Simada News
Sabtu, 10 Mei 2025
No Result
View All Result
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Komunitas
  • Sudut Pandang
  • Simadagros
  • Asahan
  • Simada TV
Simada News
No Result
View All Result
Simada News
No Result
View All Result
  • SMSI
  • google news
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Kesehatan
  • Komunitas
  • Labuhan Batu Raya
  • Pesona
  • Sudut Pandang
  • Tokoh
  • SimadaTV
Home News
Terdakwa Rahmat dan Bambang saat keluar dari ruang sidang.

Terdakwa Rahmat dan Bambang saat keluar dari ruang sidang.

Kejam! Residivis Rampok Rp30 Juta lalu Mengikat Tangan dan Kaki Sarpan

Simadanews.com by Simadanews.com
1 Februari 2018 | 15:20 WIB
in News
Share on FacebookShare on Twitter

SimadaNews.com-Dua residivis Rahmad alias Memet dan Bambang Irawan alias Obay, berbuat kejam terhadap Sarpan, warga Desa Panggalangan, Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Serdang Bedagai.

Kedua residivis itu bersama empat rekannya yang masih DPO, merampok Rp30 juta uang Sarpan. Selain itu, mereka juga memukul, mengikat tangan, kaki dan mulut Sarpan.

Perbuatan kedua residivis yang terancam 12 tahun penjara itu, terungkap pada persidangan di PN Tebing Tinggi, Kamis (1/2). Sidang  beragenda penyampaikan dakwaan itu, dipimpin majelis hakim Tanti Manalu SH.

Jaksa penuntur umum Risky SH saat membacakan surat dakwaan, menerangkan kronologis pencurian dengan kekerasan yang dilakukan Memet dan Obay.

Awalnya, Rabu 27 September 2017 lalu,  sekitar pukul 15.30 Wib terdakwa Rahmat dan seorang lagi tidak diketahui namanya datang kerumah Bambang di Dusun III Desa Penggalangan Kecamatan Tebing Syahbandar. Mereka sepakat untuk melakukan pencurian di rumah s Sarpan  yang tidak jauh dari rumah terdakwa Bambang.

Kemudian sekitar pukul 04.00 WIB, Rahmat  dan temannya yang tidak diketahui namanya berjalan kaki menuju ke rumah saksi korban Sarpan untuk mengecek situasi.

Selanjutnya, ketika situasi sudah mulai sepi. Mereka pun memulai aksi. Begitu tiba di depan rumah Sarpan. Rahmat  dan temannya langsung turun dari mobil sedangkan Kancil dan terdakwa Bambang pergi menunggu Simpang Desa Binjai.

Kemudian Rahmat dan temannya masuk ke rumah korban melalui pintu samping dengan terlebih dahulu mencongkel pintu. Setelah berada di dalam rumah, Rahmat  masuk ke dalam kamar tidur korban. Rahmat mengancam korban dan keluarganya supaya tidak ribut dan melakukan perlawanan.

Waktu itu, Rahmat  mengikat kedua kaki, tangan dan mulut Sarpan menggunakan kain panjang warna coklat yang terlebih dahulu dirobeknya. Akibat perbuatan para terdakwa, Sarpan mengalami kerugian Rp30 juta rupiah. Kedua residivis yang tertangkap itu, dijerat pasal 365 KUH-Pidana. (hot/mas/snc)

Share219Tweet137Pin49

Berita Terkait

Petugas Satpol PP Pematangsiantar, mensosialisasikan jadwal operasi odong-odong.

KEPOLISIAN BUNGKAM, ODONG-ODONG MENJADI ANCAMAN: KAMI MENGGUGAT!

09/05/2025

SimadaNews.com-Rindu Erwin Marpaung, seorang warga Kota Pematangsiantar, bersama 15 advokat dari Kantor Hukum Pondang Hasibuan, S.H., M.H. & Rekan, resmi...

