Simada News
Senin, 7 Juli 2025
No Result
View All Result
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Komunitas
  • Sudut Pandang
  • Simadagros
  • Asahan
  • Simada TV
Simada News
No Result
View All Result
Simada News
No Result
View All Result
  • SMSI
  • google news
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Kesehatan
  • Komunitas
  • Labuhan Batu Raya
  • Pesona
  • Sudut Pandang
  • Tokoh
  • SimadaTV
ADVERTISEMENT
Home News

Pembunuh Porta Tumanggor, Anaria dan Nurhalimah Divonis Masing-masing 8 Tahun Penjara

Simadanews.com by Simadanews.com
18 Oktober 2021 | 17:04 WIB
in News
Share on FacebookShare on Twitter

SimadaNews.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Simalungun memvonis secara online terhadap dua ibu rumah tangga (IRT) Anaria dan Nurhalimah warga Huta Tano Tinggir, Kecamatan Purba, masing-masing 8 tahun penjara karena terbukti melakukan pembunuhan di ruang utama pengadilan, Senin (18/10/2021).

Vonis tersebut sama dengan yang dituntut jaksa JPY Julita Nababan sebelumnya selama 8 tahun penjara dan melanggar pasal 365 ayat (3) Jo pasal 55 (1) KUH Pidana.

Terungkap perbuatan kedua terdakwa pada Kamis 27 Mei 2021 sekira pukul 08.30 Wib, terdakwa beserta 3 anaknya yang masih kecil-kecil bersama dengan saksi Nurhalimah Telaumbanua beserta 2 anaknya yang masih kecil-kecil sedang berjalan kaki di jalan umum Huta Tinggir menuju ke arah Saribu Dolok, dimana terdakwa dan saksi Nurhalimah bermaksud hendak meninggalkan kampung karena sering ribut dan bertengkar dengan suaminya masing-masing.

Sekira pukul 09.00 Wib, mereka tiba di perladangan milik saksi Samaraja Purba alias Pak Ani Purba di Nagori Tano Tinggir lalu beristirahat di dalam gubuk tersebut.

Beberapa menit kemudian kedua terdakwa pindah dari gubuk dan bergerak meminta air minum kepada korban Porta Tumanggor.

Kedua terdakwa yang tidak punya uang, kemudian berencana untuk mengambil uang milik korban. Dengan cara mengendap-endap dari belakang, kedua terdakwa mendekati korban, dan menutup bagian kepala korban dengan kain sarung. Kemudian mengambil uang korban.

Kedua terdakwa berusaha meninggalkan korban yang akhirnya membuka kain sarung penutup wajahnya, dan melihat para terdakwa. Korban berteriak dengan menyebutkan nama kedua terdakwa serta mengancam akan menyampaikan tindakan kedua terdakwa kepada warga.

Kedua terdakwa berusaha membujuk korban agar tidak menceritakan kejadian tersebut. Namun, karena merasa takut korban akan memberitahukan perbuatan mereka, terdakwa menarik kain sarung yang masih menempel di badan korban dari arah samping dan langsung menutupkan kembali sarung tersebut ke arah kepala korban sambil merangkulnya dari arah belakang.

Selanjutnya Nurhalimah Telaumbanua menarik kain sarung tersebut dari arah belakang sehingga korban langsung terjatuh ke tanah dengan posisi telentang. Setelah korban dalam posisi telentang, terdakwa langsung bergerak dan pindah ke samping korban dan menutup mulut dan hidung korban dengan menggunakan kedua tangan.

Dalam kondisi korban tidak bergerak lagi, terdakwa menarik dan menyeretnya ke arah batang/pohon kopi dan mendudukkannya tepat di bawah batang pohon kopi tersebut dan setelah posisinya terduduk, terdakwa lalu mengangkat badan korban dan menyandarkannya dengan posisi leher korban diikatkan ke batang pohon kopi.

Setelah korban tidak bernyawa lagi, terdakwa mengambil tas korban lalu pergi menemui anak-anak mereka yang masih bermain di bawah pohon jambu, selanjutnya pergi menuju ke jalan pasar/jalan umum.

Sembari berjalan terdakwa membuka tas milik korban dan terdapat dompet kecil berisi uang tunai Rp2.000.000, plastik kecil 2 yang berisi satu untai kalung emas dengan mainannya lengkap dengan surat tanggungannya serta 1 handphone, kemudian membuang tas korban tidak jauh dari posisi korban. (romanis sipayung)

Share220Tweet137Pin49

Berita Terkait

Oplus_0

Edmond Novvery Purba Resmi Jabat Kajari Nias Selatan, Gantikan Rabani Halawa

06/07/2025

SimadaNews.com — Jaksa Agung Republik Indonesia melakukan rotasi besar-besaran di jajaran Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara. Berdasarkan Surat Keputusan Jaksa Agung...

