SimadaNews.com-DirKrimsus Poldasu Kombes Toga Panjaitan, Senin (28/5), mengatakan pihaknya melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di salah satu OPD di Kabupaten Palas.
Adapaun Operasi Tangkap Tangan (OTT) ini terkait adanya informasi dari masyarakat dan berkat kejelian personel Poldasu yang berhasil mengamankan Kadis Perizinan Terpadu.
Kasubdit Tipikor Krimsus Polda Sumut AKBP Dony Sembiring menyebutkan, pihaknya melakukan OTT terhadap Kepala Dinas Pelayanan Perizinan dan Penanaman Modal Satu Pintu (PPPMSP) Kabupaten Palas.
Dia menceritakan, OTT berawal informasi dari masyarakat yang menyebutkan Kepala Dinas PPPMSP Kabupaten Palas, Arseh Hasibuan meminta sejumlah uang terkait permohonan Izin Usaha Perkebunan Budidaya PT Duta Varia Pertiwi.
Pihaknya melakukan OTT berdasarkan laporan informasi Nomor: R/-LI-170/V/2018/Ditreskrimsus tanggal 21 Mei 2018 dan Surat Perintah Tugas Nomor : Sprin.Gas/ 179/V/2018/ Ditreskrimsus tanggal 02 Mei 2018.
Dia mengungkapkan, pihaknya melakukan OTT di Hotel Al Marwah yang berada di Jalan Ki Hajar Dewantara No.99, Kelurahan Bangun Raya, Kecamatan Sibuhuan, Palas.
Penangkapan dilakukan karena Arseh Hasibuan selaku Kadis PPPMSP meminta uang Rp250 juta kepada Ely Irwan Harahap selaku kuasa dari PT Duta Varia Pertiwi terkait pengurusan Izin Usaha Perkebunan Budidaya.
Kemudian, Ely Irwan Harahap menawar atas biaya pengurusan yang diminta oleh Arseh Hasibuan menjadi Rp150 Juta.
“Tapi tetap saja tidak mau kurang dari Rp250 Juta,” kata Dony.
Masih dikatakan pria berpangkat melati dua di pundaknya ini, Arseh meminta pembayaran pertama sebesar Rp50 Juta dan sisanya ditransfer melalui rekening yang akan dihunjuk nantinya.
“Tim Subdit III Tipikor Krimsus, langsung menindaklanjuti laporan tersebut dan mengamankan empat orang,” katanya.
Dia menuturkan, empat orang tersebut tiga diantaranya PNS Dinas Pelayanan Perizinan dan Penanaman Modal Satu Pintu Kabupaten Palas dan satu orang pemohon izin.
“Kita melakukan penyitaan terhadap uang sebesar Rp 50 Juta dan dokumen lainnya dari dalam mobil dinas Arseh Hasibuan untuk dibawa ke kantor DitKrimsus guna pemeriksaan lanjut,” ujarnya.
AKBP Dony menambahka, empat orang yang diamankan yakni, Ely Irwan Harahap (pemohon izin) sebagai saksi, Nurjamila Pohan (Kabid Perizinan) sebagai saksi, Retno Setya Ningsih (Kasi Pelayanan Perizinan) sebagai saksi, dan Arseh Hasibuan (Kadis PPPMSP) status sementara sebagai tersangka.
Barang bukti berupa mobil dinas BB 1064 K, uang tunai Rp50 Juta yang diamankan dari mobil dinas Arseh Hasibuan, dan dokumen pengajuan izin lokasi PT Duta Varia Pertiwi, tiga unit HP milik Arseh Hasibuan, dua unit HP milik Ely Harahap. (ali/snc)