Melakukan evaluasi dan penentuan kelembagaan yang bertanggung jawab dalam tata kelola angkutan sungai dan danau yang berkeselamatan. Dalam hal ini, nantinya akan didukung TNI dan Polri.
Inspektorat Jenderal Kemenhub melakukan audit kinerja terhadap penyelenggaraan angkutan di Danau. Memberikan pendamping teknis, maupun pembiayaan terhadap konsekuensi anggaran kepada anggota Tim Ad Hoc.
Selanjutnya, Budi menuturkan pihak Ditjen Perhubungan Darat tetap melaksanakan Rampcheck, mengevaluasi trayek eksiting, menetapkan Dermaga sebagai tempat pemberangkatan dan kedatangan kapal.
Kemudian, pengawasan terhadap pembuatan manifest penumpang oleh Nahkoda. Kampanye tentang keselamtan dan keamanan pelayaran dibantu TNI dan Polri di kawasan Danau Toba. Pengawasan tentang pemenuhan fasilitas keselamatan penumpang dan kapal.
Membuat Standar Operasional Pemenuhan Standar Pelayanan Minimal kapal penumpang Angkutan Sungai dan Danau. Ditjen Perhubungan laut menyiapkan dan menempatkan petugas, untuk menerbitkan Pas Sungai dan Danau.
Budi menambahkan, akan disapkan petunjuk teknis penerbitan SPB Kapal penumpang di Danau Toba. Menyiapkan Prosedur Syandar5 Operasional tentang penerbitan sertifikasi kelaikan Kapal Penumpang di Danau Toba. Dan Penerbitan terhadap kelaikan Kapal yang beroperasi di perairan Danau Toba.