SimadaNews.com-Berawal dari penggerebekan salah satu kamar di Raja Hotel, Jalan Siantar-Saribudolok, Senin (22.1) sekira pukul 14.00 WIB lalu. Personel Satnarkoba Polres Simalungun berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba di Siantar-Simalungun. Dan berhasil menangkap empat tersangka yang terlibat.
Informasi diperoleh, para tersangka yang ditangkap masing-masing, WSG alias Wisnu (28) , warga Jalan Pattimura Ujung Kelurahan Mekar Nauli, Kecamatan Siantar Marihat Kota Pematangsiantar.
BJP alias Tembok (27), warga Perum BCI blok C 1 Kelurahan Suka Tani Kecamatan Tapos Kota Depok, JFP alias Kiki (27), warga Jalan Pergaulan Kelurahan Suka Dame Kecamatan Siantar Utara dan AKL alias Karim (33), warga Jalan Viyata Yuda Neptunus, Kelurahan Bah Kapul Kecamatan Siantar Sitalasari.
Keempat tersangka ditangkap dari lokasi yang berbeda. Awalnya, petugas menangkap Wisnu dan Tembok saat hendak melakukan transaksi dan pesta narkoba di dalam kamar Raja Hotel tersebut. Sedangkan dua tersangka lain berhasil kabur lewat pintu belakang.
Dari tangan Wisnu dan Tembok, diamankan barang bukti satu buah plastik klip sedang diduga berisi narkotika jenis sabu, satu buah alat isap, dua buah mancis, satu buah jarum, satu buah kaca pirex, empat buah pipet, uang senilai Rp340 ribu, satu unit handphone warna putih milik Wisnu, satu unit handphone warna hitam milik Tembok), satu ATM BNI, satu kartu ATM Mandiri, dan KTP atas nama NJP.
Selanjutnya, dilakukan pengembangan dihari yang sama, petugas kembali berhasil meringkus dua tersangka lain, yakni JFP alias Kiki dan AKL alias Karim, warga Jalan Viyata Yudha.
Dari tangan Kiki, diamankan barang bukti satu buah kotak rokok berisi satu buah plastik klip kecil diduga berisi sabu, satu buah plastik klip besar berisikan plastik klip sedang kosong, satu buah alat isap, satu buah pipet, satu buah mancis warna merah, satu buah kaca pirex, satu buah dompet warna hitam, satu buah tas ransel warna hitam yg di dalamnya berisi dua bungkus plastik klip besar berisi sabu yang dibalut dengan tisu.
Kemudian, satu unit timbangan digital, satu bungkus plastik klip besar yang di dalamnya berisi plastik klip kosong dan satu bungkus plastik klip besar yang diduga sisa narkotika jenis sabu
Dari Karim ditemukan, barang bukti satu buah dompet warna coklat di dalamnya berisi satubungkus plastik klip besar di dalamnya berisi delapan bungkus plastik klip kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu
Satu buah caute bath, satu buah kaca pirex, tujuh buah plastik klip kecil kosong, lima buah pipet, satu buah plastik klip sedang yang berisi plastik klip kecil kosong, empat buah mancis, satu unit handphone warna merah merk samsung lipat, satu unit sepeda motor warna merah hitam No pol BK 3222 TAD.
Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Marnaek Ritonga, menceritakan penangkapan berawal dari informasi dari masyarakat yang menyebutkan, ada transaksi dan pesta sabu di kamar Raja Hotel.
Selanjutnya, personel polisi melakukan penyelidikan dan di lokasi personel melihat ada empat pria menumpangi dua sepedamotor masuk ke lokasi hotel dan memesan kamar. Gelagat ke empatnya terlihat mencurigakan. Dan melihat itu, personel langsung melakukan penggerebekan. Saat penggerebekan, dua diantara empat pria yang tadinya masuk ke dalam kamar, berhasil kabur melalui pintu belakang kamar hotel.
Kemudian dilakukan interogasi dan diketahui Wisnu dan Tembok merupakan komplotan penjual sabu yang selama ini beraksi di Siantar-Simalungun.
Selain itu, diketahui masih ada sabu disimpan di rumah teman mereka bernama Kiki. Tanpa menunggu lama, personel polisi langsunb bergerak melakukan penggerebekan ke rumah Kiki.
Tidak berhenti disitu, personel polisi kembali melakukan pengembangan dan berhasil menangkap Kamir.
AKP Marnaek menambahkan, keempat tersangka kini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Simalungun. (tms/mas/snc)