SimadaNews.com – Hanya berselang empat jam, personil Jahtanras Polres Pematangsiantar, menangkap Ali (57) warga Aceh, tersangka penganiaya korban Steven Theodore alias Owen (33) warga Jalan Sutomo, hingga meninggal dunia di Sopo Godang HKBP Jalan Gereja Kota Pematangsiantar, Sabtu siang (02/10/2021) sekira pukul 12.00 WIB.
Pengungkapan tersangka penganiayaan anak pemilik toko Besi Sama Jaya tersebut, dipimpin Kapolres Pematangsiantar, AKBP Boy Sutan Binangan Siregar didampingi Kasat Reskrim, Edi Sukamto.
Dalam paparannya, Kapolres mengatakan pelaku belum dipastikan ODGJ (orang dengan gangguan jiwa) dan menunggu penyelidikan lebih lanjut.
Kapolres menyampaikan, motif tersangka melakukan penganiayaan hingga meninggal dunia karena tersinggung terhadap korban.
“Pelaku sakit hati karena korban pernah menendang pelaku dan mengusir dari lorong belakang rumahnya,” katanya.
Turut diamankan dari tersangka, tongkat besi, pisau, gunting, uang Rp7.630.000 dan barang lainnya. Pelaku dikenakan pasal 351 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Sabarudin Purba)