Simada News
Kamis, 18 September 2025
No Result
View All Result
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Komunitas
  • Sudut Pandang
  • Simadagros
  • Asahan
  • Simada TV
Simada News
No Result
View All Result
Simada News
No Result
View All Result
  • SMSI
  • google news
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Kesehatan
  • Komunitas
  • Labuhan Batu Raya
  • Pesona
  • Sudut Pandang
  • Tokoh
  • SimadaTV
Home News

Pembunuh Porta Tumanggor, Anaria dan Nurhalimah Divonis Masing-masing 8 Tahun Penjara

Simadanews.com by Simadanews.com
18 Oktober 2021 | 17:04 WIB
in News
Share on FacebookShare on Twitter

SimadaNews.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Simalungun memvonis secara online terhadap dua ibu rumah tangga (IRT) Anaria dan Nurhalimah warga Huta Tano Tinggir, Kecamatan Purba, masing-masing 8 tahun penjara karena terbukti melakukan pembunuhan di ruang utama pengadilan, Senin (18/10/2021).

Vonis tersebut sama dengan yang dituntut jaksa JPY Julita Nababan sebelumnya selama 8 tahun penjara dan melanggar pasal 365 ayat (3) Jo pasal 55 (1) KUH Pidana.

Terungkap perbuatan kedua terdakwa pada Kamis 27 Mei 2021 sekira pukul 08.30 Wib, terdakwa beserta 3 anaknya yang masih kecil-kecil bersama dengan saksi Nurhalimah Telaumbanua beserta 2 anaknya yang masih kecil-kecil sedang berjalan kaki di jalan umum Huta Tinggir menuju ke arah Saribu Dolok, dimana terdakwa dan saksi Nurhalimah bermaksud hendak meninggalkan kampung karena sering ribut dan bertengkar dengan suaminya masing-masing.

Sekira pukul 09.00 Wib, mereka tiba di perladangan milik saksi Samaraja Purba alias Pak Ani Purba di Nagori Tano Tinggir lalu beristirahat di dalam gubuk tersebut.

Beberapa menit kemudian kedua terdakwa pindah dari gubuk dan bergerak meminta air minum kepada korban Porta Tumanggor.

Kedua terdakwa yang tidak punya uang, kemudian berencana untuk mengambil uang milik korban. Dengan cara mengendap-endap dari belakang, kedua terdakwa mendekati korban, dan menutup bagian kepala korban dengan kain sarung. Kemudian mengambil uang korban.

Kedua terdakwa berusaha meninggalkan korban yang akhirnya membuka kain sarung penutup wajahnya, dan melihat para terdakwa. Korban berteriak dengan menyebutkan nama kedua terdakwa serta mengancam akan menyampaikan tindakan kedua terdakwa kepada warga.

Kedua terdakwa berusaha membujuk korban agar tidak menceritakan kejadian tersebut. Namun, karena merasa takut korban akan memberitahukan perbuatan mereka, terdakwa menarik kain sarung yang masih menempel di badan korban dari arah samping dan langsung menutupkan kembali sarung tersebut ke arah kepala korban sambil merangkulnya dari arah belakang.

Selanjutnya Nurhalimah Telaumbanua menarik kain sarung tersebut dari arah belakang sehingga korban langsung terjatuh ke tanah dengan posisi telentang. Setelah korban dalam posisi telentang, terdakwa langsung bergerak dan pindah ke samping korban dan menutup mulut dan hidung korban dengan menggunakan kedua tangan.

Dalam kondisi korban tidak bergerak lagi, terdakwa menarik dan menyeretnya ke arah batang/pohon kopi dan mendudukkannya tepat di bawah batang pohon kopi tersebut dan setelah posisinya terduduk, terdakwa lalu mengangkat badan korban dan menyandarkannya dengan posisi leher korban diikatkan ke batang pohon kopi.

Setelah korban tidak bernyawa lagi, terdakwa mengambil tas korban lalu pergi menemui anak-anak mereka yang masih bermain di bawah pohon jambu, selanjutnya pergi menuju ke jalan pasar/jalan umum.

