• https://purepurepiano.main.jp/
  • https://aceh.lan.go.id/
  • https://academy.colorescience.com/
  • https://soundrivers.org/a-sound-river/
  • https://anais.anpur.org.br/
  • https://tutorias.tepexirguez.tecnm.mx/
  • https://bat4man.netopiere.sk/

slot gacor

Simada News
No Result
View All Result
  • News
    • Ekbis
    • Kesehatan
    • Peristiwa
  • Pesona
  • Sudut Pandang
  • Tokoh
  • Konsultasi Hukum
  • News
    • Ekbis
    • Kesehatan
    • Peristiwa
  • Pesona
  • Sudut Pandang
  • Tokoh
  • Konsultasi Hukum
No Result
View All Result
Simada News
  • SMSI
  • News
  • Peristiwa
  • Ekbis
  • Kesehatan
  • Pesona
  • Sudut Pandang
  • Tokoh
HomeNewsPeristiwa
Pemkab Simalungun Inventarisasi Kendaraan Dinas, Fokus Kelengkapan Surat dan Tunggakan Pajak

Pemkab Simalungun Inventarisasi Kendaraan Dinas, Fokus Kelengkapan Surat dan Tunggakan Pajak

Simadanews.comPenulis: Simadanews.com
17 Juli 2026 | 18:08 WIB
Rubrik: Peristiwa
Konsep Otomatis
ADVERTISEMENT

SimadaNews.com– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) menggelar Apel Kendaraan Dinas di halaman Kantor Bupati Simalungun, Pamatang Raya, Rabu (15/7/2026).

Kegiatan ini bertujuan menertibkan pengelolaan aset daerah, memastikan kelengkapan administrasi kendaraan dinas, serta meningkatkan kepatuhan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Apel kendaraan dinas dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Simalungun, Mixnon Andreas Simamora, mewakili Bupati Simalungun.

Dalam arahannya, Mixnon menegaskan bahwa seluruh kendaraan dinas, baik roda dua, roda empat, maupun roda enam, harus tercatat secara benar dalam Kartu Inventaris Barang (KIB B) dan memiliki kelengkapan administrasi sesuai ketentuan.

“Kami meminta Kepala BPKPD memeriksa secara teliti kondisi fisik dan kelengkapan administrasi setiap kendaraan. Kendaraan yang tidak hadir agar segera dipanggil dan diperiksa paling lambat dalam minggu ini, termasuk memastikan kepatuhan pembayaran pajaknya,” tegas Mixnon.

Sekda juga memberikan tenggat waktu selama dua minggu kepada seluruh pengguna kendaraan dinas yang masih memiliki tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor.

“Seluruh kewajiban pembayaran pajak harus sudah diselesaikan paling lambat dua minggu ke depan,” ujarnya.

Selain kepatuhan pajak, Mixnon mengingatkan agar seluruh kendaraan dinas menggunakan pelat nomor berwarna merah sesuai peruntukannya dan dilarang menggunakan bahan bakar bersubsidi.

“Kendaraan dinas wajib menggunakan bahan bakar non-subsidi. Jangan menggunakan BBM bersubsidi karena kendaraan operasional pemerintah tidak diperbolehkan memanfaatkannya,” katanya.

Sementara itu, Kepala BPKPD Kabupaten Simalungun, Simson Sauttua Pardomuan Tambunan, menjelaskan bahwa apel kendaraan juga menjadi sarana untuk mengevaluasi kondisi fisik kendaraan sebagai dasar perencanaan perawatan aset daerah.

Menurutnya, fasilitas yang diberikan negara harus dijaga dan dikelola secara bertanggung jawab sehingga dapat mendukung pelayanan kepada masyarakat.

Dalam kegiatan tersebut, petugas dari Kantor Pelayanan Samsat turut melakukan verifikasi pembayaran pajak kendaraan dinas untuk memastikan seluruh kewajiban perpajakan telah dipenuhi.

“Kita sebagai penyelenggara pemerintahan harus menjadi teladan dalam kepatuhan membayar pajak,” ujar Simson.

Apel kendaraan dinas diikuti kendaraan operasional dari seluruh perangkat daerah, Sekretariat Daerah, dan Sekretariat DPRD Kabupaten Simalungun. Sementara pemeriksaan kendaraan dinas milik kecamatan dijadwalkan berlangsung pada 21–22 Juli 2026 di Kompleks Kantor Bupati Simalungun dan Kantor Samsat Simalungun, Jalan Asahan Km 6, Kecamatan Siantar. (SNC)

Laporan: Pirhot Nababan 

  • Pedoman
  • Policy
  • Redaksi
  • Simada News

© 2018-2026 Simada News

rotasibarakberita hari inidanau tobapenipu kripto

No Result
View All Result
  • News
    • Ekbis
    • Kesehatan
    • Peristiwa
  • Pesona
  • Sudut Pandang
  • Tokoh
  • Konsultasi Hukum

© 2018-2026 Simada News

rotasibarakberita hari inidanau tobapenipu kripto

slot gacor

slot gacor