SimadaNews.com— Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar Komisi III DPRD Kota Pematangsiantar bersama juru parkir (jukir) Merdeka Mall pada Selasa (10/6) berlangsung secara tertutup.
Ironisnya, wartawan yang hendak meliput kegiatan tersebut diminta keluar dari ruang rapat, sehingga tidak dapat menjalankan tugas jurnalistiknya.
“Saya disuruh keluar dari ruangan dengan alasan rapat tertutup. Petugas menyampaikan bahwa itu perintah dari dewan,” ujar salah seorang jurnalis media online yang meliput kegiatan tersebut.
Padahal, mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD, RDPU seharusnya dilaksanakan secara terbuka.
Pasal 90 ayat (2) secara tegas menyatakan bahwa rapat paripurna dan rapat dengar pendapat umum wajib dilaksanakan secara terbuka.
Lebih lanjut, Pasal 89 PP tersebut menjelaskan jenis-jenis rapat di lingkungan DPRD, dan ayat (15) menyebutkan bahwa rapat dengar pendapat umum adalah rapat antara komisi dan perseorangan, kelompok, organisasi, atau badan swasta.
Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Pematangsiantar, Surati, menyesalkan tindakan Komisi III yang tidak mengizinkan wartawan meliput jalannya rapat.
“Ini persoalan jukir, yang jelas-jelas merupakan isu publik. Mengapa harus ditutup-tutupi? Sikap seperti ini menimbulkan kecurigaan terhadap Komisi III,” tegas Surati.
Sebelumnya, Komisi III juga menggelar pertemuan serupa secara tertutup dengan pihak pengelola parkir di depan Suzuya Mall.
Seorang jurnalis kembali mengalami hal serupa: diminta keluar dari ruang rapat oleh Ketua Komisi III, Chindira, yang beralasan pertemuan belum bisa dibuka untuk umum.
Anggota Komisi III, Togam Pangaribuan Ramces Alex, saat dimintai keterangan usai rapat, menjelaskan bahwa RDPU digelar secara tertutup karena baru satu pihak yang hadir, yakni para jukir.
“Karena yang hadir baru dari pihak jukir, sementara pihak lainnya belum hadir, maka belum bisa diambil keputusan. Jadi rapat kami adakan tertutup dulu,” ujarnya.
Meski demikian, alasan tersebut dinilai tidak sejalan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 90 PP Nomor 12 Tahun 2018 tidak menyebutkan bahwa ketidakhadiran salah satu pihak dapat dijadikan dasar untuk menutup rapat dari publik, khususnya dari peliputan media. (SNC)
Laporan: Romanis Sipayung