Simada News
Senin, 7 Juli 2025
No Result
View All Result
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Komunitas
  • Sudut Pandang
  • Simadagros
  • Asahan
  • Simada TV
Simada News
No Result
View All Result
Simada News
No Result
View All Result
  • SMSI
  • google news
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Kesehatan
  • Komunitas
  • Labuhan Batu Raya
  • Pesona
  • Sudut Pandang
  • Tokoh
  • SimadaTV
ADVERTISEMENT
Home KESEHATAN

Pemprov DKI Ancam Denda dan Tak Berikan Bansos bagi Warga yang Tolak Vaksinasi

Simadanews.com by Simadanews.com
19 Februari 2021 | 18:38 WIB
in KESEHATAN
Share on FacebookShare on Twitter

SimadaNews.com – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengancam untuk mengenakan denda hingga Rp5 juta bagi warga yang menolak divaksinasi COVID-19. Hukuman tersebut bertujuan untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan baru yang mewajibkan inokulasi.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria, sebagaimana dilansir dari Reuters, Kamis (18/2), mengatakan pihaknya hanya mengikuti aturan. Ia menegaskan sanksi semacam itu adalah upaya terakhir yang dilakukan Pemprov untuk menekan penyebaran virus corona. Jakarta menyumbang sekitar seperempat dari lebih dari 1,2 juta infeksi virus corona di Tanah air. Indonesia mencatatkan hampir 34 ribu orang meninggal karena COVID-19.

“Kalau ditolak, ada dua hal, bantuan sosial tidak akan diberikan, (dan) denda,” kata Riza kepada wartawan.

Pemerintah berencana untuk menginokulasi 181,5 juta dari 270 juta penduduk dalam waktu 15 bulan di bawah program vaksinasi yang dimulai bulan lalu.

Pemerintah mengeluarkan aturan pada awal bulan ini yang menetapkan siapa pun yang menolak vaksin tidak akan mendapatkan bantuan sosial atau layanan pemerintah atau bahkan dikenakan denda.

Sanksi akan ditetapkan oleh dinas kesehatan daerah atau oleh pemerintah daerah.

“Sanksi adalah upaya terakhir kami untuk mendorong partisipasi masyarakat,” kata pejabat Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi. “Target 181,5 juta orang sangat besar.”

Peraturan baru tersebut menyusul skeptisisme publik selama berbulan-bulan dan keraguan tentang apakah vaksin virus corona aman, efektif dan halal, atau diizinkan Islam.

Pakar kesehatan masyarakat mengatakan kegelisahan masyarakat tentang vaksin itu bisa menjadi batu sandungan, sementara badan kesehatan di Jawa Barat dan Nusa Tenggara Barat mengatakan kepada Reuters bahwa mereka tidak berencana untuk menerapkan sanksi.

Jajak pendapat yang dilakukan Saiful Mujani Research and Consulting pada Desember 2020 menunjukkan hanya 37 persen dari 1.202 responden yang bersedia divaksinasi, 40 persen ragu-ragu, dan 17 persen akan menolak.

Usman Hamid, Direktur Amnesty International Indonesia, mengatakan penegakan aturan vaksinasi bukanlah jawaban

“Mandat menyeluruh tentang vaksinasi, terutama yang memasukkan sanksi pidana, jelas merupakan pelanggaran hak asasi manusia,” kata Hamid. [voaindonesia]

Tags: Covid-19DendaVaksin
Share220Tweet137Pin49

Berita Terkait

Ilustrasi penyakit nyeri sendi atau geja asam urat.

Rahasia Mengatasi Nyeri Sendi: Tips Teruji untuk Menyiasati Asam Urat

24/03/2024

SimadaNews.com-Penyakit asam urat adalah kondisi yang disebabkan oleh penumpukan asam urat di dalam tubuh, yang biasanya terjadi karena metabolisme purin...

