SimadaNews.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Simalungun memvonis secara online terhadap dua ibu rumah tangga (IRT) Anaria dan Nurhalimah warga Huta Tano Tinggir, Kecamatan Purba, masing-masing 8 tahun penjara karena terbukti melakukan pembunuhan di ruang utama pengadilan, Senin (18/10/2021).
Vonis tersebut sama dengan yang dituntut jaksa JPY Julita Nababan sebelumnya selama 8 tahun penjara dan melanggar pasal 365 ayat (3) Jo pasal 55 (1) KUH Pidana.
Terungkap perbuatan kedua terdakwa pada Kamis 27 Mei 2021 sekira pukul 08.30 Wib, terdakwa beserta 3 anaknya yang masih kecil-kecil bersama dengan saksi Nurhalimah Telaumbanua beserta 2 anaknya yang masih kecil-kecil sedang berjalan kaki di jalan umum Huta Tinggir menuju ke arah Saribu Dolok, dimana terdakwa dan saksi Nurhalimah bermaksud hendak meninggalkan kampung karena sering ribut dan bertengkar dengan suaminya masing-masing.
Sekira pukul 09.00 Wib, mereka tiba di perladangan milik saksi Samaraja Purba alias Pak Ani Purba di Nagori Tano Tinggir lalu beristirahat di dalam gubuk tersebut.
Beberapa menit kemudian kedua terdakwa pindah dari gubuk dan bergerak meminta air minum kepada korban Porta Tumanggor.
Kedua terdakwa yang tidak punya uang, kemudian berencana untuk mengambil uang milik korban. Dengan cara mengendap-endap dari belakang, kedua terdakwa mendekati korban, dan menutup bagian kepala korban dengan kain sarung. Kemudian mengambil uang korban.
Kedua terdakwa berusaha meninggalkan korban yang akhirnya membuka kain sarung penutup wajahnya, dan melihat para terdakwa. Korban berteriak dengan menyebutkan nama kedua terdakwa serta mengancam akan menyampaikan tindakan kedua terdakwa kepada warga.
Kedua terdakwa berusaha membujuk korban agar tidak menceritakan kejadian tersebut. Namun, karena merasa takut korban akan memberitahukan perbuatan mereka, terdakwa menarik kain sarung yang masih menempel di badan korban dari arah samping dan langsung menutupkan kembali sarung tersebut ke arah kepala korban sambil merangkulnya dari arah belakang.
Selanjutnya Nurhalimah Telaumbanua menarik kain sarung tersebut dari arah belakang sehingga korban langsung terjatuh ke tanah dengan posisi telentang. Setelah korban dalam posisi telentang, terdakwa langsung bergerak dan pindah ke samping korban dan menutup mulut dan hidung korban dengan menggunakan kedua tangan.
Dalam kondisi korban tidak bergerak lagi, terdakwa menarik dan menyeretnya ke arah batang/pohon kopi dan mendudukkannya tepat di bawah batang pohon kopi tersebut dan setelah posisinya terduduk, terdakwa lalu mengangkat badan korban dan menyandarkannya dengan posisi leher korban diikatkan ke batang pohon kopi.
Setelah korban tidak bernyawa lagi, terdakwa mengambil tas korban lalu pergi menemui anak-anak mereka yang masih bermain di bawah pohon jambu, selanjutnya pergi menuju ke jalan pasar/jalan umum.
Sembari berjalan terdakwa membuka tas milik korban dan terdapat dompet kecil berisi uang tunai Rp2.000.000, plastik kecil 2 yang berisi satu untai kalung emas dengan mainannya lengkap dengan surat tanggungannya serta 1 handphone, kemudian membuang tas korban tidak jauh dari posisi korban. (romanis sipayung)

Discussion about this post