Simada News
Selasa, 1 Juli 2025
No Result
View All Result
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Komunitas
  • Sudut Pandang
  • Simadagros
  • Asahan
  • Simada TV
Simada News
No Result
View All Result
Simada News
No Result
View All Result
  • SMSI
  • google news
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Kesehatan
  • Komunitas
  • Labuhan Batu Raya
  • Pesona
  • Sudut Pandang
  • Tokoh
  • SimadaTV
ADVERTISEMENT
Home News

KPPU Temukan Dugaan Monopoli dalam Ekspor Benih Lobster

Simadanews.com by Simadanews.com
9 Desember 2020 | 01:38 WIB
in News
Share on FacebookShare on Twitter

SimadaNews.com – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menemukan adanya pelanggaran monopoli dalam ekspor benih lobster. KPPU menyebut tiga pihak terlibat monopoli dan persekongkolan dalam ekspor benih lobster.

Direktur Investigasi KPPU, Gopprera Panggabean menyebut tiga pihak terlibat monopoli dan persekongkolan dalam ekspor benih lobster. PT Aero Citra Kargo (ACK), Ketua Tim Uji Tuntas Dirjen Perizinan Usaha Perikanan Budidaya Lobster dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), serta Ketua Asosiasi Pengusaha Lobster Indonesia, dituding KPPU melakukan pelanggaran dalam ekspor benih lobster.

“Temuan awal kami lihat bahwa ada tindakan dari terlapor, di sini ada tiga yaitu PT ACK, Ketua Tim Uji Tuntas Dirjen Perizinan Usaha Perikanan Budidaya Lobster, dan Ketua Asosiasi Pengusaha Lobster Indonesia,” kata Gopprera secara daring, Selasa (08/12/2020).

Tiga pihak tersebut diduga telah melanggar Pasal 17 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, kemudian Pasal 24 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Persekongkolan.

“Kami sudah menemukan satu bukti terkait dugaan pelanggaran yang kami tuduhkan. Awalnya Pasal 17 yang kami lihat sebagaimana diketahui bahwa ekspor benih lobster dilakukan oleh satu perusahaan yang melakukan pengiriman benih lobster ke luar negeri. Dugaan pelanggaran berikutnya terkait Pasal 24 atau di mana para pelaku dilarang bersengkongkol dengan pelaku usaha lain,” jelas Gopperra.

Lanjutnya, tindakan pelanggaran yang dilakukan tiga pihak tersebut membuat terhalangnya para pelaku usaha pesaing PT ACK untuk menawarkan jasa kargo angkutan ekspor benih lobster ke luar negeri. Atas temuan ini, KPPU selanjutnya akan meningkatkan ke tahap penyelidikan terkait dugaan pelanggaran ekspor benih lobster.

“Temuan ini sudah sampaikan ke pimpinan bahwa berdasarkan penelitian kami sudah menemukan satu alat bukti. Kami akan dalami lagi di proses penyidikan,” ujar Goppera.

Kasus dugaan korupsi dalam ekspor benih lobster mencuat usai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Menteri KKP, Edhy Prabowo dan enam orang lainnya sebagai tersangka. Edhy Prabowo, Safri selaku Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan, Andreau Pribadi Misanta selaku Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan, Siswadi sebagai pengurus PT PT ACK, Ainus Faqih selaku staf istri Menteri Kelautan dan Perikanan, dan Amirul Mukminin ditetapkan sebagai penerima suap. Sedangkan Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama (PT DPPP) Suharjito (SJT) ditetapkan sebagai pemberi suap.

Edhy Prabowo dituding telah memberikan izin 26 perusahaan untuk melakukan ekspor benih lobster. Kebijakan itu, kata Edhy, ditunjukkan untuk kesejahteraan para nelayan. Sebab, banyak nelayan dari Sabang hingga Merauke yang menggantungkan hidupnya untuk menangkap benih lobster di laut.

“Yang izinnya sudah saya keluarkan ada 26 perusahaan. Dan akan terus bertambah sampai 31,” kata Edhy kepada wartawan, Senin 6 Juli.

Dua puluh enam orang itu diduga dipilih dengan proses tender yang tidak transparan dan telah mengambil keuntungan dari kebijakan yang ditetapkannya.

Komisioner KPPU, Guntur Saragih mengatakan pihaknya akan terus berupaya untuk mendapatkan temuan pelanggaran lain terkait dengan ekspor benih lobster.