Sembari berjalan terdakwa membuka tas milik korban dan terdapat dompet kecil berisi uang tunai Rp2.000.000, plastik kecil 2 yang berisi satu untai kalung emas dengan mainannya lengkap dengan surat tanggungannya serta 1 handphone, kemudian membuang tas korban tidak jauh dari posisi korban. (romanis sipayung)

Share220Tweet137Pin49

Berita Terkait

Bulan Ini, Gedung IV Pasar Horas Dibongkar!  DPRD Minta Penataan Pedagang Jelas

18/09/2025

SimadaNews.com – DPRD Kota Pematangsiantar menggelar rapat gabungan komisi bersama Pemko Pematangsiantar, Rabu (17/9/2025), membahas rencana pembongkaran Gedung IV Pasar Horas...

PLTMH Aek Silang II Dituding Rusak Lingkungan, Petani Gagal Panen – Aliansi Mahasiswa Sumut Serukan Aksi Perlawanan

17/09/2025

SimadaNews.com – Aliansi Cipayung Plus Sumatra Utara (GMNI, KAMMI, GMKI) menuding operasional Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro (PLTMH) Aek Silang II di...

8 Pelaku Tawuran Maut di Tebing Tinggi Ditangkap, 11 Masih Buron

17/09/2025

SimadaNews.com– Tawuran antar kelompok pemuda di Jalan Setia Budi, Kelurahan Berohol, Kota Tebing Tinggi, berakhir tragis. Seorang remaja bernama M....

Diduga Ilegal, Galian C Tambang Pasir Gunakan Mesin Sedot Bebas Beroperasi di Nagori Bah Kisat Tanah Jawa

17/09/2025

SimadaNews.com– Aktivitas Galian X Tambang Pasir dengan mesin sedot di Nagori Bah Kisat, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, diduga ilegal...

Traffic Light Sering Mati, Terminal Bayangan Masih Marak di Kota Siantar

17/09/2025

SimadaNews.com – Komisi III DPRD Kota Pematangsiantar menggelar rapat kerja bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Siantar membahas Perubahan (P) APBD Tahun...

Oplus_131072

DPRD Tolak Kehadiran Bajai Online di Kota Pematangsiantar

16/09/2025

SimadaNews.com–Komisi III DPRD Kota Pematangsiantar menolak beroperasinya bajai online. Hal itu mengemuka dalam rapat kerja bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Kota...

Berita Terbaru

News

Bulan Ini, Gedung IV Pasar Horas Dibongkar!  DPRD Minta Penataan Pedagang Jelas

18 September 2025 | 08:19 WIB
News

PLTMH Aek Silang II Dituding Rusak Lingkungan, Petani Gagal Panen – Aliansi Mahasiswa Sumut Serukan Aksi Perlawanan

17 September 2025 | 21:28 WIB
News

8 Pelaku Tawuran Maut di Tebing Tinggi Ditangkap, 11 Masih Buron

17 September 2025 | 19:35 WIB
News

Diduga Ilegal, Galian C Tambang Pasir Gunakan Mesin Sedot Bebas Beroperasi di Nagori Bah Kisat Tanah Jawa

17 September 2025 | 14:11 WIB
News

Traffic Light Sering Mati, Terminal Bayangan Masih Marak di Kota Siantar

17 September 2025 | 07:44 WIB
News

DPRD Tolak Kehadiran Bajai Online di Kota Pematangsiantar

16 September 2025 | 21:23 WIB
News

Amaliun Hotel Apresiasi Layanan Indibiz Telkom Pada Hari Pelanggan Nasional 2025

16 September 2025 | 20:51 WIB
News

PW KAMMI Sumut Gelar Diskusi Kebangsaan: Supremasi Sipil dan Desakan Investigasi Kerusuhan Agustus jadi Sorotan

16 September 2025 | 20:30 WIB
News

DPRD Soroti Hilangnya Program Kota Layak Anak di Pematangsiantar

16 September 2025 | 20:12 WIB
News

Pagi Tragis di Huta Baru Simantin Pane Dame, Seorang Petani Akhiri Hidup di Ladang Jagung

16 September 2025 | 09:24 WIB
News

Telkom Sumut Gelar Health Leaders Gathering Bersama Rumah Sakit se-Sumatera Utara

15 September 2025 | 21:28 WIB
News

IIER dan PSPK Sukses Gelar Workshop Keamanan Anak di Ruang Digital

15 September 2025 | 20:31 WIB
  • Redaksi
  • Terms
  • Policy
  • Pedoman

© 2018-2024 Simada News

rotasi barak berita hari ini danau toba sumber

  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
  • slot gacor
No Result
View All Result
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Komunitas
  • Sudut Pandang
  • Simadagros
  • Asahan
  • Simada TV

© 2018-2024 Simada News

rotasi barak berita hari ini danau toba sumber

xnxx