Simada News
Kamis, 18 September 2025
No Result
View All Result
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Komunitas
  • Sudut Pandang
  • Simadagros
  • Asahan
  • Simada TV
Simada News
No Result
View All Result
Simada News
No Result
View All Result
  • SMSI
  • google news
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Kesehatan
  • Komunitas
  • Labuhan Batu Raya
  • Pesona
  • Sudut Pandang
  • Tokoh
  • SimadaTV
Home News
Mobil alat berat yang beroperasi di Jalan Adam Malik dalam pengerjaan salah satu ruko memakan badan jalan.

Mobil alat berat yang beroperasi di Jalan Adam Malik dalam pengerjaan salah satu ruko memakan badan jalan.

Pembangunan Gedung di Jalan Adam Malik Diduga Tidak Miliki Amdalalin

Simadanews.com by Simadanews.com
2 Maret 2018 | 21:49 WIB
in News
Share on FacebookShare on Twitter

SimadaNews.com-Pembangunan gedung di Jalan Adam Malik, Kelurahan Timbang Galung Kecamatan Siantar Barat, tidak memiliki Izin Analisis Dampak Lalu Lintas (Amdalalin).

Kasat Lantas Polres Siantar AKP Eridal F ketika dikonfirmasi, Jumat (2/3) mengaku, proyek itu tidak memiliki Izin Amdalin dan melanggar pasal 47 Peraturan Pemerintah No.32 Tahun 2011.

Terpisah, Mardiana selaku Kabid Perizinan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Satu Pintu mengaku bila Izin Mendirikan Bangunan atas pengerjaan bangunan itu sudah ada.

“Ada izinnya itu, Bang. Tapi IMB. Kalau izin yang lain aku kurang tahu,” katanya.

Sedangkan pihak yang bertanggungjawab di pengerjaan bangunan itu, ketika ditemui di lokasi pembangunan tidak ada di lokasi. Para pekerja menyebutkan, orang yang bisa memberikan keterangan soal proyek itu tidak berada di tempat.

Terkait pengurusan Izin Amdalin, sebenarnya diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan. Dimana dalam pasal 1 dan pasal 2 undang-undang itu jelas disebutkan, setiap pembangunan/pengembangan properti, baik perumahan, pusat perbelanjaan, apartemen, gedung, yang berkaitan erat dengan kinerja lalu lintas di jaringan jalan perlu untuk dilakukan analisa dampak lalu lintas atau Amdalalin.

Proses pengajuan dan pernerbitan Amdalalin, lebih tegas diatur di Peraturan Pemerintah Nomor.32 Tahun 2011 tentang manajemen dan rekayasa, analisis dampak, serta manajemen kebutuhan lalu lintas.

Pada pasal 47 diterangkan, setiap rencana pembangunan pusat kegiatan, permukiman, dan infrastruktur yang akan menimbulkan gangguan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan wajib dilakukan Amdalalin.

Amdalalin itu sendiri adalah serangkaian kegiatan kajian mengenai dampak lalu lintas dari pembangunan pusat kegiatan, permukiman, dan infrastruktur yang hasilnya dituangkan dalam bentuk dokumen hasil Amdalalin.

Hasil Amdalalin, merupakan salah satu persyaratan pengembang atau pembangunan untuk memperoleh, izin lokasi, IMB, dan izin pembangunan gedung dengan fungsi khusus sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang bangunan gedung.

Dan sesuai keterangan Mardiana, bila IMB sudah diterbitkan atas bangunan yang ada di Jalan Adam Malik sudah jelas melanggar Peraturan Pemerintah No.32 Tahun 2011. Sebab sesuai proses yang diatur dalam peraturan itu, pemberian IMB atas bangunan yang menggangu jaringan lalulintas harus terlebih dahulu ada Izin Amdalinnya sebagai syarat mendapatkan IMB.

Sedang dalam proses memperoleh Amdalin, pengembang atau pembangun properti bisa menunjuk lembaga konsultan yang memiliki tenaga ahli bersertifikat. Lalu hasil analisis disusun dalam bentuk dokumen hasil Amdalalin.

Kemudian, hasil analisis dampak lalu lintas harus mendapat persetujuan dari menteri yang bertanggung jawab di bidang sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, untuk jalan nasional. Gubernur, untuk jalan provinsi. Bupati, untuk jalan kabupaten dan/atau jalan desa atau walikota untuk jalan kota.

Dalam hal pemberian persetujuan, pihak-pihak pemberi izin sesuai dengan kewenangannya membentuk tim evaluasi dokumen hasil analisis dampak lalu lintas. Tim tersebut terdiri atas unsur pembina sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, pembina jalan, dan Polri.

