SimadaNews.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) menggelar konferensi video terkait pelaksanaan Restorative Justice (RJ) dalam penyelesaian perkara pidana ringan.
Kegiatan dilaksanakan di Kantor Kejari Simalungun, Rabu (11/6), sebagaimana disampaikan oleh Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Juanda Panjaitan, SH, MH, Kamis (12/6).
Perkara yang dimediasi merupakan kasus penganiayaan ringan antara dua warga yang masih bertetangga di Nagori Pulo Bayu, Kecamatan Huta Bayu Raja, Kabupaten Simalungun, yaitu tersangka Loide Sirait dan korban Tianggur Sirait.
Mediasi dilaksanakan di Aula Kantor Pangulu Nagori Pulo Bayu dan difasilitasi oleh Kejari Simalungun melalui Kajari Irfan Herdianto, SH, MH, bersama Kasi Pidum Juanda Panjaitan, SH, MH, dan Jaksa Penuntut Umum Barry Sugiarto, SH, MH.
Proses mediasi juga dihadiri Pangulu Pulo Bayu Pangihutan Marpaung, Gamot Huta II Marihot Sirait, tokoh agama Charles Aruan, serta Kapolsek Tanah Jawa Asmon Bufitra, SH, MH.
Mediasi berlangsung dalam suasana damai, aman, dan penuh kekeluargaan. Tersangka dan korban yang merupakan warga satu kampung sepakat berdamai dan saling memaafkan. Dengan dasar tersebut, Kejari Simalungun mengajukan penghentian penuntutan berdasarkan Restorative Justice kepada Kejati Sumut dan dilanjutkan ke Kejagung RI.
Permohonan tersebut akhirnya disetujui Kejaksaan Agung. Kajari Simalungun pun segera menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan Restorative Justice.
Keputusan itu menjadi wujud nyata keadilan restoratif yang mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan dan perdamaian dalam masyarakat.
Kronologi Kejadian
Peristiwa bermula pada Kamis, 3 Oktober 2024, pukul 18.00 WIB, saat tersangka Loide Sirait sedang berada di rumahnya. Korban Tianggur Sirait mendatangi tersangka untuk menagih utang. Karena terjadi penolakan, perdebatan pun memanas.
Tersangka menuduh korban dengan kata-kata kasar dan mengusirnya dengan ancaman.
Korban membalas dengan perkataan yang menyinggung tersangka. Akibat tersulut emosi, tersangka meninju mata korban hingga mengalami luka lebam berukuran 5 cm x 2,5 cm.
Korban kemudian melaporkan kejadian ke Polsek Tanah Jawa.
Berdasarkan penyelidikan dan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang disusun oleh penyidik JW Nainggolan, tersangka dijerat dengan Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana tentang penganiayaan ringan.
Melalui pertimbangan hukum dan pendekatan kemanusiaan, pihak Kejari Simalungun menyarankan penyelesaian melalui jalur Restorative Justice, yang kemudian disepakati kedua belah pihak serta didukung penuh oleh pemerintah desa dan tokoh masyarakat setempat.
Keberhasilan Kejari Simalungun dalam menyelesaikan perkara ini tidak hanya menjadi contoh penerapan Restorative Justice yang efektif, tetapi juga mempererat kembali hubungan antarwarga yang sempat renggang.
Inisiatif ini disambut hangat oleh masyarakat Kecamatan Huta Bayu Raja sebagai bentuk nyata dari kehadiran negara dalam menyelesaikan persoalan rakyat secara adil dan manusiawi. (SNC)
Laporan: Romanis Sipayung