Simada News
Jumat, 19 September 2025
No Result
View All Result
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Komunitas
  • Sudut Pandang
  • Simadagros
  • Asahan
  • Simada TV
Simada News
No Result
View All Result
Simada News
No Result
View All Result
  • SMSI
  • google news
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Kesehatan
  • Komunitas
  • Labuhan Batu Raya
  • Pesona
  • Sudut Pandang
  • Tokoh
  • SimadaTV
Home News
Terdakwa Rahmat dan Bambang saat keluar dari ruang sidang.

Terdakwa Rahmat dan Bambang saat keluar dari ruang sidang.

Kejam! Residivis Rampok Rp30 Juta lalu Mengikat Tangan dan Kaki Sarpan

Simadanews.com by Simadanews.com
1 Februari 2018 | 15:20 WIB
in News
Share on FacebookShare on Twitter

SimadaNews.com-Dua residivis Rahmad alias Memet dan Bambang Irawan alias Obay, berbuat kejam terhadap Sarpan, warga Desa Panggalangan, Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Serdang Bedagai.

Kedua residivis itu bersama empat rekannya yang masih DPO, merampok Rp30 juta uang Sarpan. Selain itu, mereka juga memukul, mengikat tangan, kaki dan mulut Sarpan.

Perbuatan kedua residivis yang terancam 12 tahun penjara itu, terungkap pada persidangan di PN Tebing Tinggi, Kamis (1/2). Sidang  beragenda penyampaikan dakwaan itu, dipimpin majelis hakim Tanti Manalu SH.

Jaksa penuntur umum Risky SH saat membacakan surat dakwaan, menerangkan kronologis pencurian dengan kekerasan yang dilakukan Memet dan Obay.

Awalnya, Rabu 27 September 2017 lalu,  sekitar pukul 15.30 Wib terdakwa Rahmat dan seorang lagi tidak diketahui namanya datang kerumah Bambang di Dusun III Desa Penggalangan Kecamatan Tebing Syahbandar. Mereka sepakat untuk melakukan pencurian di rumah s Sarpan  yang tidak jauh dari rumah terdakwa Bambang.

Kemudian sekitar pukul 04.00 WIB, Rahmat  dan temannya yang tidak diketahui namanya berjalan kaki menuju ke rumah saksi korban Sarpan untuk mengecek situasi.

Selanjutnya, ketika situasi sudah mulai sepi. Mereka pun memulai aksi. Begitu tiba di depan rumah Sarpan. Rahmat  dan temannya langsung turun dari mobil sedangkan Kancil dan terdakwa Bambang pergi menunggu Simpang Desa Binjai.

Kemudian Rahmat dan temannya masuk ke rumah korban melalui pintu samping dengan terlebih dahulu mencongkel pintu. Setelah berada di dalam rumah, Rahmat  masuk ke dalam kamar tidur korban. Rahmat mengancam korban dan keluarganya supaya tidak ribut dan melakukan perlawanan.

Waktu itu, Rahmat  mengikat kedua kaki, tangan dan mulut Sarpan menggunakan kain panjang warna coklat yang terlebih dahulu dirobeknya. Akibat perbuatan para terdakwa, Sarpan mengalami kerugian Rp30 juta rupiah. Kedua residivis yang tertangkap itu, dijerat pasal 365 KUH-Pidana. (hot/mas/snc)

Share219Tweet137Pin49

Berita Terkait

Anak harus Didengar dan Berperan dalam Pembangunan

18/09/2025

SimadaNews.com – Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi membuka Sosialisasi Pengenalan Forum Anak sebagai Pelopor dan Pelapor dalam rangka kerjasama lintas perangkat...

Pemkab Samosir dan Pemprov Sumut Matangkan Persiapan Event Trail Of The Kings by UTMB 2025

18/09/2025

SimadaNews.com– Pemerintah Kabupaten Samosir bersama Pemerintah Provinsi Sumatera Utara terus mematangkan persiapan penyelenggaraan ajang internasional Trail Of The Kings (TOTK)...

Universitas Simalungun Rayakan Dies Natalis ke-60, Kukuhkan Enam Guru Besar

18/09/2025

SimadaNews.com–Universitas Simalungun (USI) merayakan Dies Natalis ke-60 yang dirangkai dengan pengukuhan enam guru besar, Kamis (18/9/2025). Perayaan ini berlangsung meriah...

Dua Pemuda di Siantar Ditangkap, 10 Paket Sabu Disita

18/09/2025

Simadanews.com-Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar menangkap dua pria di lokasi berbeda karena diduga terlibat peredaran narkotika jenis sabu. Kedua tersangka...

Integritas KPU Bukan Sekadar Cabut Keputusan, Tapi Harus Jelaskan Asal-Usulnya

18/09/2025

SimadaNews.com – Koordinator Komite Pemilih Indonesia (TePI), Jeirry Sumampow, menilai pembatalan Keputusan KPU Nomor 731/2025 memang mampu meredakan sebagian kritik...

Bulan Ini, Gedung IV Pasar Horas Dibongkar!  DPRD Minta Penataan Pedagang Jelas

18/09/2025

SimadaNews.com – DPRD Kota Pematangsiantar menggelar rapat gabungan komisi bersama Pemko Pematangsiantar, Rabu (17/9/2025), membahas rencana pembongkaran Gedung IV Pasar Horas...

Berita Terbaru

News

Anak harus Didengar dan Berperan dalam Pembangunan

18 September 2025 | 20:48 WIB
News

Pemkab Samosir dan Pemprov Sumut Matangkan Persiapan Event Trail Of The Kings by UTMB 2025

18 September 2025 | 17:17 WIB
News

Universitas Simalungun Rayakan Dies Natalis ke-60, Kukuhkan Enam Guru Besar

18 September 2025 | 15:55 WIB
News

Dua Pemuda di Siantar Ditangkap, 10 Paket Sabu Disita

18 September 2025 | 12:52 WIB
News

Integritas KPU Bukan Sekadar Cabut Keputusan, Tapi Harus Jelaskan Asal-Usulnya

18 September 2025 | 12:19 WIB
News

Bulan Ini, Gedung IV Pasar Horas Dibongkar!  DPRD Minta Penataan Pedagang Jelas

18 September 2025 | 08:19 WIB
News

PLTMH Aek Silang II Dituding Rusak Lingkungan, Petani Gagal Panen – Aliansi Mahasiswa Sumut Serukan Aksi Perlawanan

17 September 2025 | 21:28 WIB
News

8 Pelaku Tawuran Maut di Tebing Tinggi Ditangkap, 11 Masih Buron

17 September 2025 | 19:35 WIB
News

Diduga Ilegal, Galian C Tambang Pasir Gunakan Mesin Sedot Bebas Beroperasi di Nagori Bah Kisat Tanah Jawa

17 September 2025 | 14:11 WIB
News

Traffic Light Sering Mati, Terminal Bayangan Masih Marak di Kota Siantar

17 September 2025 | 07:44 WIB
News

DPRD Tolak Kehadiran Bajai Online di Kota Pematangsiantar

16 September 2025 | 21:23 WIB
News

Amaliun Hotel Apresiasi Layanan Indibiz Telkom Pada Hari Pelanggan Nasional 2025

16 September 2025 | 20:51 WIB
  • Redaksi
  • Terms
  • Policy
  • Pedoman

© 2018-2024 Simada News

rotasi barak berita hari ini danau toba sumber

  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
No Result
View All Result
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Komunitas
  • Sudut Pandang
  • Simadagros
  • Asahan
  • Simada TV

© 2018-2024 Simada News

rotasi barak berita hari ini danau toba sumber

xnxx