Simada News
Kamis, 18 September 2025
No Result
View All Result
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Komunitas
  • Sudut Pandang
  • Simadagros
  • Asahan
  • Simada TV
Simada News
No Result
View All Result
Simada News
No Result
View All Result
  • SMSI
  • google news
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Kesehatan
  • Komunitas
  • Labuhan Batu Raya
  • Pesona
  • Sudut Pandang
  • Tokoh
  • SimadaTV
Home News

Kejari Tobasa Laksanakan Restorative Justice 2 Pekara Tindak Pidana Umum

Simadanews.com by Simadanews.com
29 November 2021 | 21:25 WIB
in News
Share on FacebookShare on Twitter

SimadaNews.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Toba Samosir (Tobasa) melaksanakan Restorative Justice (RJ) pada dua pekara tindak pidana umum dengan melakukan ekspose secara virtual bersama Jaksa Pidana Umum Kejaksaan Agung RI dan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara yang dihadiri Kajari Tobasa bersama Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) dan Jaksa Penuntut Umum, di ruang video conference Kejari Tobasa, Senin (29/11/2021).

Ada pun dua perkara tersebut, yakni perkara Minton Siagian, pasal 44 ayat 1 Junto pasal 44 ayat 4 undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan perkara Hotman Hutadjulu pasal 310 ayat 2 KUHP pada kasus pencemaran nama baik.

Kajari Toba Samosir, Baringin Pasaribu mengatakan dua perkara tersebut telah dilaksanakan RJ berdasarkan Perja No 15 tahun 2022 tentang penghentian penuntutan keadilan restoratif.

“Dalam hal ini kita harapkan pada perkara pertama bahwa antara tersangka Minton Siagian dan saksi korban Restaria merupakan pasangan suami isteri dapat kembali membangun rumah tangganya. Dan yang kedua, tersangka Hotman Hutadjulu dengan korban Maruli Tua Tambunan masih lingkup keluarga besar Ompu Gerad Tambunan yaitu dalam adat batak tersangka adalah pangkat boru atau menantu dari korban, respon positif masyarakat melihat proses perdamaian tersebut adalah solusi terbaik  dalam menyelesaikan permasalahan yang dialami oleh tersangka dengan korban dalam lingkup keluarga besar ompu gerad tambunan yang sebelumnya sudah berselisih selama kurang lebih 20 tahun,” kata Baringin.

Baringin menjelaskan bahwa pelaksanaan RJ di wilayah hukum Kabupaten Toba Samosir merupakan yang pertama kali dan akan tetap melaksanakan kegiatan RJ tersebut sesuai dengan ketentuan dan standar operasional prosedur (SOP).

“Ekspose perkara melalui sarana zoom bersama Jaksa Agung tindak pidana umum dimana pimpinan menyetujui bahwa dua perkara tersebut dinyatakan dihentikan penuntutan karena telah memenuhi syarat Restorative Justice. Dengan Restorative Justice ini, banyak sekali manfaatnya untuk masyarakat pencari keadilan di wilayah Kabupaten Toba Samosir terutama dalam kepastian hukum, kemanfaatan dan keadilan berdasarkan hati nurani,” kata Baringin.

Dua perkara tersebut akan dilanjutkan dengan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) dengan Nomor: S.TAP-1503/L.2.27/Eku.2/11/2021 dan SKP2 dengan Nomor: S.TAP-1504/L.2.27/Eku.2/11/2021 yang akan diberikan kepada korban dan tersangka terkait serta dilangsungkan dengan pelaksanaan perdamaian yang dilakukan di Aula Kejaksaan Negeri Toba Samosir. (jaya napitupulu)

Share219Tweet137Pin49

Berita Terkait

Universitas Simalungun Rayakan Dies Natalis ke-60, Kukuhkan Enam Guru Besar

18/09/2025

SimadaNews.com–Universitas Simalungun (USI) merayakan Dies Natalis ke-60 yang dirangkai dengan pengukuhan enam guru besar, Kamis (18/9/2025). Perayaan ini berlangsung meriah...