Dalam hal tidak dipenuhinya syarat pengurusan Amdalin, maka setiap pengembang/ pembangun properti yang melanggar surat pernyataan kesanggupan tersebut, dikenai sanksi administratif oleh pemberi izin sesuai dengan ketentuan.

Sanksi administratif berupa, peringatan tertulis, penghentian sementara pelayanan umum, penghentian sementara kegiatan. Denda administratif berupa, pembatalan izin dan atau pencabutan izin. (tri/mas/snc)

Share268Tweet138Pin50

Berita Terkait

PLTMH Aek Silang II Dituding Rusak Lingkungan, Petani Gagal Panen – Aliansi Mahasiswa Sumut Serukan Aksi Perlawanan

17/09/2025

SimadaNews.com – Aliansi Cipayung Plus Sumatra Utara (GMNI, KAMMI, GMKI) menuding operasional Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro (PLTMH) Aek Silang II di...

8 Pelaku Tawuran Maut di Tebing Tinggi Ditangkap, 11 Masih Buron

17/09/2025

SimadaNews.com– Tawuran antar kelompok pemuda di Jalan Setia Budi, Kelurahan Berohol, Kota Tebing Tinggi, berakhir tragis. Seorang remaja bernama M....

Diduga Ilegal, Galian C Tambang Pasir Gunakan Mesin Sedot Bebas Beroperasi di Nagori Bah Kisat Tanah Jawa

17/09/2025

SimadaNews.com– Aktivitas Galian X Tambang Pasir dengan mesin sedot di Nagori Bah Kisat, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, diduga ilegal...

Traffic Light Sering Mati, Terminal Bayangan Masih Marak di Kota Siantar

17/09/2025

SimadaNews.com – Komisi III DPRD Kota Pematangsiantar menggelar rapat kerja bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Siantar membahas Perubahan (P) APBD Tahun...

Oplus_131072

DPRD Tolak Kehadiran Bajai Online di Kota Pematangsiantar

16/09/2025

SimadaNews.com–Komisi III DPRD Kota Pematangsiantar menolak beroperasinya bajai online. Hal itu mengemuka dalam rapat kerja bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Kota...

Amaliun Hotel Apresiasi Layanan Indibiz Telkom Pada Hari Pelanggan Nasional 2025

16/09/2025

SimadaNews.com - Dalam rangka memperingati Hari Pelanggan Nasional 2025, Witel Sumut kembali melakukan kunjungan ke pelanggan loyal. Salah satu agenda kunjungan...

Berita Terbaru

News

PLTMH Aek Silang II Dituding Rusak Lingkungan, Petani Gagal Panen – Aliansi Mahasiswa Sumut Serukan Aksi Perlawanan

17 September 2025 | 21:28 WIB
News

8 Pelaku Tawuran Maut di Tebing Tinggi Ditangkap, 11 Masih Buron

17 September 2025 | 19:35 WIB
News

Diduga Ilegal, Galian C Tambang Pasir Gunakan Mesin Sedot Bebas Beroperasi di Nagori Bah Kisat Tanah Jawa

17 September 2025 | 14:11 WIB
News

Traffic Light Sering Mati, Terminal Bayangan Masih Marak di Kota Siantar

17 September 2025 | 07:44 WIB
News

DPRD Tolak Kehadiran Bajai Online di Kota Pematangsiantar

16 September 2025 | 21:23 WIB
News

Amaliun Hotel Apresiasi Layanan Indibiz Telkom Pada Hari Pelanggan Nasional 2025

16 September 2025 | 20:51 WIB
News

PW KAMMI Sumut Gelar Diskusi Kebangsaan: Supremasi Sipil dan Desakan Investigasi Kerusuhan Agustus jadi Sorotan

16 September 2025 | 20:30 WIB
News

DPRD Soroti Hilangnya Program Kota Layak Anak di Pematangsiantar

16 September 2025 | 20:12 WIB
News

Pagi Tragis di Huta Baru Simantin Pane Dame, Seorang Petani Akhiri Hidup di Ladang Jagung

16 September 2025 | 09:24 WIB
News

Telkom Sumut Gelar Health Leaders Gathering Bersama Rumah Sakit se-Sumatera Utara

15 September 2025 | 21:28 WIB
News

IIER dan PSPK Sukses Gelar Workshop Keamanan Anak di Ruang Digital

15 September 2025 | 20:31 WIB
News

Enam Hari Tak Keluar Rumah, Hotma Justina Sidabalok Ditemukan Sudah Meninggal

15 September 2025 | 16:38 WIB
  • Redaksi
  • Terms
  • Policy
  • Pedoman

© 2018-2024 Simada News

rotasi barak berita hari ini danau toba sumber

  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
No Result
View All Result
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Komunitas
  • Sudut Pandang
  • Simadagros
  • Asahan
  • Simada TV

© 2018-2024 Simada News

rotasi barak berita hari ini danau toba sumber

xnxx