Simada News
Senin, 7 Juli 2025
No Result
View All Result
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Komunitas
  • Sudut Pandang
  • Simadagros
  • Asahan
  • Simada TV
Simada News
No Result
View All Result
Simada News
No Result
View All Result
  • SMSI
  • google news
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Kesehatan
  • Komunitas
  • Labuhan Batu Raya
  • Pesona
  • Sudut Pandang
  • Tokoh
  • SimadaTV
ADVERTISEMENT
Home Ekbis

PT Pelindo I dan PT Alumanium Ditugasi Bangun dan Kelola Pelabuhan Internasional Kuala Tanjung

Simadanews.com by Simadanews.com
12 Oktober 2018 | 23:58 WIB
in Ekbis
Share on FacebookShare on Twitter

Simadanews.com-Dengan pertimbangan bahwa pelabuhan dan kawasan industri Kuala Tanjung di Sumatera Utara merupakan satu Proyek Strategis Nasional yang perlu dilakukan percepatan pembangunan dan pengoperasiannya, pemerintah memandang perlu melakukan penugasan kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Atas pertimbangan tersebut, pada 17 September 2018, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 81 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan dan Pengoperasian Pelabuhan dan Kawasan Industri Kuala Tanjung di Provinsi Sumatera Utara.

“Percepatan pembangunan dan pengoperasian pelabuhan dan kawasan industri Kuala Tanjung di Kabupaten Batubara, Provinsi Sumatera Utara, dilakukan untuk peningkatan konektivitas, pengembangan  infrastruktur kemaritiman, pengembangan pusat logistik, pengembangan industri, dan pengembangan wilayah di Provinsi Sumatera Utara,” bunyi Pasal 1 ayat (1) Perpres itu.

Pelabuhan dan Kawasan Industri Kuala Tanjung sebagaimana dimaksud terdiri atas: 1. Pelabuhan Hub Internasional Kuala Tanjung; dan 2. Kawasan Industri Kuala Tanjung.

“Pelabuhan Hububungan Internasional Kuala Tanjung sebagaimana dimaksud merupakan pelabuhan internasional yang berperan melayani kegiatan bongkar muat peti kemas, barang umum (general cargo), curah cair, dan curah kering yang didukung oleh Kawasan Industri Kuala Tanjung,” bunyi Pasal 1 ayat (4) Perpres tersebut.

Pemerintah, tegas Perpres ini, menugaskan kepada PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) I (Persero) untuk membangun dan mengoperasikan Pelabuhan Internasional Kuala Tanjung dan membangun, mengembangkan, dan mengelola Kawasan Industri Kuala Tanjung.

Penugasan pembangunan dan pengoperasian Pelabuhan Hub Internasional Kuala Tanjung sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, meliputi pendanaan, perencanaan teknis, pengadaan tanah, pelaksanaan konstruksi, pengoperasian, pengusahaan, dan pemeliharaan.

Untuk penugasan pembangunan, pengembangan, dan pengelolaan Kawasan Industri Kuala Tanjung, menurut Perpres ini, dilaksanakan PT Pelabuhan Indonesia I (Persero) dengan mengikutsertakan dan bersama PT Indonesia Asahan Aluminium atau Inalum (Persero).

“Pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud dilakukan melalui pembentukan badan usaha patungan antara PT Pelindo I dan PT Inalum,” bunyi Pasal 5 ayat (2) Perpres ini.

Pendanaan untuk penugasan pembangunan dan pengoperasian Pelabuhan Hub Internasional Kuala Tanjung dan penugasan untuk pembangunan, pengembangan, dan pengelolaan Kawasan Industri Kuala Tanjung, menurut Perpres ini, dapat bersumber dari: modal perusahaan, pinjaman dari lembaga keuangan, termasuk lembaga keuangan multilateral, pinjaman dan/atau bentuk lain dari badan investasi pemerintah.

Mulai Tahun 2018

Disebutkan dalam Perpres ini, PT Pelindo I (Persero) melakukan pembangunan Pelabuhan Hub Internasional Kuala Tanjung secara bertahap dan mengoperasikan sebagian Pelabuhan Hub Internasional Kuala Tanjung mulai tahun 2018.

Sedangkan untuk Kawasan Industri Kuala Tanjung, PT Pelindo I, PT Inalum, dan badan usaha patungan yang dibentuk dapat melakukan pembangunan, pengembangan, dan pengelolaan secara bertahap dan mengoperasikan Kawasan Industri Kuala Tanjung mulai tahun 2018.

Menurut Perpres ini, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Komite Percepatan Pembangunan Infrastruktur Prioritas mengoordinasikan pembangunan dan pengoperasian Pelabuhan Hub Internasional Kuala Tanjung dan Kawasan Industri Kuala Tanjung, dan melaporkan kepada Presiden paling sedikit 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu diperlukan.