385 Orang setiap Hari Meninggal Dunia karena Penyakit TBC

18/02/2024

SimadaNews.com-Sebanyak 385 orang setiap hari meninggal dunia karena mengidap penyakit Tuberkolosis atau TBC. Hal itu disampaikan, Guru Besar Tetap dalam...

5 Manfaat Bila Rutin Minum Jus Bayam

17/02/2024

SimadaNews.com- Bayam merupakan jenis sayuran hijau bisa dinikmati dalam berbagai bentuk sajian, mulai dari sup, tumis bahkan dalam bentuk jus....

Ini Bahaya Konsumsi Makanan Ringan Kemasan…

22/01/2024

SimadaNews.com-Makanan ringan kemasan atau yang dikenal sebagai cemilan merupakan makanan yang biasa dikonsumsi diantara waktu makan yang berguna untuk menahan...

dr Susanti Kunjungi Puskesmas Ksatria dan Pardamean

08/01/2024

SimadaNews.com - Memastikan pelayanan kesehatan sudah berjalan dengan baik kepada masyarakat, Wali Kota Pematang Siantar dr Susanti Dewayani kunjungi Puskesmas...

Gandeng Yayasan Buddha Tzu Chi, Lapas Tebing Tinggi Gelar Bakti Sosial Kesehatan WBP

10/12/2023

SimadaNews.com-Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tebing Tinggi bersama Yayasan Buddha Tzu Chi dan Tzu Chi International Medical Association (TIMA) mengadakan...

Berita Terbaru

News

Edmond Novvery Purba Resmi Jabat Kajari Nias Selatan, Gantikan Rabani Halawa

6 Juli 2025 | 23:23 WIB
News

Erwin Purba SH jadi Kajari Siantar Gantikan Jurist Precisely Sitepu

6 Juli 2025 | 23:03 WIB
News

Setelah 21 Tahun, Gubernur Sumut Resmi Serahkan Aset Rumah Dinas Bupati kepada Pemkab Samosir

6 Juli 2025 | 22:45 WIB
News

Pelantikan Ephorus dan Sekjen GKPS 2025–2030: Terima Kasih atas Amanah yang Diberikan

6 Juli 2025 | 17:45 WIB
News

Wali Kota Pematangsiantar Hadiri FGD Bersama Gubernur Sumut Bahas Sekolah Lima Hari dan Program Sekolah Gratis

5 Juli 2025 | 21:08 WIB
News

Semangat Kemerdekaan Menggelora, DPC PROGIB Simalungun Gelar Turnamen Gebyar HUT RI ke-80

5 Juli 2025 | 20:51 WIB
News

Tolak Mobil Dinas Rp2,3 Miliar, Bupati Labuhanbatu Tuai Apresiasi PMII: Kebijakan di Luar Nalar!

5 Juli 2025 | 19:09 WIB
News

Lewati Empat Putaran Pemilihan, Pdt Jan Hotner Saragih Terpilih jadi Sekjen GKPS

5 Juli 2025 | 13:05 WIB
News

Pdt John Christian Saragih Terpilih sebagai Ephorus GKPS dalam Sinode Bolon Ke-46

4 Juli 2025 | 23:07 WIB
News

Tolak Konversi Kebun Teh ke Sawit, Minta PTPN IV Hentikan Rencana Tanam Ulang

4 Juli 2025 | 14:29 WIB
News

Pengurus KONI Pematangsiantar 2025–2029 Resmi Dilantik, Siap Tingkatkan Prestasi Olahraga

3 Juli 2025 | 20:19 WIB
News

Pemkab Samosir Gelar Rapat Lanjutan Penyusunan Ranperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani

3 Juli 2025 | 19:42 WIB
  • Redaksi
  • Terms
  • Policy
  • Pedoman

© 2018-2024 Simada News

rotasi barak berita hari ini danau toba

slot gacor
slot gacor
No Result
View All Result
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Komunitas
  • Sudut Pandang
  • Simadagros
  • Asahan
  • Simada TV

© 2018-2024 Simada News

rotasi barak berita hari ini danau toba