“Tidak tertutup hanya terhadap freight forwarder,” katanya. [voaindonesia]

Share222Tweet139Pin50

Berita Terkait

Pemuda asal Langkat Ditangkap di Pematangsiantar, Miliki 12 Paket Sabu Siap Edar

01/07/2025

SimadaNews.com-Seorang pria berinisial N.I alias A (20), warga Dusun Pasar I, Desa Padang Cermin, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat, diamankan personel...

Muhammad Alwi Hasbi Silalahi Resmi Dilantik sebagai Ketua PBVSI Pematangsiantar Periode 2025–2029

30/06/2025

SimadaNews.com– Ketua Umum Persatuan Bola Voli Seluruh Indonesia (PBVSI) Sumatera Utara, Wiko Lovino Siregar, secara resmi melantik pengurus PBVSI Kota...

Jelang Revalidasi Toba Caldera UNESCO Global Geopark, Bupati Samosir Tegaskan Komitmen Dukung dengan Geosite Terawat

30/06/2025

SimadaNews.com-Menjelang proses revalidasi Toba Caldera UNESCO Global Geopark (UGGp), Bupati Samosir Vandiko T. Gultom menyatakan kesiapan dan komitmen Pemerintah Kabupaten...

Next Sumatera 2025 Perkuat Literasi AI bagi UMKM dan Kreator Digital

30/06/2025

SimadaNews.com — Pemanfaatan kecerdasan buatan (AI) dalam dunia bisnis menjadi fokus utama dalam acara daring bertajuk “AI For Business: Scale Smarter,...

Pemko Pematangsiantar Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Jalan Handayani Bahkapul

30/06/2025

SimadaNews.com— Pemerintah Kota Pematangsiantar menyalurkan bantuan kepada warga yang menjadi korban kebakaran di Jalan Handayani, Kelurahan Bahkapul, Kecamatan Siantar Sitalasari,...

Oplus_0

Indibiz Telkom Dukung Produktivitas Bisnis di Era Hybrid dengan Koneksi Internet Andal

30/06/2025

SimadaNews.com—Perkembangan tren hybrid working yang menggabungkan kerja di kantor dan jarak jauh semakin marak diadopsi oleh perusahaan dan pelaku UMKM....

Berita Terbaru

News

Pemuda asal Langkat Ditangkap di Pematangsiantar, Miliki 12 Paket Sabu Siap Edar

1 Juli 2025 | 01:49 WIB
News

Muhammad Alwi Hasbi Silalahi Resmi Dilantik sebagai Ketua PBVSI Pematangsiantar Periode 2025–2029

30 Juni 2025 | 22:40 WIB
News

Jelang Revalidasi Toba Caldera UNESCO Global Geopark, Bupati Samosir Tegaskan Komitmen Dukung dengan Geosite Terawat

30 Juni 2025 | 22:30 WIB
News

Next Sumatera 2025 Perkuat Literasi AI bagi UMKM dan Kreator Digital

30 Juni 2025 | 22:03 WIB
News

Pemko Pematangsiantar Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Jalan Handayani Bahkapul

30 Juni 2025 | 20:32 WIB
News

Indibiz Telkom Dukung Produktivitas Bisnis di Era Hybrid dengan Koneksi Internet Andal

30 Juni 2025 | 20:06 WIB
News

Sidang Sinode Bolon GKPS ke-46 Siap Digelar, Momentum Besar Bagi Masa Depan Gereja

30 Juni 2025 | 18:25 WIB
News

Bengkel Sepedamotor di Jalan Handayani Siantar Ludes Terbakar

29 Juni 2025 | 21:44 WIB
News

Libur Sekolah, Samosir Dibanjiri 40 Ribu Wisatawan! PAD Tembus Rp 866 Juta

29 Juni 2025 | 21:26 WIB
News

Kolaborasi TPL, Dr’s Koffie, dan IEAM Hadirkan Pengobatan Gratis untuk Ratusan Warga Toba

29 Juni 2025 | 18:03 WIB
News

Telkom Perkuat Digitalisasi PT Gadai Ogan Baru Melalui Layanan Indibiz Ruko

29 Juni 2025 | 13:49 WIB
News

Wabup Samosir Harap Peradi Pergerakan Bantu Promosi Pariwisata Melalui Rapimnas di Samosir

28 Juni 2025 | 19:29 WIB
  • Redaksi
  • Terms
  • Policy
  • Pedoman

© 2018-2024 Simada News

rotasi barak berita hari ini danau toba

slot gacor
slot gacor
No Result
View All Result
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Komunitas
  • Sudut Pandang
  • Simadagros
  • Asahan
  • Simada TV

© 2018-2024 Simada News

rotasi barak berita hari ini danau toba

slot gacor
slot gacor
slot gacor
slot gacor
slot gacor
slot gacor
slot gacor