Erwin Purba SH jadi Kajari Siantar Gantikan Jurist Precisely Sitepu

06/07/2025

SimadaNews.com—Tongkat kepemimpinan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar resmi berganti. Jurist Precisely Sitepu SH kini diangkat sebagai Asisten Tindak Pidana Umum...

Setelah 21 Tahun, Gubernur Sumut Resmi Serahkan Aset Rumah Dinas Bupati kepada Pemkab Samosir

06/07/2025

SimadaNews.com-Setelah penantian selama dua dekade lebih, Pemerintah Kabupaten Samosir akhirnya resmi menerima aset Rumah Dinas Bupati dari Pemerintah Provinsi Sumatera...

Pelantikan Ephorus dan Sekjen GKPS 2025–2030: Terima Kasih atas Amanah yang Diberikan

06/07/2025

SimadaNews.com – Gereja Kristen Protestan Simalungun (GKPS) resmi melantik pimpinan sinode terpilih untuk periode 2025–2030 dalam ibadah agung yang berlangsung penuh...

Wali Kota Pematangsiantar Hadiri FGD Bersama Gubernur Sumut Bahas Sekolah Lima Hari dan Program Sekolah Gratis

05/07/2025

SimadaNews.com-Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi, SH, MKn menghadiri Focus Group Discussion (FGD) yang digelar Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut),...

Semangat Kemerdekaan Menggelora, DPC PROGIB Simalungun Gelar Turnamen Gebyar HUT RI ke-80

05/07/2025

SimadaNews.com- Dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Dewan Pimpinan Cabang Pro Garda Indonesia Bersatu (DPC PROGIB) Prabowo-Gibran...

Berita Terbaru

News

Edmond Novvery Purba Resmi Jabat Kajari Nias Selatan, Gantikan Rabani Halawa

6 Juli 2025 | 23:23 WIB
News

Erwin Purba SH jadi Kajari Siantar Gantikan Jurist Precisely Sitepu

6 Juli 2025 | 23:03 WIB
News

Setelah 21 Tahun, Gubernur Sumut Resmi Serahkan Aset Rumah Dinas Bupati kepada Pemkab Samosir

6 Juli 2025 | 22:45 WIB
News

Pelantikan Ephorus dan Sekjen GKPS 2025–2030: Terima Kasih atas Amanah yang Diberikan

6 Juli 2025 | 17:45 WIB
News

Wali Kota Pematangsiantar Hadiri FGD Bersama Gubernur Sumut Bahas Sekolah Lima Hari dan Program Sekolah Gratis

5 Juli 2025 | 21:08 WIB
News

Semangat Kemerdekaan Menggelora, DPC PROGIB Simalungun Gelar Turnamen Gebyar HUT RI ke-80

5 Juli 2025 | 20:51 WIB
News

Tolak Mobil Dinas Rp2,3 Miliar, Bupati Labuhanbatu Tuai Apresiasi PMII: Kebijakan di Luar Nalar!

5 Juli 2025 | 19:09 WIB
News

Lewati Empat Putaran Pemilihan, Pdt Jan Hotner Saragih Terpilih jadi Sekjen GKPS

5 Juli 2025 | 13:05 WIB
News

Pdt John Christian Saragih Terpilih sebagai Ephorus GKPS dalam Sinode Bolon Ke-46

4 Juli 2025 | 23:07 WIB
News

Tolak Konversi Kebun Teh ke Sawit, Minta PTPN IV Hentikan Rencana Tanam Ulang

4 Juli 2025 | 14:29 WIB
News

Pengurus KONI Pematangsiantar 2025–2029 Resmi Dilantik, Siap Tingkatkan Prestasi Olahraga

3 Juli 2025 | 20:19 WIB
News

Pemkab Samosir Gelar Rapat Lanjutan Penyusunan Ranperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani

3 Juli 2025 | 19:42 WIB
  • Redaksi
  • Terms
  • Policy
  • Pedoman

© 2018-2024 Simada News

rotasi barak berita hari ini danau toba

slot gacor
slot gacor
No Result
View All Result
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Komunitas
  • Sudut Pandang
  • Simadagros
  • Asahan
  • Simada TV

© 2018-2024 Simada News

rotasi barak berita hari ini danau toba