SimadaNews.com-Dua pria Kelurahan Perdagangan I, masing-masing berinisial AG (25) dan AF (31), ditangkap personel Satres Narkiba Polres Simalungun, Jumat 28 Agustus 2020, sore sekira pukul 17.30 WIB.
Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo, melalui Kasubag Humas AKP Lukman Sembiring, dalam keterangan tertulisnya, menerangkan penangkapan berawal dari adanya informasi dari masyarakat terkait ada transaksi sabu di Pangkal Titi Kelurahan Perdagangan I.
Mendapat informasi itu, personel Satres Narkoba melakukan penyelidikan dan tiba di lokas personel polisi melihat seorang pria yang tiba-tiba membuang sesuatu ketika menyadari kehadiran personel polisi.
Pria berinisial AG itu pun langsung diamankan, dan diperintahkan kembali memungut barang yang dibuangnya dan diketahui barang itu satu bungkus plastik transparan yang dibalut dengan plastik kresek warna biru berisi diduga narkotika jenis sabu-sabu.
AG pun langsung diinterogasi personel polisi, AG mengaku mendapat sabu itu dari seorang pria berinisial AF. Kemudian, AG dibawa mencari keberadaan AF dan berhasil ditangkap di salah satu warung sedang makan lontong. Lalu dilakukan penggeledahan badan dan pakaian tidak ditemukan barang bukti narkotika.
Tetapi, AF tidak bisa membantah bila dirinya baru saja memberikan sabu kepada AG, untuk diantarkan kepada seorang pembeli. Dan setelah diinterogasi, AF dan AG digelandang ke kantor Satres Narkoba Polres Simalungun, guna proses hukum. (snc)
Laporan:Sabarudin Purba
Editor:Hermanto Sipayung