Simada News
Kamis, 31 Juli 2025
No Result
View All Result
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Komunitas
  • Sudut Pandang
  • Simadagros
  • Asahan
  • Simada TV
Simada News
No Result
View All Result
Simada News
No Result
View All Result
  • SMSI
  • google news
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Kesehatan
  • Komunitas
  • Labuhan Batu Raya
  • Pesona
  • Sudut Pandang
  • Tokoh
  • SimadaTV
Home News
Mobil alat berat yang beroperasi di Jalan Adam Malik dalam pengerjaan salah satu ruko memakan badan jalan.

Mobil alat berat yang beroperasi di Jalan Adam Malik dalam pengerjaan salah satu ruko memakan badan jalan.

Pembangunan Gedung di Jalan Adam Malik Diduga Tidak Miliki Amdalalin

Simadanews.com by Simadanews.com
2 Maret 2018 | 21:49 WIB
in News
Share on FacebookShare on Twitter

SimadaNews.com-Pembangunan gedung di Jalan Adam Malik, Kelurahan Timbang Galung Kecamatan Siantar Barat, tidak memiliki Izin Analisis Dampak Lalu Lintas (Amdalalin).

Kasat Lantas Polres Siantar AKP Eridal F ketika dikonfirmasi, Jumat (2/3) mengaku, proyek itu tidak memiliki Izin Amdalin dan melanggar pasal 47 Peraturan Pemerintah No.32 Tahun 2011.

Terpisah, Mardiana selaku Kabid Perizinan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Satu Pintu mengaku bila Izin Mendirikan Bangunan atas pengerjaan bangunan itu sudah ada.

“Ada izinnya itu, Bang. Tapi IMB. Kalau izin yang lain aku kurang tahu,” katanya.

Sedangkan pihak yang bertanggungjawab di pengerjaan bangunan itu, ketika ditemui di lokasi pembangunan tidak ada di lokasi. Para pekerja menyebutkan, orang yang bisa memberikan keterangan soal proyek itu tidak berada di tempat.

Terkait pengurusan Izin Amdalin, sebenarnya diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan. Dimana dalam pasal 1 dan pasal 2 undang-undang itu jelas disebutkan, setiap pembangunan/pengembangan properti, baik perumahan, pusat perbelanjaan, apartemen, gedung, yang berkaitan erat dengan kinerja lalu lintas di jaringan jalan perlu untuk dilakukan analisa dampak lalu lintas atau Amdalalin.

Proses pengajuan dan pernerbitan Amdalalin, lebih tegas diatur di Peraturan Pemerintah Nomor.32 Tahun 2011 tentang manajemen dan rekayasa, analisis dampak, serta manajemen kebutuhan lalu lintas.

Pada pasal 47 diterangkan, setiap rencana pembangunan pusat kegiatan, permukiman, dan infrastruktur yang akan menimbulkan gangguan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan wajib dilakukan Amdalalin.

Amdalalin itu sendiri adalah serangkaian kegiatan kajian mengenai dampak lalu lintas dari pembangunan pusat kegiatan, permukiman, dan infrastruktur yang hasilnya dituangkan dalam bentuk dokumen hasil Amdalalin.

Hasil Amdalalin, merupakan salah satu persyaratan pengembang atau pembangunan untuk memperoleh, izin lokasi, IMB, dan izin pembangunan gedung dengan fungsi khusus sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang bangunan gedung.

Dan sesuai keterangan Mardiana, bila IMB sudah diterbitkan atas bangunan yang ada di Jalan Adam Malik sudah jelas melanggar Peraturan Pemerintah No.32 Tahun 2011. Sebab sesuai proses yang diatur dalam peraturan itu, pemberian IMB atas bangunan yang menggangu jaringan lalulintas harus terlebih dahulu ada Izin Amdalinnya sebagai syarat mendapatkan IMB.

Sedang dalam proses memperoleh Amdalin, pengembang atau pembangun properti bisa menunjuk lembaga konsultan yang memiliki tenaga ahli bersertifikat. Lalu hasil analisis disusun dalam bentuk dokumen hasil Amdalalin.

Kemudian, hasil analisis dampak lalu lintas harus mendapat persetujuan dari menteri yang bertanggung jawab di bidang sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, untuk jalan nasional. Gubernur, untuk jalan provinsi. Bupati, untuk jalan kabupaten dan/atau jalan desa atau walikota untuk jalan kota.

Dalam hal pemberian persetujuan, pihak-pihak pemberi izin sesuai dengan kewenangannya membentuk tim evaluasi dokumen hasil analisis dampak lalu lintas. Tim tersebut terdiri atas unsur pembina sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, pembina jalan, dan Polri.

Dalam hal tidak dipenuhinya syarat pengurusan Amdalin, maka setiap pengembang/ pembangun properti yang melanggar surat pernyataan kesanggupan tersebut, dikenai sanksi administratif oleh pemberi izin sesuai dengan ketentuan.

