SimadaNews.com – Pemerintah Kota Pematangsiantar menanggung pembayaran Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi 11 ribu pekerja rentan, dengan pendanaan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun Anggaran 2025.
Pembayaran iuran sebesar Rp16.800 per orang per bulan itu akan berlangsung mulai Juni hingga Desember 2025.
Program ini dilaksanakan melalui Dinas Ketenagakerjaan Kota Pematangsiantar sebagai bentuk perlindungan sosial terhadap pekerja bukan penerima upah yang rentan terhadap risiko kecelakaan kerja dan kematian.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Pematangsiantar, Robert Sitanggang SSTP MSi, menyampaikan hal itu saat kegiatan sosialisasi Peraturan Wali Kota (Perwa) Nomor 8 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pekerja Rentan.
Acara digelar di Ruang Data Balai Kota Pematangsiantar, Rabu (21/5/2025), dan dibuka oleh Sekretaris Daerah Junaedi Antonius Sitanggang SSTP MSi yang mewakili Wali Kota Wesly Silalahi SH MKn.
Menurut Robert, sosialisasi ini bertujuan menyebarluaskan isi peraturan wali kota sebagai pedoman pelaksanaan program perlindungan sosial, sekaligus sebagai langkah konkret pemerintah dalam menjamin kesejahteraan pekerja rentan di kota tersebut.
Sebanyak 128 peserta hadir dalam kegiatan tersebut, terdiri dari perwakilan organisasi perangkat daerah (OPD), camat, lurah, serta pejabat kecamatan dan kelurahan yang membidangi pemberdayaan masyarakat dan kesejahteraan sosial.
Dalam sambutan tertulis Wali Kota Wesly Silalahi yang dibacakan Sekda Junaedi Antonius, program ini merupakan tindak lanjut atas Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2025 tentang Pengentasan Kemiskinan Ekstrem.
“Peraturan Wali Kota ini adalah wujud komitmen pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan bagi pekerja rentan yang selama ini kurang tersentuh program jaminan sosial,” ujar Wesly dalam sambutannya.
Ia menegaskan, pekerja rentan adalah kelompok dengan risiko sosial tinggi seperti kecelakaan kerja, penyakit, dan kematian. Oleh karena itu, perlindungan sosial bagi mereka sangat penting demi meningkatkan kualitas hidup dan keamanan kerja.
Wesly juga mengajak seluruh pemangku kepentingan, termasuk camat dan lurah, untuk berperan aktif dalam pendataan dan verifikasi pekerja rentan.
Proses ini akan disinergikan dengan Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) dan/atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
“Prioritas program ini mencakup 11 ribu pekerja rentan. Setiap orang akan dibiayai kepesertaannya sebesar Rp16.800 per bulan,” tambahnya.
Melalui program ini, para pekerja akan menerima manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Diharapkan, perlindungan tersebut dapat memberikan rasa aman dan kesejahteraan yang lebih baik bagi para pekerja rentan.
Turut hadir dalam kegiatan itu, Staf Ahli Bidang Pemerintahan Dra Happy Oikumenis Daely serta Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pematangsiantar yang diwakili Kepala Bidang Kepesertaan Aristoteles Sitinjak. (snc)