Telkom Witel Sumut Dukung Digitalisasi Pendidikan di YP Indonesia Membangun Belawan

08/05/2025

SimadaNews.com-Mempercepat transformasi digital di sektor pendidikan, Telkom Witel Sumut memberikan dukungan penuh terhadap digitalisasi pembelajaran di Yayasan Perguruan Indonesia Membangun...

Herlina Lepas 111 Calon Jamaah Haji asal Pematangsiantar ke Tanah Suci

08/05/2025

SimadaNews.com – Sebanyak 111 Jamaah Calon Haji asal Kota Pematangsiantar diberangkatkan menuju Tanah Suci untuk menunaikan ibadah haji tahun 1446 H/2025...

Wesly Silalahi Hadiri Gala Dinner Munas VII APEKSI 2025

08/05/2025

SimadaNews.com - Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi menghadiri acara Gala Dinner dalam rangkaian Musyawarah Nasional (Munas) VII Asosiasi Pemerintah Kota...

Polres Pematangsiantar Amankan Proses Konstatering Ruko di Jalan Merdeka

08/05/2025

SimadaNews.com– Kepolisian Resor (Polres) Pematangsiantar menerjunkan sejumlah personel untuk mengamankan jalannya proses konstatering (pengukuran dan pencocokan objek perkara) terhadap satu...

Unit Intel Kodim 0207/Simalungun Amankan Pria Diduga Terlibat Narkoba di Perdagangan

08/05/2025

SimadaNews.com– Dalam upaya mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkoba, Unit Intel Kodim 0207/Simalungun berhasil mengamankan seorang pria berinisial GW...

Berita Terbaru

News

KEPOLISIAN BUNGKAM, ODONG-ODONG MENJADI ANCAMAN: KAMI MENGGUGAT!

9 Mei 2025 | 07:17 WIB
News

Telkom Witel Sumut Dukung Digitalisasi Pendidikan di YP Indonesia Membangun Belawan

8 Mei 2025 | 21:12 WIB
News

Herlina Lepas 111 Calon Jamaah Haji asal Pematangsiantar ke Tanah Suci

8 Mei 2025 | 21:03 WIB
News

Wesly Silalahi Hadiri Gala Dinner Munas VII APEKSI 2025

8 Mei 2025 | 16:36 WIB
News

Polres Pematangsiantar Amankan Proses Konstatering Ruko di Jalan Merdeka

8 Mei 2025 | 16:05 WIB
News

Unit Intel Kodim 0207/Simalungun Amankan Pria Diduga Terlibat Narkoba di Perdagangan

8 Mei 2025 | 07:26 WIB
News

IMAC Perwakilan Medan Gelar Pelatihan untuk 32 Calon Mediator Bersertifikasi

7 Mei 2025 | 21:53 WIB
News

Cegah Korupsi Dana Desa, Kejari Toba Sosialisasikan HAKORDIA 2025 ke Aparat Desa

7 Mei 2025 | 20:08 WIB
News

Ny Liswati Wesly Silalahi Berikan Vaksin Polio dalam Rangka Pekan Imunisasi Dunia

7 Mei 2025 | 18:30 WIB
News

Kabur saat Ditangkap, Pelaku Curanmor Dihadiahi Timah Panas

7 Mei 2025 | 10:36 WIB
News

AKBP Sah Udur TM Sitinjak Sambut Kunker Tim Supervisi Bid TIK Polda Sumut

6 Mei 2025 | 21:14 WIB
News

Huta Reva di Ujung Tanduk: Hutan Digunduli, Ancaman Longsor Membayangi Kembali

6 Mei 2025 | 20:58 WIB
  • Redaksi
  • Terms
  • Policy
  • Pedoman

© 2018-2024 Simada News

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Komunitas
  • Sudut Pandang
  • Simadagros
  • Asahan
  • Simada TV

© 2018-2024 Simada News

rotasi barak berita hari ini danau toba