Dua Pemuda di Siantar Ditangkap, 10 Paket Sabu Disita

18/09/2025

Simadanews.com-Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar menangkap dua pria di lokasi berbeda karena diduga terlibat peredaran narkotika jenis sabu. Kedua tersangka...

Integritas KPU Bukan Sekadar Cabut Keputusan, Tapi Harus Jelaskan Asal-Usulnya

18/09/2025

SimadaNews.com – Koordinator Komite Pemilih Indonesia (TePI), Jeirry Sumampow, menilai pembatalan Keputusan KPU Nomor 731/2025 memang mampu meredakan sebagian kritik...

Bulan Ini, Gedung IV Pasar Horas Dibongkar!  DPRD Minta Penataan Pedagang Jelas

18/09/2025

SimadaNews.com – DPRD Kota Pematangsiantar menggelar rapat gabungan komisi bersama Pemko Pematangsiantar, Rabu (17/9/2025), membahas rencana pembongkaran Gedung IV Pasar Horas...

PLTMH Aek Silang II Dituding Rusak Lingkungan, Petani Gagal Panen – Aliansi Mahasiswa Sumut Serukan Aksi Perlawanan

17/09/2025

SimadaNews.com – Aliansi Cipayung Plus Sumatra Utara (GMNI, KAMMI, GMKI) menuding operasional Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro (PLTMH) Aek Silang II di...

8 Pelaku Tawuran Maut di Tebing Tinggi Ditangkap, 11 Masih Buron

17/09/2025

SimadaNews.com– Tawuran antar kelompok pemuda di Jalan Setia Budi, Kelurahan Berohol, Kota Tebing Tinggi, berakhir tragis. Seorang remaja bernama M....

Berita Terbaru

News

Universitas Simalungun Rayakan Dies Natalis ke-60, Kukuhkan Enam Guru Besar

18 September 2025 | 15:55 WIB
News

Dua Pemuda di Siantar Ditangkap, 10 Paket Sabu Disita

18 September 2025 | 12:52 WIB
News

Integritas KPU Bukan Sekadar Cabut Keputusan, Tapi Harus Jelaskan Asal-Usulnya

18 September 2025 | 12:19 WIB
News

Bulan Ini, Gedung IV Pasar Horas Dibongkar!  DPRD Minta Penataan Pedagang Jelas

18 September 2025 | 08:19 WIB
News

PLTMH Aek Silang II Dituding Rusak Lingkungan, Petani Gagal Panen – Aliansi Mahasiswa Sumut Serukan Aksi Perlawanan

17 September 2025 | 21:28 WIB
News

8 Pelaku Tawuran Maut di Tebing Tinggi Ditangkap, 11 Masih Buron

17 September 2025 | 19:35 WIB
News

Diduga Ilegal, Galian C Tambang Pasir Gunakan Mesin Sedot Bebas Beroperasi di Nagori Bah Kisat Tanah Jawa

17 September 2025 | 14:11 WIB
News

Traffic Light Sering Mati, Terminal Bayangan Masih Marak di Kota Siantar

17 September 2025 | 07:44 WIB
News

DPRD Tolak Kehadiran Bajai Online di Kota Pematangsiantar

16 September 2025 | 21:23 WIB
News

Amaliun Hotel Apresiasi Layanan Indibiz Telkom Pada Hari Pelanggan Nasional 2025

16 September 2025 | 20:51 WIB
News

PW KAMMI Sumut Gelar Diskusi Kebangsaan: Supremasi Sipil dan Desakan Investigasi Kerusuhan Agustus jadi Sorotan

16 September 2025 | 20:30 WIB
News

DPRD Soroti Hilangnya Program Kota Layak Anak di Pematangsiantar

16 September 2025 | 20:12 WIB
  • Redaksi
  • Terms
  • Policy
  • Pedoman

© 2018-2024 Simada News

rotasi barak berita hari ini danau toba sumber

  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
No Result
View All Result
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Komunitas
  • Sudut Pandang
  • Simadagros
  • Asahan
  • Simada TV

© 2018-2024 Simada News

rotasi barak berita hari ini danau toba sumber

xnxx