“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 23 Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2018, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 18 September 2018. (rel/snc)

sumber:pusdatindanseskab.go.id

Share220Tweet137Pin49

Berita Terkait

1.237 Pelaku UMKM Sudah Peroleh Sertifikasi Halal atas Bantuan Pertamina

17/02/2024

SimadaNews.com- PT Pertamina (Persero) mendampingi 1.237 pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) meraih sertifikasi halal sebagai upaya perusahaan untuk...

Saatnya UMKM Sumut Naik Kelas

09/01/2024

SimadaNews.com-Penjabat (Pj) Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Sumatera Utara (Sumut) Dessy Hassanudin menginginkan Usaha Kecil Menengah (UKM) di Provinsi...

Wakil Bupati Simalungun Zonny Waldi menyerahkan bantuan secara simbolis buku tabungan kepada penerima bantuan modal usaha.

Zonny Waldi Hadiri Bulan Inklusi Keuangan  “Akses Keuangan Merata Masyarakat Sejahtera”

25/10/2023

SimadaNews.com-Wakil Bupati Simalungun H Zonny Waldi menghadiri kegiatan Bulan Inklusi Keuangan yang berlangsung di halaman Kantor Bupati Simalungun, Pamatang Raya,...

Harga Bawang dan Nila Anjlok, Warga Haranggaol Mengeluh

19/10/2023

SimadaNews.com-Harga Jual Bawang dari Pertanian dan Harga ikan Nila saat ini anjlok. Tidak sesuai harga modal, harga pasar bawang turun...

Pemko Pematang Siantar Gelar Pasar Murah

06/10/2023

SimadaNews.com-Pemerintah Kota (Pemko) Pematang Siantar melalui Dinas Koperasi, UMKM, dan Perdagangan menggelar kegiatan Pasar Murah di delapan kecamatan di berbeda...

dr Susanti Ikuti Rakor Pembahasan Langkah Pengendalian Inflasi Daerah

18/09/2023

SimadaNews.com - Wali Kota Pematang Siantar dr Susanti Dewayani SpA menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Pembahasan Langkah Konkret Pengendalian Inflasi Daerah,...

Berita Terbaru

News

Edmond Novvery Purba Resmi Jabat Kajari Nias Selatan, Gantikan Rabani Halawa

6 Juli 2025 | 23:23 WIB
News

Erwin Purba SH jadi Kajari Siantar Gantikan Jurist Precisely Sitepu

6 Juli 2025 | 23:03 WIB
News

Setelah 21 Tahun, Gubernur Sumut Resmi Serahkan Aset Rumah Dinas Bupati kepada Pemkab Samosir

6 Juli 2025 | 22:45 WIB
News

Pelantikan Ephorus dan Sekjen GKPS 2025–2030: Terima Kasih atas Amanah yang Diberikan

6 Juli 2025 | 17:45 WIB
News

Wali Kota Pematangsiantar Hadiri FGD Bersama Gubernur Sumut Bahas Sekolah Lima Hari dan Program Sekolah Gratis

5 Juli 2025 | 21:08 WIB
News

Semangat Kemerdekaan Menggelora, DPC PROGIB Simalungun Gelar Turnamen Gebyar HUT RI ke-80

5 Juli 2025 | 20:51 WIB
News

Tolak Mobil Dinas Rp2,3 Miliar, Bupati Labuhanbatu Tuai Apresiasi PMII: Kebijakan di Luar Nalar!

5 Juli 2025 | 19:09 WIB
News

Lewati Empat Putaran Pemilihan, Pdt Jan Hotner Saragih Terpilih jadi Sekjen GKPS

5 Juli 2025 | 13:05 WIB
News

Pdt John Christian Saragih Terpilih sebagai Ephorus GKPS dalam Sinode Bolon Ke-46

4 Juli 2025 | 23:07 WIB
News

Tolak Konversi Kebun Teh ke Sawit, Minta PTPN IV Hentikan Rencana Tanam Ulang

4 Juli 2025 | 14:29 WIB
News

Pengurus KONI Pematangsiantar 2025–2029 Resmi Dilantik, Siap Tingkatkan Prestasi Olahraga

3 Juli 2025 | 20:19 WIB
News

Pemkab Samosir Gelar Rapat Lanjutan Penyusunan Ranperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani

3 Juli 2025 | 19:42 WIB
  • Redaksi
  • Terms
  • Policy
  • Pedoman

© 2018-2024 Simada News

rotasi barak berita hari ini danau toba

slot gacor
slot gacor
No Result
View All Result
  • News
  • Ekbis
  • Jagad Raya
  • Komunitas
  • Sudut Pandang
  • Simadagros
  • Asahan
  • Simada TV

© 2018-2024 Simada News

rotasi barak berita hari ini danau toba