SimadaNews.com–Komitmen pemberantasan narkoba kembali ditunjukkan jajaran Polres Labuhanbatu.
Dua orang pria diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu berhasil diamankan di wilayah hukum Polsek Na IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Kedua tersangka masing-masing Makmur Ritonga (28) dan Ismail Siagian (42) ditangkap petugas di Dusun Hutapadang, Desa Batu Tunggal, Kecamatan Na IX-X, Selasa (3/3/2026) sekitar pukul 14.00 WIB.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di wilayah tersebut.
Informasi itu diterima Kapolsek Na IX-X AKP Yustina SH MH yang kemudian memerintahkan Kanit Reskrim IPTU Dr. Iskandar Muda Sipayung SH MH MM untuk melakukan penyelidikan.
Dipimpin langsung IPTU Dr. Iskandar Muda Sipayung, tim bergerak cepat ke lokasi dan berhasil mengamankan kedua pelaku beserta sejumlah barang bukti.
Dari tangan tersangka, petugas menyita 5 plastik klip ukuran sedang berisi sabu dengan berat bruto 5,49 gram, 9 plastik klip kecil berisi sabu seberat 1,52 gram, uang tunai Rp195.000, serta sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika.
Dalam pemeriksaan awal, diketahui bahwa Ismail Siagian baru saja membeli sabu seharga Rp50.000 dari Makmur Ritonga.
IPTU Dr. Iskandar Muda Sipayung menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi peredaran narkoba di wilayah hukum Polsek Na IX-X.
“Penjual dan pembeli tidak ada yang kami bedakan. Semua kami tangkap. Tidak ada tempat bagi narkoba di wilayah hukum Polsek Na IX-X,” tegasnya.
Sementara itu, Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya SIK melalui Plt Kasi Humas IPTU Arwin SH menegaskan komitmen kepolisian dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah Labuhanbatu.
“Polres Labuhanbatu berkomitmen memberantas peredaran narkoba. Upaya pencegahan dan penindakan akan terus kami tingkatkan,” ujarnya.
Senada dengan itu, Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Hardianto SH MH menambahkan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi jaringan narkoba untuk berkembang.
“Tidak ada tempat bagi narkoba di wilayah hukum Polres Labuhanbatu. Kami akan terus melakukan langkah pencegahan sekaligus penindakan terhadap para pelaku,” katanya.
Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Polsek Na IX-X untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan kasus guna mengungkap kemungkinan keterlibatan jaringan narkoba yang lebih besar. (SNC)
Penulis : Dian


