SimadaNews.com-Pemko Tebing Tinggi melalui Dinas Perhubungan melakukan kegiatan sosialisasi Perda Tebing Tinggi No.1 Tahun 2018 tentang perubahan retribusi parkir.
Sosialisasi diikuti para juru parkir dan camat, lurah se- Tebing Tinggi dibuka resmi Walikota diwakili Asisten Ekbang Muh.Dimiyathi, juga dihadiri Kadishub H.Syafrin Effendi Harahap.
Asisten Ekbang Muh Dimiyathi, menyampaikan bahwa sosialisasi ini penting, karena perubahan retribusi bukan semata-mata masalah retribusi parkir saja, tetapi menyangkut banyak retribusi berbagai macam yang ikut menyesuaikan.
Pembahasan penyesuaian retribusi ini bukan hal baru dibahas, tetapi sejak tahun 2016, dan prosesnya memakan waktu, karena harus melewati berbagai kajian sampai di tingkat Kementrian Dalam Negeri.
Saat ini retribusi parkir ini menjadi primadona untuk pemasukan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari Pemko Tebing Tinggi, dan untuk itu perparkiran harus dikelola secara baik.
Kepada Dishub sebagai pengelola, diharapkan agar segera menyiapkan juknisnya melalui Peraturan Walikota untuk pelaksanaanya di lapangan, terutama bagi para juru parkir khususnya dan masyarakat umumnya.
Sedangkan Kadishub H.Syafrin Effendi Harahap, mengatakan, kenaikan tarif parkir sepedamotor dari Rp500 menjadi Rp1000. Roda empat dari Rp1000 menjadi Rp2.000, roda enam Rp6.500.
Dia menyebutkan, ada juga perlakuan khusus parkir dibeberapa ruas jalan diantaranya Jalan Sudirman, Jalan.A.Yani, Jalan KF.Tandean dan Jalan.Suprapto yakni Roda dua Rp1.000, roda empat Rp3.000 dan roda enam ke atas Rp10 ribu.
Harahap menjelaskan, parkir khusus ini semata-mata bukanlah hanya untuk mengejar PAD, tetapi yang utama adalah untuk lebih tertibnya lalu lintas terutama pada jalan-jalan protokol, agar tidak terjadi kemacetan.
Dia menambahkan, selain retribusi parkir, juga disosilisaikan pula tarif retribusi pengujian kenderaan bermotor, retribusi terminal dan retribusi izin trayek. (hot/snc)