SimadaNews.com-Seorang pria berinisial N.I alias A (20), warga Dusun Pasar I, Desa Padang Cermin, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat, diamankan personel Satres Narkoba Polres Pematangsiantar karena diduga memiliki narkotika jenis sabu seberat bruto 4,05 gram.
Penangkapan dilakukan pada Jumat malam, 27 Juni 2025, sekitar pukul 21.30 WIB di Jalan Tanjung Pinggir, Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar.
Kasat Narkoba Polres Pematangsiantar, AKP Jonni H. Pardede, SH, MH, menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai seorang pria yang kerap bertransaksi narkotika jenis sabu di Jalan Medan.
“Setelah dilakukan penyelidikan, Tim Opsnal Satres Narkoba langsung bergerak dan berhasil mengamankan tersangka sesuai ciri-ciri yang dilaporkan warga,” ujar Jonni dalam keterangannya, Senin (30/6/2025).
Dari tangan tersangka, petugas menemukan barang bukti awal berupa satu unit handphone merek Vivo warna biru dan satu dompet hitam berisi uang tunai sebesar Rp567.000.
Saat diinterogasi, tersangka mengaku masih menyimpan sabu lainnya di samping rumahnya di Jalan Tanjung Pinggir.
Petugas kemudian menggeledah lokasi tersebut dan menemukan satu kotak rokok Magnum hitam berisi timbangan digital, serta satu kotak rokok lainnya yang berisi 12 paket kecil sabu siap edar.
“Tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Ia akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Jonni. (SNC)
Laporan: Sabarudin Purba