Sanksi administratif berupa, peringatan tertulis, penghentian sementara pelayanan umum, penghentian sementara kegiatan. Denda administratif berupa, pembatalan izin dan atau pencabutan izin. (tri/mas/snc)

Share268Tweet138Pin50

Berita Terkait

Wesly Silalahi Bertemu Stafsus Menteri BUMN, Bahas Pemanfaatan Lahan Eks HGU untuk Sarana Olahraga

30/07/2025

SimadaNews.com-Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi, SH, MKn melakukan audiensi dengan Staf Khusus Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Bidang Komunikasi...

Kapolres Sah Udur Sambut Langsung Irwasda, Program Gizi Polres Dicek Ketat

30/07/2025

SimadaNews.com–Kapolres Pematangsiantar, AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak, SH, SIK, MH, menyambut kunjungan Inspektorat Pengawasan Daerah (Irwasda) Polda Sumatera Utara, Kombes...

Sambut HUT RI ke-80, Turnamen Futsal IPK Cup 2025 Digelar di Haranggaol Gelar

30/07/2025

Simadanews.com-Dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia, Ikatan Pemuda Karya (IPK) Kecamatan Haranggaol menggelar Turnamen Futsal IPK CUP...

Baru Pertama Kali! DPR RI dan BPK RI Sosialisasi Langsung Dana Desa di Samosir

29/07/2025

SimadaNews.com-Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia bersama Komisi XI DPR RI, menggandeng Pemerintah Kabupaten Samosir untuk menyelenggarakan sosialisasi bertajuk Akuntabilitas...

Kapolsek dan Pejabat Polres Simalungun Dirombak! Ini Daftar Lengkapnya

29/07/2025

SimadaNews.com — Kepolisian Resor (Polres) Simalungun menggelar upacara serah terima jabatan (sertijab) sejumlah pejabat, Selasa (29/7/2025), yang dipimpin langsung Kapolres...

Tim Kuasa Hukum Julham Siap Tempur di Pengadilan: Tuduhan Korupsi Dinilai Salah Sasaran

29/07/2025

SimadaNews.com – Tim Penasihat Hukum Julham Situmorang menyatakan keberatan atas penetapan klien mereka sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi...

Berita Terbaru

News

Wesly Silalahi Bertemu Stafsus Menteri BUMN, Bahas Pemanfaatan Lahan Eks HGU untuk Sarana Olahraga

30 Juli 2025 | 20:19 WIB
News

Kapolres Sah Udur Sambut Langsung Irwasda, Program Gizi Polres Dicek Ketat

30 Juli 2025 | 15:49 WIB
News

Sambut HUT RI ke-80, Turnamen Futsal IPK Cup 2025 Digelar di Haranggaol Gelar

30 Juli 2025 | 10:36 WIB
News

Baru Pertama Kali! DPR RI dan BPK RI Sosialisasi Langsung Dana Desa di Samosir

29 Juli 2025 | 20:54 WIB
News

Kapolsek dan Pejabat Polres Simalungun Dirombak! Ini Daftar Lengkapnya

29 Juli 2025 | 20:26 WIB
News

Tim Kuasa Hukum Julham Siap Tempur di Pengadilan: Tuduhan Korupsi Dinilai Salah Sasaran

29 Juli 2025 | 19:49 WIB
News

Telkom Percepat Digitalisasi Pendidikan di Langkat Melalui Indibiz dan Pijar Sekolah

29 Juli 2025 | 08:02 WIB
News

30 Tahun Terabaikan, Kini Jalan di Huta Bayu Banjaran Akhirnya Diaspal

29 Juli 2025 | 07:29 WIB
News

Gowes, Donor Darah dan Bazar Meriahkan Perayaan HUT ke-27 ULB

28 Juli 2025 | 20:56 WIB
News

Usai Ungkap Dugaan Pemerasan Oknum Polisi di Facebook, Julham Situmorang jadi Tahanan Jaksa di Tanjung Gusta

28 Juli 2025 | 19:41 WIB
News

Kapolres Pematangsiantar Hadiri Pisah Sambut Dandim, Bukti Kompaknya TNI-Polri

28 Juli 2025 | 19:22 WIB
News

Air Bau dan Keruh, Proyek Pamsimas Rp733 Juta di Desa Sennah Diduga Jadi Ladang Korupsi

28 Juli 2025 | 18:19 WIB
  • Redaksi
  • Terms
  • Policy
  • Pedoman

© 2018-2024 Simada News

rotasi barak berita hari ini danau toba

slot gacor
slot gacor
No Result
View All Result
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Komunitas
  • Sudut Pandang
  • Simadagros
  • Asahan
  • Simada TV

© 2018-2024 Simada News

rotasi barak berita hari ini danau toba