sumut Gelar Diskusi Kebangsaan: Supremasi Sipil dan Desakan Investigasi Kerusuhan Agustus jadi Sorotan

16/09/2025

SimadaNews.com- Aula KNPI Sumatera Utara dipadati aktivis mahasiswa dan pemuda dari berbagai elemen, Selasa (16/9), saat Pengurus Wilayah Kesatuan Aksi Mahasiswa...

DPRD Soroti Hilangnya Program Kota Layak Anak di Pematangsiantar

16/09/2025

SimadaNews.com– Komisi I DPRD Kota Pematangsiantar menggelar rapat kerja bersama Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) di...

Berita Terbaru

News

Diduga Ilegal, Galian C Tambang Pasir Gunakan Mesin Sedot Bebas Beroperasi di Nagori Bah Kisat Tanah Jawa

17 September 2025 | 14:11 WIB
News

Traffic Light Sering Mati, Terminal Bayangan Masih Marak di Kota Siantar

17 September 2025 | 07:44 WIB
News

DPRD Tolak Kehadiran Bajai Online di Kota Pematangsiantar

16 September 2025 | 21:23 WIB
News

Amaliun Hotel Apresiasi Layanan Indibiz Telkom Pada Hari Pelanggan Nasional 2025

16 September 2025 | 20:51 WIB
News

PW KAMMI Sumut Gelar Diskusi Kebangsaan: Supremasi Sipil dan Desakan Investigasi Kerusuhan Agustus jadi Sorotan

16 September 2025 | 20:30 WIB
News

DPRD Soroti Hilangnya Program Kota Layak Anak di Pematangsiantar

16 September 2025 | 20:12 WIB
News

Pagi Tragis di Huta Baru Simantin Pane Dame, Seorang Petani Akhiri Hidup di Ladang Jagung

16 September 2025 | 09:24 WIB
News

Telkom Sumut Gelar Health Leaders Gathering Bersama Rumah Sakit se-Sumatera Utara

15 September 2025 | 21:28 WIB
News

IIER dan PSPK Sukses Gelar Workshop Keamanan Anak di Ruang Digital

15 September 2025 | 20:31 WIB
News

Enam Hari Tak Keluar Rumah, Hotma Justina Sidabalok Ditemukan Sudah Meninggal

15 September 2025 | 16:38 WIB
News

Wesly Silalahi Hadiri Penutupan Dikmata Infanteri TNI AD Gelombang II TA 2025

14 September 2025 | 16:32 WIB
News

Rumah Wartawan di Pematangsiantar Didobrak OTK, Keluarga Ketakutan

14 September 2025 | 14:25 WIB
  • Redaksi
  • Terms
  • Policy
  • Pedoman

© 2018-2024 Simada News

rotasi barak berita hari ini danau toba sumber

  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
No Result
View All Result
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Komunitas
  • Sudut Pandang
  • Simadagros
  • Asahan
  • Simada TV

© 2018-2024 Simada News

rotasi barak berita hari ini danau toba sumber

xnxx