SimadaNews.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar berhasil mengungkap kasus dugaan kepemilikan narkotika jenis ekstasi dengan mengamankan seorang remaja berinisial NIZD (18) di kawasan Jalan S.M. Raja, Kelurahan Naga Huta, Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara, Rabu (1/7/2026) sekitar pukul 21.30 WIB.
NIZD diketahui merupakan warga Jalan Ade Irma Suryani, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar.
Kapolres Pematangsiantar, AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak, SH, SIK, MH, melalui Kasat Resnarkoba, AKP Irwanta Sembiring, menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya dugaan transaksi atau kepemilikan narkotika di kawasan Jalan S.M. Raja.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satres Narkoba melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan NIZD di area parkir Hotel Nadia.
“Dari hasil penggeledahan ditemukan sebuah tisu yang disimpan di kantong celana depan sebelah kanan tersangka. Di dalam tisu tersebut terdapat satu plastik klip berisi delapan butir narkotika jenis ekstasi,” ujar AKP Irwanta.
Selain delapan butir ekstasi, polisi juga menyita satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam-merah dengan nomor polisi BK 2767 WAK yang digunakan tersangka.
Saat diinterogasi, NIZD mengakui bahwa ekstasi tersebut adalah miliknya. Ia mengaku memperoleh barang haram itu dari seorang pria berinisial R di sekitar kawasan Taman Beo. Identitas pemasok tersebut kini masih dalam penyelidikan (lidik) oleh Satres Narkoba Polres Pematangsiantar.
Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Pematangsiantar guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut terhadap jaringan peredaran narkotika tersebut.
Polres Pematangsiantar mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait penyalahgunaan dan peredaran narkotika demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba. (SNC)
Laporan: Sabarudin Purba


