Simada News
Kamis, 31 Juli 2025
No Result
View All Result
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Komunitas
  • Sudut Pandang
  • Simadagros
  • Asahan
  • Simada TV
Simada News
No Result
View All Result
Simada News
No Result
View All Result
  • SMSI
  • google news
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Kesehatan
  • Komunitas
  • Labuhan Batu Raya
  • Pesona
  • Sudut Pandang
  • Tokoh
  • SimadaTV
Home News
Wahyu Ytomo dan Erwin Koto, saat mengikuti sidang di PN Tebing Tinggi

Wahyu Ytomo dan Erwin Koto, saat mengikuti sidang di PN Tebing Tinggi

Konsumsi Sabu, Dua Sohib Karib Dituntut 14 Tahun Penjara

Simadanews.com by Simadanews.com
23 Januari 2018 | 12:06 WIB
in News
Share on FacebookShare on Twitter

SimadaNews.com-Dua  sahabat (sohib) karib yakni, Wahyu Ytomo dan Erwin Koto, dituntut 14 tahun penjara oleh Jaksa Dwi SH, karena terbukti mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu.

Tuntutan itu disampaikan jaksa penuntut umum dari Kejari Tebing Tinggi itu, saat sidang di PN Tebing Tinggi, Selasa (23/1) dipimpin majelis hakim Matilda SH.

Saat membacakan dakwan, Dwi SH menerangkan terdakwa Wahyu dan Erwin, Jumat 11  Agustus Tahun 2017 sekira pukul 18.00 WIB, sedang mengonsumsi narkoba di salah satu kios di Jalan Bawang Putih Kelurahan Bandar Sakti, Kecamatan Tebing Tinggi Kota, Kota Tebing Tinggi.

Mengetahui itu dari masyarakat, saksi dari pihak kepolisian Frandi  Manurung dan Ardika, melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan terhadap keduanya. Bahkan dari informasi yang diperoleh para saksi, kios yang berada di sekitar Pasar Sakti itu, kerap dijadikan sebagai tempat mengonnsumsi narkoba oleh kedua terdakwa.

Saat penangkapan, Erwin mencoba melarikan diri begitu mengetahui kedatangan personel polisi. Tetapi pelariannya terhenti, karena personel polisi sigap dan langsung mengamankannya.

Dari Erwin ditemukan satu bungkus plastik berisi plastik-plastik klip transparan kosong, yang dikantonginya di celana. Selain itu, diamakan juga satu unit handphone warna hitam.  Selanjutnya, dilakukan penggeledahan di kios disaksikan Kepala Lingkungan (Kepling).

Jaksa menambahkan, kedua terdakwa dijerat pasal 112 ayat 1 Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang narkotika. Setelah pembacaaan tuntutan, majelis hakim menunda sidang dan akan dilanjutkan Selasa mendatang. (hot/mas/snc)

Share219Tweet137Pin49

Berita Terkait

DPRD dan Pemkab Samosir Sepakati Ranperda RPJMD 2025–2029

31/07/2025

SimadaNews.com-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Samosir bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Samosir resmi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana...

Wesly Silalahi Bertemu Stafsus Menteri BUMN, Bahas Pemanfaatan Lahan Eks HGU untuk Sarana Olahraga

30/07/2025

SimadaNews.com-Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi, SH, MKn melakukan audiensi dengan Staf Khusus Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Bidang Komunikasi...

Kapolres Sah Udur Sambut Langsung Irwasda, Program Gizi Polres Dicek Ketat

30/07/2025

SimadaNews.com–Kapolres Pematangsiantar, AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak, SH, SIK, MH, menyambut kunjungan Inspektorat Pengawasan Daerah (Irwasda) Polda Sumatera Utara, Kombes...

Sambut HUT RI ke-80, Turnamen Futsal IPK Cup 2025 Digelar di Haranggaol Gelar

30/07/2025

Simadanews.com-Dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia, Ikatan Pemuda Karya (IPK) Kecamatan Haranggaol menggelar Turnamen Futsal IPK CUP...

Baru Pertama Kali! DPR RI dan BPK RI Sosialisasi Langsung Dana Desa di Samosir

29/07/2025

SimadaNews.com-Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia bersama Komisi XI DPR RI, menggandeng Pemerintah Kabupaten Samosir untuk menyelenggarakan sosialisasi bertajuk Akuntabilitas...

Kapolsek dan Pejabat Polres Simalungun Dirombak! Ini Daftar Lengkapnya

29/07/2025

SimadaNews.com — Kepolisian Resor (Polres) Simalungun menggelar upacara serah terima jabatan (sertijab) sejumlah pejabat, Selasa (29/7/2025), yang dipimpin langsung Kapolres...

Berita Terbaru

News

DPRD dan Pemkab Samosir Sepakati Ranperda RPJMD 2025–2029

31 Juli 2025 | 10:49 WIB
News

Wesly Silalahi Bertemu Stafsus Menteri BUMN, Bahas Pemanfaatan Lahan Eks HGU untuk Sarana Olahraga

30 Juli 2025 | 20:19 WIB
News

Kapolres Sah Udur Sambut Langsung Irwasda, Program Gizi Polres Dicek Ketat

30 Juli 2025 | 15:49 WIB
News

Sambut HUT RI ke-80, Turnamen Futsal IPK Cup 2025 Digelar di Haranggaol Gelar

30 Juli 2025 | 10:36 WIB
News

Baru Pertama Kali! DPR RI dan BPK RI Sosialisasi Langsung Dana Desa di Samosir

29 Juli 2025 | 20:54 WIB
News

Kapolsek dan Pejabat Polres Simalungun Dirombak! Ini Daftar Lengkapnya

29 Juli 2025 | 20:26 WIB
News

Tim Kuasa Hukum Julham Siap Tempur di Pengadilan: Tuduhan Korupsi Dinilai Salah Sasaran

29 Juli 2025 | 19:49 WIB
News

Telkom Percepat Digitalisasi Pendidikan di Langkat Melalui Indibiz dan Pijar Sekolah

29 Juli 2025 | 08:02 WIB
News

30 Tahun Terabaikan, Kini Jalan di Huta Bayu Banjaran Akhirnya Diaspal

29 Juli 2025 | 07:29 WIB
News

Gowes, Donor Darah dan Bazar Meriahkan Perayaan HUT ke-27 ULB

28 Juli 2025 | 20:56 WIB
News

Usai Ungkap Dugaan Pemerasan Oknum Polisi di Facebook, Julham Situmorang jadi Tahanan Jaksa di Tanjung Gusta

28 Juli 2025 | 19:41 WIB
News

Kapolres Pematangsiantar Hadiri Pisah Sambut Dandim, Bukti Kompaknya TNI-Polri

28 Juli 2025 | 19:22 WIB
  • Redaksi
  • Terms
  • Policy
  • Pedoman

© 2018-2024 Simada News

rotasi barak berita hari ini danau toba

slot gacor
slot gacor
No Result
View All Result
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Komunitas
  • Sudut Pandang
  • Simadagros
  • Asahan
  • Simada TV

© 2018-2024 Simada News

rotasi barak berita hari ini danau toba