SimadaNews.com-Dua residivis Rahmad alias Memet dan Bambang Irawan alias Obay, berbuat kejam terhadap Sarpan, warga Desa Panggalangan, Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Serdang Bedagai.
Kedua residivis itu bersama empat rekannya yang masih DPO, merampok Rp30 juta uang Sarpan. Selain itu, mereka juga memukul, mengikat tangan, kaki dan mulut Sarpan.
Perbuatan kedua residivis yang terancam 12 tahun penjara itu, terungkap pada persidangan di PN Tebing Tinggi, Kamis (1/2). Sidang beragenda penyampaikan dakwaan itu, dipimpin majelis hakim Tanti Manalu SH.
Jaksa penuntur umum Risky SH saat membacakan surat dakwaan, menerangkan kronologis pencurian dengan kekerasan yang dilakukan Memet dan Obay.
Awalnya, Rabu 27 September 2017 lalu, sekitar pukul 15.30 Wib terdakwa Rahmat dan seorang lagi tidak diketahui namanya datang kerumah Bambang di Dusun III Desa Penggalangan Kecamatan Tebing Syahbandar. Mereka sepakat untuk melakukan pencurian di rumah s Sarpan yang tidak jauh dari rumah terdakwa Bambang.
Kemudian sekitar pukul 04.00 WIB, Rahmat dan temannya yang tidak diketahui namanya berjalan kaki menuju ke rumah saksi korban Sarpan untuk mengecek situasi.
Selanjutnya, ketika situasi sudah mulai sepi. Mereka pun memulai aksi. Begitu tiba di depan rumah Sarpan. Rahmat dan temannya langsung turun dari mobil sedangkan Kancil dan terdakwa Bambang pergi menunggu Simpang Desa Binjai.
Kemudian Rahmat dan temannya masuk ke rumah korban melalui pintu samping dengan terlebih dahulu mencongkel pintu. Setelah berada di dalam rumah, Rahmat masuk ke dalam kamar tidur korban. Rahmat mengancam korban dan keluarganya supaya tidak ribut dan melakukan perlawanan.
Waktu itu, Rahmat mengikat kedua kaki, tangan dan mulut Sarpan menggunakan kain panjang warna coklat yang terlebih dahulu dirobeknya. Akibat perbuatan para terdakwa, Sarpan mengalami kerugian Rp30 juta rupiah. Kedua residivis yang tertangkap itu, dijerat pasal 365 KUH-Pidana. (hot/mas/snc)