Simada News
Jumat, 1 Agustus 2025
No Result
View All Result
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Komunitas
  • Sudut Pandang
  • Simadagros
  • Asahan
  • Simada TV
Simada News
No Result
View All Result
Simada News
No Result
View All Result
  • SMSI
  • google news
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Kesehatan
  • Komunitas
  • Labuhan Batu Raya
  • Pesona
  • Sudut Pandang
  • Tokoh
  • SimadaTV
Home News

Kantongi Sabu 0,28 Gram, Josua Divonis 5 Tahun 6 Bulan Penjara

Simadanews.com by Simadanews.com
27 Desember 2018 | 21:18 WIB
in News
Share on FacebookShare on Twitter

SimadaNews.com-Terbukti mengantongi sabu 0,28 gram, Josua divonis 5 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim PN Tebing Tinggi yang dipimpin Dharma SH, pada sidang yang digelar, Kamis (27/12). Sedangkan sebelumnya, Jaksa Dwi SH menuntut 8 tahun 6 bulan penjara.

Dalam putusan itu, Josua disebutkan pada hari Senin (23/7) sekira pukul 23.30 WIB,  bertempat di Jalan Baja Kelurahan Tambangan, Kecamatan Padang Hilir, ditangkap personel Polres Tebing Tinggi.

Penangkapan itu merupakan tindaklanjut laporan dari warga, yang menyebutkan di Simpang Marbun, ada seorang pria mengantongi sabu. Dan hasil penyelidikan, Josua sedang duduk di atas sepedamotor dengan gerak-gerik mencurigakan. Selanjutnya personel polisi mendekati Josua yang terlihat membuang bungkusan.

Melihat itu, personel polisi langsung menyuruh Josua mengambil kembali bungkusan yang dibuang, dan diketahui dari bungkusan itu didapati satu buah kotak rokok Gudang Garam  berisi satu bungkus plastik klip transparan kecil  berisi sabu-sabu.

Dan saat kembali dilakukan penggeledahan, juga ditemukan satu bungkus plastik klip transfaran yang berisi sabu yang diselipkan di bawah jam tangan yang dipakai. Selain itu, ada juga satu pipet plastik berbentuk skop di kantong belakang sebelah kiri celana terdakwa dan satu unit handphone di kantong celana depan sebelah kiri. Setelah mendapati barang bukti itu, Josua bersama sepedamotor Revo BK 2704 AAD, diamankan ke Polres Tebing Tinggi.

Dari hasil pemeriksaan, terdakwa Josua tidak mengakui bahwa sabu yang ditemukan personel polisi adalah miliknya, dan terdakwa hanya diperintahkan oleh temannya yang bernama Anim.

Berdasarkan Daftar Hasil Penimbangan dari Kantor Pegadaian Cabang Tebing Tinggi No.129/10088/2018, dari dua bungkus plastik kecil transfaran berisi sabu berat kotor 0,38  gram dan berat bersih 0,28  gram. Perbuatan Josua, diatur dalam pasal 112 ayat (1) Undang-undang No.35 Tahun 2009 tentang narkotika. (hot/snc)

Share220Tweet138Pin50

Berita Terkait

Cipayung Plus Sumut Siap Sambut Presiden Prabowo di Medan, Kawal Astacita dan Aspirasi Mahasiswa

31/07/2025

SimadaNews.com- Aliansi Cipayung Plus Sumatera Utara menyatakan kesiapan menyambut kunjungan Presiden Republik Indonesia, Ir. H. Prabowo Subianto, yang dijadwalkan berlangsung pada...

Wesly Silalahi Temui Wamen PU, Bahas Pembangunan Ring Road, Pasar Horas dan Stadion Sangnaualuh

31/07/2025

SimadaNews.com–Wali Kota Pematangsiantar, Wesly Silalahi SH MKn, melakukan audiensi dengan Wakil Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia (Wamen PU RI), Ir...

KTH Berkah Tani Tanam 1.500 Pohon di Kawasan Hutan Lindung Desa Pasar Tiga

31/07/2025

SimadaNews.com–Kelompok Tani Hutan (KTH) Berkah Tani Desa Pasar Tiga, Kecamatan Panai Tengah, Kabupaten Labuhanbatu, melakukan penanaman ribuan pohon di kawasan...

Rem Blong, Truk Pengangkut Sawit Tabrak Dua Rumah di Jalan Medan

31/07/2025

SimadaNews.com – Sebuah truk pengangkut sawit menabrak dua rumah hingga ringsek di Jalan Medan, tepatnya di persimpangan Rambung Merah, Kota...

Nenek Umur 63 Tahun Meninggal Tergilas Truk Tanki di Marihat Bukit Gunung Malela

31/07/2025

SimadaNews.com – Kecelakaan lalu lintas tragis terjadi di Jalan Asahan Huta I Nagori Marihat Bukit, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun,...

DPRD dan Pemkab Samosir Sepakati Ranperda RPJMD 2025–2029

31/07/2025

SimadaNews.com-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Samosir bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Samosir resmi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana...

Berita Terbaru

News

Cipayung Plus Sumut Siap Sambut Presiden Prabowo di Medan, Kawal Astacita dan Aspirasi Mahasiswa

31 Juli 2025 | 22:17 WIB
News

Wesly Silalahi Temui Wamen PU, Bahas Pembangunan Ring Road, Pasar Horas dan Stadion Sangnaualuh

31 Juli 2025 | 22:03 WIB
News

KTH Berkah Tani Tanam 1.500 Pohon di Kawasan Hutan Lindung Desa Pasar Tiga

31 Juli 2025 | 19:11 WIB
News

Rem Blong, Truk Pengangkut Sawit Tabrak Dua Rumah di Jalan Medan

31 Juli 2025 | 16:27 WIB
News

Nenek Umur 63 Tahun Meninggal Tergilas Truk Tanki di Marihat Bukit Gunung Malela

31 Juli 2025 | 15:36 WIB
News

DPRD dan Pemkab Samosir Sepakati Ranperda RPJMD 2025–2029

31 Juli 2025 | 10:49 WIB
News

Wesly Silalahi Bertemu Stafsus Menteri BUMN, Bahas Pemanfaatan Lahan Eks HGU untuk Sarana Olahraga

30 Juli 2025 | 20:19 WIB
News

Kapolres Sah Udur Sambut Langsung Irwasda, Program Gizi Polres Dicek Ketat

30 Juli 2025 | 15:49 WIB
News

Sambut HUT RI ke-80, Turnamen Futsal IPK Cup 2025 Digelar di Haranggaol Gelar

30 Juli 2025 | 10:36 WIB
News

Baru Pertama Kali! DPR RI dan BPK RI Sosialisasi Langsung Dana Desa di Samosir

29 Juli 2025 | 20:54 WIB
News

Kapolsek dan Pejabat Polres Simalungun Dirombak! Ini Daftar Lengkapnya

29 Juli 2025 | 20:26 WIB
News

Tim Kuasa Hukum Julham Siap Tempur di Pengadilan: Tuduhan Korupsi Dinilai Salah Sasaran

29 Juli 2025 | 19:49 WIB
  • Redaksi
  • Terms
  • Policy
  • Pedoman

© 2018-2024 Simada News

rotasi barak berita hari ini danau toba

slot gacor
slot gacor
No Result
View All Result
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Komunitas
  • Sudut Pandang
  • Simadagros
  • Asahan
  • Simada TV

© 2018-2024 Simada News

rotasi barak berita hari ini danau toba